Polres Ponorogo Bakal Tindak Pelaku Penerbangan Balon Udara

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
LARANGAN - Kapolres Ponorogo, AKBP Rahdiant mensosialisasikan larangan penerbangan balon udara tanpa awak di Polsek Sumoroto, Senin (27/05/2019).
LARANGAN - Kapolres Ponorogo, AKBP Rahdiant mensosialisasikan larangan penerbangan balon udara tanpa awak di Polsek Sumoroto, Senin (27/05/2019).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Untuk mencegah kecelakaan udara, Polres Ponorogo mensosialisasikan larangan penerbangan balon udara tanpa awak. Sosialisasi yang digelar di Polsek Somoroto ini, hadiri Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant.

"Kami (polisi) tidak ingin tradisi penerbangan balon udara tanpa awak mengganggu otoritas penerbangan. Selain itu berdampak membahayakan orang lain seperti kebakaran hutan, kebakaran rumah warga seperti yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya," kata AKBP Radiant kepada republikjatim.com, Senin (27/05/2019).

Radiant menguraikan balon udara yang terbang di atas ketinggian jalur pesawat sangat membahayakan. Bahkan tahun kemarin, banyak kejadian akibat balon udara tanpa awak itu. Diantaranya kasus kebakaran hutan, kebakaran rumah hingga mushola.

"Kalau balon udara tidak memakai api dan diikat saya yakin tidak akan ada masalah atau merugikan orang lain," imbuhnya.

Karena itu, Kapolres berharap dengan adanya sosialisasi larangan penerbangan balon udara tanpa awak seperti ini bisa diterima masyarakat. Tujuannya agar tidak ada lagi balon udara tanpa awak yang merugikan orang lain seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Kami menghargai adanya tradisi penerbangan balon udara tanpa awak. Tapi harus tertib dan jangan membahayakan penerbangan. Kalau balon udara dilepas bisa terhisap mesin. Balon menutup yang kokpit itu mengganggu penglihatan pilot. Jadi sangat membahayakan keselamatan pesawat dan orang lain," tegasnya.

Sementara itu jika ada yang membandel menerbangkan balon udara tanpa awak, jika mengganggu penerbangan, kata Radiant bakal diberi saksi polisi. Termasuk produsen maupun yang memperdagangkan atau masyarakat sendiri yang membuatnya.

"Kami nggak main-main dalam kasus ini. Pasti akan diproses hukum dan akan dijerat UU No 1 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 3 tahun atau denda Rp 1 miliar," pungkasnya. Ami/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Cetak Lulusan Siap Kerja Nyata, Ilmu Politik UNESA Gandeng DPRD hingga Media dan SMSI Rancang Kurikulum Siap Kerja

Cetak Lulusan Siap Kerja Nyata, Ilmu Politik UNESA Gandeng DPRD hingga Media dan SMSI Rancang Kurikulum Siap Kerja

Rabu, 15 Jul 2026 19:44 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:44 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Untuk mencetak lulusan yang tidak hanya jago teori tetapi juga siap tempur di dunia kerja, Program Studi (Prodi) Ilmu Politik…

Hari Pajak 2026, Target Melesat 24,6 Persen, Kanwil DJP Jatim II Pacu Implementasi Coretax dan Perkuat Sinergi

Hari Pajak 2026, Target Melesat 24,6 Persen, Kanwil DJP Jatim II Pacu Implementasi Coretax dan Perkuat Sinergi

Rabu, 15 Jul 2026 17:33 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II menggelar Upacara Peringatan Hari Pajak Tahun 2026…

Nahkodai Muaythai Sidoarjo 2026 - 2030, Zakaria Dimas Siap Cetak Prestasi Lokal Hingga Internasional

Nahkodai Muaythai Sidoarjo 2026 - 2030, Zakaria Dimas Siap Cetak Prestasi Lokal Hingga Internasional

Rabu, 15 Jul 2026 07:54 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 07:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Muaythai Indonesia Pengurus Kabupaten (Pengkab) Sidoarjo Tahun 2026 yang diselenggarakan di…

Prahara OTT Ponorogo, JPU KPK Tuntut Bupati Sugiri Dituntut 7 Tahun, Agus 4 Tahun 8 Bulan dan Yunus 5 Tahun 6 Bulan

Prahara OTT Ponorogo, JPU KPK Tuntut Bupati Sugiri Dituntut 7 Tahun, Agus 4 Tahun 8 Bulan dan Yunus 5 Tahun 6 Bulan

Selasa, 14 Jul 2026 19:38 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 19:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mencapai puncaknya. Dalam…

Sedia Payung Sebelum Hujan, Musim Kemarau Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai dan Afvoer Pemicu Banjir

Sedia Payung Sebelum Hujan, Musim Kemarau Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai dan Afvoer Pemicu Banjir

Selasa, 14 Jul 2026 18:22 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Untuk mengantisipasi banjir tidak harus menunggu musim hujan tiba. Langkah preventif itulah yang kini tengah digenjot Pemerintah…

Diduga Cemari Lingkungan, Aduan Warga Direspons Cepat DPRD Sidoarjo dengan Sidak Bengkel Karoseri di Balongbendo

Diduga Cemari Lingkungan, Aduan Warga Direspons Cepat DPRD Sidoarjo dengan Sidak Bengkel Karoseri di Balongbendo

Selasa, 14 Jul 2026 17:33 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Alunan bising mesin produksi dan pekatnya aroma limbah cat dari sebuah bengkel karoseri di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo,…