Curi Rel PG Watutulis, Residivis Asal Prambon Dijebloskan Tahanan Lima Kali

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIPAMERKAN - Tersangka pencurian Masroni (31) warga Desa Watutulis, Kecamatan Prambon, Sidoarjo dipamerkan Kapolsek Prambon, AKP Sumarsono dan stafnya, Rabu (08/05/2019).
DIPAMERKAN - Tersangka pencurian Masroni (31) warga Desa Watutulis, Kecamatan Prambon, Sidoarjo dipamerkan Kapolsek Prambon, AKP Sumarsono dan stafnya, Rabu (08/05/2019).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka kasus pencurian, Masroni (31) warga Desa Watutulis, Kecamatan Prambon, Sidoarjo terpaksa dijebloskan ke dalam tahanan Polsek Prambon. Hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, residivis ini nekat curi rel di Pabrik Gula Watutulis, Kecamatan Prambon.

Beruntung aksi tersangka berhasil dipergoki petugas keamanan pabrik gula itu. Kini tersangka harus berurusan dengan polisi untuk kelima kalinya.

"Tersangka diringkus polisi saat tersangka bersama dua rekannya hendak mengangkut besi rel sepanjang 6 meter dari semak-semak di PG Watutulis itu. Sebelumnya tersangka mengambil rel dari gudang dan disembunyikan di semak- semak," terang Kapolsek Prambon, AKP Sumarsono kepada republikjatim.com, Rabu (08/05/2019).

Sumarsono menguraikan petugas keamanan curiga dengan gerak-gerik tersangka. Kemudian petugas keamanan, Purwanto mendekati ketiga tersangka. Sialnya, saat Purwanto mendekat, dua rekan tersangka langsung kabur dan melarikan diri.

"Karena itu, hanya tersangka Masroni yang bisa diamankan. Kemudian saksi Purwanto langsung mengubungi rekannya dan diteruskan ke Polsek Prambon," imbuhnya.

Tak lama berselang, kata Sumarsono anggota Polsek Prambon tiba di lokasi kejadian. Polisi langsung mengamankan tersangka dengan langsung digelandang bersama barang buktinya ke Polsek Prambon untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang didapat, tersangka ini sudah sering keluar masuk penjara. Kasus ini yang kelima kalinya masuk penjara," tegasnya.

Sumarsono merinci berdasarkan catatannya, Tahun 2007 tersangka sudah masuk penjara karena pencurian diKecamatan Balongbendo. Kemudian Tahun 2009 ditahan karena kasus penggelapan. Disusul Tahun 2015 juga harus berurusan dengan polisi karena kasus pencurian. Yang terakhir tahun 2016 lalu tersangka juga sempat masuk tahanan Polsek Prambon karena kasus percobaan pencurian.

"Sekarang harus masuk lagi ke dalam tahanan," ungkapnya.

Sementara tersangka Masroni mengaku jika besi yang dicurinya itu bakal dijual ke pasar loak. Alasannya untuk tambahan perekonomiannya.

"Hasil penjualan besi rencananya akan buat tambahan uang makan," tandasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Cetak Lulusan Siap Kerja Nyata, Ilmu Politik UNESA Gandeng DPRD hingga Media dan SMSI Rancang Kurikulum Siap Kerja

Cetak Lulusan Siap Kerja Nyata, Ilmu Politik UNESA Gandeng DPRD hingga Media dan SMSI Rancang Kurikulum Siap Kerja

Rabu, 15 Jul 2026 19:44 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:44 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Untuk mencetak lulusan yang tidak hanya jago teori tetapi juga siap tempur di dunia kerja, Program Studi (Prodi) Ilmu Politik…

Hari Pajak 2026, Target Melesat 24,6 Persen, Kanwil DJP Jatim II Pacu Implementasi Coretax dan Perkuat Sinergi

Hari Pajak 2026, Target Melesat 24,6 Persen, Kanwil DJP Jatim II Pacu Implementasi Coretax dan Perkuat Sinergi

Rabu, 15 Jul 2026 17:33 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II menggelar Upacara Peringatan Hari Pajak Tahun 2026…

Nahkodai Muaythai Sidoarjo 2026 - 2030, Zakaria Dimas Siap Cetak Prestasi Lokal Hingga Internasional

Nahkodai Muaythai Sidoarjo 2026 - 2030, Zakaria Dimas Siap Cetak Prestasi Lokal Hingga Internasional

Rabu, 15 Jul 2026 07:54 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 07:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Muaythai Indonesia Pengurus Kabupaten (Pengkab) Sidoarjo Tahun 2026 yang diselenggarakan di…

Prahara OTT Ponorogo, JPU KPK Tuntut Bupati Sugiri Dituntut 7 Tahun, Agus 4 Tahun 8 Bulan dan Yunus 5 Tahun 6 Bulan

Prahara OTT Ponorogo, JPU KPK Tuntut Bupati Sugiri Dituntut 7 Tahun, Agus 4 Tahun 8 Bulan dan Yunus 5 Tahun 6 Bulan

Selasa, 14 Jul 2026 19:38 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 19:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mencapai puncaknya. Dalam…

Sedia Payung Sebelum Hujan, Musim Kemarau Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai dan Afvoer Pemicu Banjir

Sedia Payung Sebelum Hujan, Musim Kemarau Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai dan Afvoer Pemicu Banjir

Selasa, 14 Jul 2026 18:22 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Untuk mengantisipasi banjir tidak harus menunggu musim hujan tiba. Langkah preventif itulah yang kini tengah digenjot Pemerintah…

Diduga Cemari Lingkungan, Aduan Warga Direspons Cepat DPRD Sidoarjo dengan Sidak Bengkel Karoseri di Balongbendo

Diduga Cemari Lingkungan, Aduan Warga Direspons Cepat DPRD Sidoarjo dengan Sidak Bengkel Karoseri di Balongbendo

Selasa, 14 Jul 2026 17:33 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Alunan bising mesin produksi dan pekatnya aroma limbah cat dari sebuah bengkel karoseri di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo,…