Polisi Ringkus Pemilik 300.000 Pil Koplo Siap Edar ke Kalangan Millenial

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SATU JARINGAN - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Sugeng Purwanto memamerkan 11 tersangka dan barang bukti sabu-sabu 6,28 gram dan pil koplo 300.000 butir, Selasa (02/04/2019).
SATU JARINGAN - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Sugeng Purwanto memamerkan 11 tersangka dan barang bukti sabu-sabu 6,28 gram dan pil koplo 300.000 butir, Selasa (02/04/2019).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Petugas Satuan Resnarkoba berhasil meringkus tersangka Hendra Saputra (33). Pemuda ini ditangkap karena siap mengedarkan 300.000 pil double L ke kalangan pelajar, mahasiswa dan generasi millenial lainnya.

Selain mengamankan pengedar ratusan ribu pil koplo, polisi juga mengamankan 10 tersangka pengedar lainnya. Dari para tersangka itu polisi mengamankan barang bukti 6,28 gram sabu-sabu, 300.000 butir pil koplo, uang tunai Rp 150.000 serta sejumlah Hand Phone (HP) yang digunakan tersangka bertransaksi.

"Kesebelas tersangka ini masih satu jaringan. Karena berdasarkan hasil penyidikan dan komunikasi HP para tersangka ini menuju pengedar yang lebih besar di atasnya. Meski mereka sendiri tidak saling kenal," terang Kapolresta Sidoarjo, Kompol Zain Dwi Nugroho kepada republikjatim.com, Selasa (02/04/2019).

Lebih jauh, Zain menguraikan jika penangkapan tersangka Hendra Saputra berkat pengembangkan tersangka Muhammad Muksin alias Topeng (29) warga lingkungan Balong, Kelurahan Sidoklumpuk, Kecamatan Sidoarjo yang tertangkap memiliki 330.000 butir pil double L yang ditangkap 2 pekan lalu.

"Penangkapan jaringan ini akan terus kami kembangkan. Karena kami ingin terus mengungkap siapa pemasoknya dan produsennya. Apalagi bentuk dan jenis pil double L yang hendak diedarkan ke pelajar, mahasiswa dan generasi millenial ini sama. Hanya saja para tersanga narkoba ini sistem putus. Hanya terhubung dengan pengedar di atasnya saja," imbuhnya.

Penangkapan kesebelas tersangka itu merupakan hasil operasi selama dua pekan. Yakni mulai tanggal 19 sampai 31 Maret 2019. Para tersangka ini bakal dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara untuk kasus narkoba. Selain itu dijerat pasal 196 dan atau pasal 197 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman antara 10 sampai 15 tahun penjara.

"Kami bakal terus kembangkan penyidikannya. Baik dari pengakuan tersangka dan melacak hasil komunikasi HP masing-masing tersangka," pungkasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Cetak Lulusan Siap Kerja Nyata, Ilmu Politik UNESA Gandeng DPRD hingga Media dan SMSI Rancang Kurikulum Siap Kerja

Cetak Lulusan Siap Kerja Nyata, Ilmu Politik UNESA Gandeng DPRD hingga Media dan SMSI Rancang Kurikulum Siap Kerja

Rabu, 15 Jul 2026 19:44 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:44 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Untuk mencetak lulusan yang tidak hanya jago teori tetapi juga siap tempur di dunia kerja, Program Studi (Prodi) Ilmu Politik…

Hari Pajak 2026, Target Melesat 24,6 Persen, Kanwil DJP Jatim II Pacu Implementasi Coretax dan Perkuat Sinergi

Hari Pajak 2026, Target Melesat 24,6 Persen, Kanwil DJP Jatim II Pacu Implementasi Coretax dan Perkuat Sinergi

Rabu, 15 Jul 2026 17:33 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II menggelar Upacara Peringatan Hari Pajak Tahun 2026…

Nahkodai Muaythai Sidoarjo 2026 - 2030, Zakaria Dimas Siap Cetak Prestasi Lokal Hingga Internasional

Nahkodai Muaythai Sidoarjo 2026 - 2030, Zakaria Dimas Siap Cetak Prestasi Lokal Hingga Internasional

Rabu, 15 Jul 2026 07:54 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 07:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Muaythai Indonesia Pengurus Kabupaten (Pengkab) Sidoarjo Tahun 2026 yang diselenggarakan di…

Prahara OTT Ponorogo, JPU KPK Tuntut Bupati Sugiri Dituntut 7 Tahun, Agus 4 Tahun 8 Bulan dan Yunus 5 Tahun 6 Bulan

Prahara OTT Ponorogo, JPU KPK Tuntut Bupati Sugiri Dituntut 7 Tahun, Agus 4 Tahun 8 Bulan dan Yunus 5 Tahun 6 Bulan

Selasa, 14 Jul 2026 19:38 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 19:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mencapai puncaknya. Dalam…

Sedia Payung Sebelum Hujan, Musim Kemarau Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai dan Afvoer Pemicu Banjir

Sedia Payung Sebelum Hujan, Musim Kemarau Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai dan Afvoer Pemicu Banjir

Selasa, 14 Jul 2026 18:22 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Untuk mengantisipasi banjir tidak harus menunggu musim hujan tiba. Langkah preventif itulah yang kini tengah digenjot Pemerintah…

Diduga Cemari Lingkungan, Aduan Warga Direspons Cepat DPRD Sidoarjo dengan Sidak Bengkel Karoseri di Balongbendo

Diduga Cemari Lingkungan, Aduan Warga Direspons Cepat DPRD Sidoarjo dengan Sidak Bengkel Karoseri di Balongbendo

Selasa, 14 Jul 2026 17:33 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Alunan bising mesin produksi dan pekatnya aroma limbah cat dari sebuah bengkel karoseri di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo,…