Tinggalkan Surat Wasiat, Warga Jabon Tewas Gantung Diri

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TEWAS - Muhammad Mukhorrobin (27) warga Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Sidoarjo tewas gantung diri menggunakan seutas tali tampar di rumah ibunya, Kamis (21/03/2019) malam.
TEWAS - Muhammad Mukhorrobin (27) warga Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Sidoarjo tewas gantung diri menggunakan seutas tali tampar di rumah ibunya, Kamis (21/03/2019) malam.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Muhammad Mukhorrobin warga Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Sidoarjo terpaksa mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri menggunakan tali tampar dan kursi. Aksi bunuh diri pria 27 tahun ini dilakukan di rumah Yusuf Efendi warga Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, Kamis (21/03/2019) malam.

Diduga, aksi nekat korban ini lantaran terbelit hutang. Oleh karena itu, korban mengakhiri hidupnya dengan cara spontan itu.

"Saat petugas datang ke lokasi korban sudah meninggal. Sedangkan jenazah korban sudah diturunkan para saksi," terang Kapolsek Jabon, AKP Saadun kepada republikjatim.com, Kamis (21/03/2019) malam.

Mantan Kapolsek Krembung ini menceritakan awalnya sekitar pukul 18.00 WIB ibu tiri korban disuruh korban untuk mengembalikan sepeda motor korban ke rumah mertua korban di Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon. Saat kembali dari rmh mertua korban, saksi mendapati korban sudah tergantung di dalam rumahnya itu. Seketika saksi menjerit dan menangis meminta bantuan warga sekitar.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan dari lokasi kejadian diantaranya seutas tali tampar warna biru dalam kondisi terpotong sepanjang sekira 169 sentimeter, sebuah kursi kayu ukiran dan dua buah surat wasiat korban. Isinya korban menitipkan anak dan istri kepada saudara-saudaranya beserta semua tanggungan hutang korban," imbuhnya.

Usai mendengar teriakan ibu tiri korban itu, warga sekitar datang ke lokasi kejadian. Diantaranya Pakde korban dan Kades Trompoasri. Mereka langsung mengevakuasi korban dengan memotong tali tampar dan diletakkan di atas sebuah dipan.

"Petugas mengevakuasi jenazah korban untuk dibawa ke RS Pusdik Gasum Porong untuk dimintakan otopsi. Tetapi keluarga menolak dengan menandatangi surat pernyataan bermaterai itu," tegasnya.

Oleh karena itu, kata Saadun petugas akhirnya menyerahkan jenazah korban untuk segera dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa setempat.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi korban menanggung hutang dan tidak sanggup membayar hutang itu. Selama ini diduga sudah banyak yang menagih korban hingga nekat itu," tandasnya. K1/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Cetak Lulusan Siap Kerja Nyata, Ilmu Politik UNESA Gandeng DPRD hingga Media dan SMSI Rancang Kurikulum Siap Kerja

Cetak Lulusan Siap Kerja Nyata, Ilmu Politik UNESA Gandeng DPRD hingga Media dan SMSI Rancang Kurikulum Siap Kerja

Rabu, 15 Jul 2026 19:44 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:44 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Untuk mencetak lulusan yang tidak hanya jago teori tetapi juga siap tempur di dunia kerja, Program Studi (Prodi) Ilmu Politik…

Hari Pajak 2026, Target Melesat 24,6 Persen, Kanwil DJP Jatim II Pacu Implementasi Coretax dan Perkuat Sinergi

Hari Pajak 2026, Target Melesat 24,6 Persen, Kanwil DJP Jatim II Pacu Implementasi Coretax dan Perkuat Sinergi

Rabu, 15 Jul 2026 17:33 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II menggelar Upacara Peringatan Hari Pajak Tahun 2026…

Nahkodai Muaythai Sidoarjo 2026 - 2030, Zakaria Dimas Siap Cetak Prestasi Lokal Hingga Internasional

Nahkodai Muaythai Sidoarjo 2026 - 2030, Zakaria Dimas Siap Cetak Prestasi Lokal Hingga Internasional

Rabu, 15 Jul 2026 07:54 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 07:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Muaythai Indonesia Pengurus Kabupaten (Pengkab) Sidoarjo Tahun 2026 yang diselenggarakan di…

Prahara OTT Ponorogo, JPU KPK Tuntut Bupati Sugiri Dituntut 7 Tahun, Agus 4 Tahun 8 Bulan dan Yunus 5 Tahun 6 Bulan

Prahara OTT Ponorogo, JPU KPK Tuntut Bupati Sugiri Dituntut 7 Tahun, Agus 4 Tahun 8 Bulan dan Yunus 5 Tahun 6 Bulan

Selasa, 14 Jul 2026 19:38 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 19:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mencapai puncaknya. Dalam…

Sedia Payung Sebelum Hujan, Musim Kemarau Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai dan Afvoer Pemicu Banjir

Sedia Payung Sebelum Hujan, Musim Kemarau Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai dan Afvoer Pemicu Banjir

Selasa, 14 Jul 2026 18:22 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Untuk mengantisipasi banjir tidak harus menunggu musim hujan tiba. Langkah preventif itulah yang kini tengah digenjot Pemerintah…

Diduga Cemari Lingkungan, Aduan Warga Direspons Cepat DPRD Sidoarjo dengan Sidak Bengkel Karoseri di Balongbendo

Diduga Cemari Lingkungan, Aduan Warga Direspons Cepat DPRD Sidoarjo dengan Sidak Bengkel Karoseri di Balongbendo

Selasa, 14 Jul 2026 17:33 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Alunan bising mesin produksi dan pekatnya aroma limbah cat dari sebuah bengkel karoseri di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo,…