Gugatan Dikabulkan, M Rifai Kalahkan KPU Sidoarjo di PTUN

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DAFTAR - Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo, M Rifai (baju putih berkopyah) didampingi Sekretaris DPC Partai Gerindra, Suwono saat mendaftarkan para Caleg Gerindra ke KPU Sidoarjo beberapa waktu lalu.
DAFTAR - Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo, M Rifai (baju putih berkopyah) didampingi Sekretaris DPC Partai Gerindra, Suwono saat mendaftarkan para Caleg Gerindra ke KPU Sidoarjo beberapa waktu lalu.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo, M Rifai memenangkan gugatan dalam sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur di Juanda, Selasa (19/03/2019). Tidak tangggung-tanggung, putusan majelis hakim PTUN Surabaya ini memutuskan membatalkan Surat Keputusan KPU Sidoarjo yang mencoret nama M Rifai dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Legislatif (Pileg) yang bakal digelar 17 April 2019 mendatang.

"Kami sangat bersyukur karena majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang kami ajukan," terang M Rifai paska persidangan di PTUN, Selasa (19/03/2109).

Rifai yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Sidoarjo non aktif ini mengungkapkan jika keputusan Mahkamah Agung (MA) tidak serta merta menggugurkan pencalegan dirinya. Dengan demikian pihaknya mengklaim tetap bisa mencalonkan diri menjadi Caleg Partai Gerindra Dapil V (Sukodono - Taman).

"Karena majelis hakim meminta KPU Sidoarjo mengabulkan seluruh gugatan yang sudah kami ajukan dan dikabulkan majelis hakim secara keseluruhan," tegasnya.

Sementara Ketua KPU Sidoarjo, M Zainal Abidin dikonformasi atas putusan majelis hakim PTUN ini mengaku pada prinsipnya KPU Sidoarjo memghormati keputusan majelis hakim PTUN itu. Pihaknya bakal melaporkan hasil putusan itu sekaligus berkoordinsi dan berkonsultasi ke KPU Propinsi Jatim atas putusan itu.

"Langkahnya kami akan konsultasi ke KPU Jatim dulu. Karena kalau melihat keputusan majelis hakim penggugatan bisa ikut dalam Pemilu. Sementara putusan kami sebelumnya mencoretnya dari DCT," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa mencoret nama salah satu Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerinda Dapil V Sidoarjo (Taman dan Sukodono), M Rifai. Ini menyusul putusan kasasi Mahmakah Agung (MA) yang menyatakan mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo non aktif ini divonis MA 6 bulan kurang penjara. Putusan ini berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memutus terdakwa M Rifai 1 tahun percobaan. Begitu juga putusan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya yang putusannya menguatkan putusan Pengadikan Negeri Sidoarjo itu.

Dasar pencoretannya selain adanya petikan putusan MA juga merujuk sejumlah peraturan. Diantaranya UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 20 Tahun 2018, serta SE Nomor 31 KPU RI tertanggal 9 Januari 2019 tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat Paska penetapan DCT. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Serap Aspirasi Warga Di Tulangan, Wabup Sidoarjo Dicurhati Soal Tingginya Angka Pengangguran dan Bantuan Alsintan

Serap Aspirasi Warga Di Tulangan, Wabup Sidoarjo Dicurhati Soal Tingginya Angka Pengangguran dan Bantuan Alsintan

Minggu, 10 Mei 2026 05:33 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 05:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - GP Ansor Ranting Desa Kebaron, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo menggelar diskusi Ruang Kebersamaan, Sabtu (09/05/2026) malam. Acara…

Abadikan Semangat Kartini, KGPS Luncurkan Buku Antologi Puisi ke 15 Bertema Perempuan Pencerah Hati

Abadikan Semangat Kartini, KGPS Luncurkan Buku Antologi Puisi ke 15 Bertema Perempuan Pencerah Hati

Sabtu, 09 Mei 2026 20:05 WIB

Sabtu, 09 Mei 2026 20:05 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Semangat perjuangan Raden Ajeng (RA) Kartini terbukti tak lekang oleh waktu. Di tangan para pendidik yang tergabung dalam…

Para Mantan Narapidana Korupsi Kembali Lolos Cakades di Sidoarjo, PMD Ngaku Syarat Sudah Terpenuhi Semua

Para Mantan Narapidana Korupsi Kembali Lolos Cakades di Sidoarjo, PMD Ngaku Syarat Sudah Terpenuhi Semua

Sabtu, 09 Mei 2026 07:25 WIB

Sabtu, 09 Mei 2026 07:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Panggung politik desa di Kabupaten Sidoarjo kembali bergejolak. Belum usai perdebatan soal perangkat desa yang bisa mencalonkan…

Dikunjungi Bupati Karangasem, Bupati Subandi Bongkar Strategi Dongkrak PAD Sidoarjo yang Jadi Rujukan Daerah Lain

Dikunjungi Bupati Karangasem, Bupati Subandi Bongkar Strategi Dongkrak PAD Sidoarjo yang Jadi Rujukan Daerah Lain

Jumat, 08 Mei 2026 20:55 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 20:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Sidoarjo menjadi rujukan daerah lain. Diantaranya adalah…

Sinergi Akademisi Umsida Dorong Penguatan Akuntansi Pelaku UMKM Lokal Tembus Pasar Internasional

Sinergi Akademisi Umsida Dorong Penguatan Akuntansi Pelaku UMKM Lokal Tembus Pasar Internasional

Jumat, 08 Mei 2026 20:24 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 20:24 WIB

Bandung (republikjatim.com) - Kegiatan pengabdian kepada masyarakat (Abdimas) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) kembali diselenggarakan dalam skala…

Bupati Sidoarjo Serahkan Santunan Ke Keluarga Korban Kecelakaan Lingkar Timur dan Keluarga Kades Buncitan Sedati

Bupati Sidoarjo Serahkan Santunan Ke Keluarga Korban Kecelakaan Lingkar Timur dan Keluarga Kades Buncitan Sedati

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga korban kecelakaan di JL Raya Lingkar Timur…