Ponorogo (republikjatim.com) - Petugas Unit Reskrim, Polsek Sambit terpaksa menggerebek arena judi dadu kopyok di rumah Marsono warga Dusun Ngrancah, Desa Gajah, Kecamatan Sambit, Ponorogo. Ini menyusul semakin banyaknya pengaduan masyarakat terkait arena judi dadu itu.
Hasil penggerebegan itu, polisi berhasil meringkus bandar Judi Dadu Kopyok, Teguh Tri Laksono (51) warga setempat.
"Tersangka langsung diborgol polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," terang Kasubag Humas Polres Ponorogo, Ipda Teguh Satrio kepada republikjatim.com, Rabu (27/02/2019).
Selain mengamankan bandar judi dadu, kata Teguh polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti perjudian. Diantaranya sebuah tempurung kelapa, 3 mata dadu, sebuah tatakan kayu, 1 lembar beberan bertuliskan angka dan tulisan besar maupun kecil, uang tunai Rp 520.000 serta 1 satu set lampu penerangan terdiri dari lampu dan kabel.
"Semua barang bukti itu diamankan di polsek untuk pengembangan penyidikan," tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, lanjut Teguh penggerebekan berhasil mengamankan bandar lantaran informasi dari warga langsung ditindaklanjuti petugas.
"Semakin cepat informasi yang diterima petugas, maka semakin cepat pula penindakannya," tandasnya. Ami/Waw
Editor : Redaksi