Pemuda Perampas HP di Jalanan Diringkus Anggota Polresta Sidoarjo, Rekannya Buron

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
JAMBRET - Tersangka spesialis jambret Hand Phone (HP) di jalanan, M Allmadie (20) warga JL Cendrawasih, Desa Larangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo ditangkap Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo beserta barang buktinya, Senin (25/02/2019).
JAMBRET - Tersangka spesialis jambret Hand Phone (HP) di jalanan, M Allmadie (20) warga JL Cendrawasih, Desa Larangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo ditangkap Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo beserta barang buktinya, Senin (25/02/2019).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Seorang copet spesialis Hand Phone (HP) berhasil diringkus anggota Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Tersangka yang masih berusia muda ini adalah M Allmadie (20), warga Jalan Cendrawasih, Desa Larangan, Kecamatan Candi, Kecamatan Sidoarjo.

Sedangkan rekannya, BS alias Patkai masih buron. Pemuda 20 tahun warga Plipir, Kelurahan Sekardangan, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah HP merek OPPO type F1S warna putih, satu Unit motor Honda Scoopy warna merah hitam Tahun 2018 bernopol W-3082-XX yang digunakan sarana dan satu lembar STNK motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2018, Nopol W-3082-XX.

"Tersangka ini diamankan di kosan kakaknya. Untuk rekan tersangka masih dalam pengejaran petugas dan ditetapkan sebagai DPO," terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada republikjatim.com, Senin (25/02/2019).

Harris menceritakan awalnya korban, BMW (43) warga JL Manyar Tirtoasri, Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya keluar kantor untuk melaksanakan sholat Ashar dengan membawa HP yang dimainkan sambil berjalan. Di pinggir jalan raya Kelurahan Celep, Kecamatan Sidoarjo tiba-tiba dari arah belakang ada dua orang pemuda yang mengendarai satu motor Honda Scoopy Warna hitam, mendekati korban dan langsung merampas dari arah belakang. Saat itu korban sempat berteriak-teriak sambil berlari mengejar tersangka. Namun tersangka melaju dengan kencang hingga korban kehilangan jejak.

"Akibat kejadian pencurian ini korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta. Tapi aksi tersangka ini bukan hanya sekali di JL Hasanuddin, Kelurahan Celep saja. Tapi juga di sejumlah lokasi lainnya," imbuhnya.

Harris menyebutkan lokasi penjambretan lainnya, GOR, Larangan (Candi), Celep, Slautan Kota, Pelipir dan Taman Pinang Indah (TPI) Kota Sidoarjo. Tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP sub pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara dalam perkara ini," tandasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Cetak Lulusan Siap Kerja Nyata, Ilmu Politik UNESA Gandeng DPRD hingga Media dan SMSI Rancang Kurikulum Siap Kerja

Cetak Lulusan Siap Kerja Nyata, Ilmu Politik UNESA Gandeng DPRD hingga Media dan SMSI Rancang Kurikulum Siap Kerja

Rabu, 15 Jul 2026 19:44 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:44 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Untuk mencetak lulusan yang tidak hanya jago teori tetapi juga siap tempur di dunia kerja, Program Studi (Prodi) Ilmu Politik…

Hari Pajak 2026, Target Melesat 24,6 Persen, Kanwil DJP Jatim II Pacu Implementasi Coretax dan Perkuat Sinergi

Hari Pajak 2026, Target Melesat 24,6 Persen, Kanwil DJP Jatim II Pacu Implementasi Coretax dan Perkuat Sinergi

Rabu, 15 Jul 2026 17:33 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II menggelar Upacara Peringatan Hari Pajak Tahun 2026…

Nahkodai Muaythai Sidoarjo 2026 - 2030, Zakaria Dimas Siap Cetak Prestasi Lokal Hingga Internasional

Nahkodai Muaythai Sidoarjo 2026 - 2030, Zakaria Dimas Siap Cetak Prestasi Lokal Hingga Internasional

Rabu, 15 Jul 2026 07:54 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 07:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Muaythai Indonesia Pengurus Kabupaten (Pengkab) Sidoarjo Tahun 2026 yang diselenggarakan di…

Prahara OTT Ponorogo, JPU KPK Tuntut Bupati Sugiri Dituntut 7 Tahun, Agus 4 Tahun 8 Bulan dan Yunus 5 Tahun 6 Bulan

Prahara OTT Ponorogo, JPU KPK Tuntut Bupati Sugiri Dituntut 7 Tahun, Agus 4 Tahun 8 Bulan dan Yunus 5 Tahun 6 Bulan

Selasa, 14 Jul 2026 19:38 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 19:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mencapai puncaknya. Dalam…

Sedia Payung Sebelum Hujan, Musim Kemarau Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai dan Afvoer Pemicu Banjir

Sedia Payung Sebelum Hujan, Musim Kemarau Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai dan Afvoer Pemicu Banjir

Selasa, 14 Jul 2026 18:22 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Untuk mengantisipasi banjir tidak harus menunggu musim hujan tiba. Langkah preventif itulah yang kini tengah digenjot Pemerintah…

Diduga Cemari Lingkungan, Aduan Warga Direspons Cepat DPRD Sidoarjo dengan Sidak Bengkel Karoseri di Balongbendo

Diduga Cemari Lingkungan, Aduan Warga Direspons Cepat DPRD Sidoarjo dengan Sidak Bengkel Karoseri di Balongbendo

Selasa, 14 Jul 2026 17:33 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Alunan bising mesin produksi dan pekatnya aroma limbah cat dari sebuah bengkel karoseri di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo,…