Janji Masukkan CPNS Kemenkum HAM, Kuras Korban Rp 225 Juta Mantan ASN Ditahan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PENIPUAN - Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP M Indra Nadjib menunjukkan tersangka kasus penipuan, Khoirul Anas (29) dan barang buktinya kejahatannya, Kamis (13/12/2018).
PENIPUAN - Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP M Indra Nadjib menunjukkan tersangka kasus penipuan, Khoirul Anas (29) dan barang buktinya kejahatannya, Kamis (13/12/2018).

i

Ngawi (republikjatim.com) - Mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Khoirul Anas (29) warga Desa Watualang, Kecamatan/Kabupaten Ngawi dijebloskan tahanan Polres Ngawi. Tersangka berkedok mampu memasukkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) para korbannya. Hasilnya, korban diporoti dan berhasil menguras uang korban Rp 225 juta.

Uang pembayaran ini dijadikan syarat tersangka agar korban diterima di CPNS Kemenkum HAM. Namun karena tersangka tak kunjung berhasil memasukkan korban ke CPNS Kemenkum HAM, akhirnya kasus penipuan ini dilaporkan ke polisi. Hasilnya, pasca penyidikan tersangka langsung ditahan beserta barang buktinya.

"Uang Rp 225 juta itu, dijadikan syarat tersangka agar korban lolos masuk CPNS Kemenkum HAM. Tapi sampai berbulan-bulan janji tersangka itu tak bisa dikabulkan," terang Kasat Reskrim, Polres Ngawi, AKP M Indra Nadjib kepada republikjatim.com, Kamis (13/12/2018).

Lebih jauh, Indra menceritakan kasus penipuan ini terbongkar karena salah satu korban, Sudjono yang masih tetangga tersangka merasa ditipu tersangka. Anak Sudjono, yakni Rio Dwi Utomo tak kunjung masuk atau lolos seleksi CPNS di Kemenkum HAM. Padahal korban sudah membayar syarat Rp 225 juta itu ke tersangka dengan cara diangsur 3 kali menggunakan kuintansi bermaterai.

"Tersangka kami tangkap di Madiun. Hasil penyidikan menunjukkan tersangka tak memiliki huhungan dengan pejabat Kemenkum HAM sama sekali. Ngakunya tersangka ke korban kenal pejabat-pejabat Kemenkum HAM. Itu sebagai dalih meyakinkan korban," imbuhnya.

Saat ini, lanjut Indra polisi masih mengembangkan kasus penipuan ini. Petugas menduga masih ada korban lainnya. Namun sayangnya korban lainnya itu enggan melaporkan kasus penipuan itu.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan subsider pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. And/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Ditarget Tuntas Tahun Ini, Pemkab Sidoarjo Siapkan Rp 400 Miliar Kebut Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Ditarget Tuntas Tahun Ini, Pemkab Sidoarjo Siapkan Rp 400 Miliar Kebut Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Kamis, 16 Jul 2026 18:40 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 18:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo benar-benar serius dalam mengurai kemacetan kronis di kawasan Perempatan Gedangan. Langkah konkret ini, terus…

Cetak Lulusan Siap Kerja Nyata, Ilmu Politik UNESA Gandeng DPRD hingga Media dan SMSI Rancang Kurikulum Siap Kerja

Cetak Lulusan Siap Kerja Nyata, Ilmu Politik UNESA Gandeng DPRD hingga Media dan SMSI Rancang Kurikulum Siap Kerja

Rabu, 15 Jul 2026 19:44 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:44 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Untuk mencetak lulusan yang tidak hanya jago teori tetapi juga siap tempur di dunia kerja, Program Studi (Prodi) Ilmu Politik…

Hari Pajak 2026, Target Melesat 24,6 Persen, Kanwil DJP Jatim II Pacu Implementasi Coretax dan Perkuat Sinergi

Hari Pajak 2026, Target Melesat 24,6 Persen, Kanwil DJP Jatim II Pacu Implementasi Coretax dan Perkuat Sinergi

Rabu, 15 Jul 2026 17:33 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II menggelar Upacara Peringatan Hari Pajak Tahun 2026…

Nahkodai Muaythai Sidoarjo 2026 - 2030, Zakaria Dimas Siap Cetak Prestasi Lokal Hingga Internasional

Nahkodai Muaythai Sidoarjo 2026 - 2030, Zakaria Dimas Siap Cetak Prestasi Lokal Hingga Internasional

Rabu, 15 Jul 2026 07:54 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 07:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Muaythai Indonesia Pengurus Kabupaten (Pengkab) Sidoarjo Tahun 2026 yang diselenggarakan di…

Prahara OTT Ponorogo, JPU KPK Tuntut Bupati Sugiri Dituntut 7 Tahun, Agus 4 Tahun 8 Bulan dan Yunus 5 Tahun 6 Bulan

Prahara OTT Ponorogo, JPU KPK Tuntut Bupati Sugiri Dituntut 7 Tahun, Agus 4 Tahun 8 Bulan dan Yunus 5 Tahun 6 Bulan

Selasa, 14 Jul 2026 19:38 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 19:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mencapai puncaknya. Dalam…

Sedia Payung Sebelum Hujan, Musim Kemarau Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai dan Afvoer Pemicu Banjir

Sedia Payung Sebelum Hujan, Musim Kemarau Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai dan Afvoer Pemicu Banjir

Selasa, 14 Jul 2026 18:22 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Untuk mengantisipasi banjir tidak harus menunggu musim hujan tiba. Langkah preventif itulah yang kini tengah digenjot Pemerintah…