Janji Masukkan CPNS Kemenkum HAM, Kuras Korban Rp 225 Juta Mantan ASN Ditahan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PENIPUAN - Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP M Indra Nadjib menunjukkan tersangka kasus penipuan, Khoirul Anas (29) dan barang buktinya kejahatannya, Kamis (13/12/2018).
PENIPUAN - Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP M Indra Nadjib menunjukkan tersangka kasus penipuan, Khoirul Anas (29) dan barang buktinya kejahatannya, Kamis (13/12/2018).

i

Ngawi (republikjatim.com) - Mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Khoirul Anas (29) warga Desa Watualang, Kecamatan/Kabupaten Ngawi dijebloskan tahanan Polres Ngawi. Tersangka berkedok mampu memasukkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) para korbannya. Hasilnya, korban diporoti dan berhasil menguras uang korban Rp 225 juta.

Uang pembayaran ini dijadikan syarat tersangka agar korban diterima di CPNS Kemenkum HAM. Namun karena tersangka tak kunjung berhasil memasukkan korban ke CPNS Kemenkum HAM, akhirnya kasus penipuan ini dilaporkan ke polisi. Hasilnya, pasca penyidikan tersangka langsung ditahan beserta barang buktinya.

"Uang Rp 225 juta itu, dijadikan syarat tersangka agar korban lolos masuk CPNS Kemenkum HAM. Tapi sampai berbulan-bulan janji tersangka itu tak bisa dikabulkan," terang Kasat Reskrim, Polres Ngawi, AKP M Indra Nadjib kepada republikjatim.com, Kamis (13/12/2018).

Lebih jauh, Indra menceritakan kasus penipuan ini terbongkar karena salah satu korban, Sudjono yang masih tetangga tersangka merasa ditipu tersangka. Anak Sudjono, yakni Rio Dwi Utomo tak kunjung masuk atau lolos seleksi CPNS di Kemenkum HAM. Padahal korban sudah membayar syarat Rp 225 juta itu ke tersangka dengan cara diangsur 3 kali menggunakan kuintansi bermaterai.

"Tersangka kami tangkap di Madiun. Hasil penyidikan menunjukkan tersangka tak memiliki huhungan dengan pejabat Kemenkum HAM sama sekali. Ngakunya tersangka ke korban kenal pejabat-pejabat Kemenkum HAM. Itu sebagai dalih meyakinkan korban," imbuhnya.

Saat ini, lanjut Indra polisi masih mengembangkan kasus penipuan ini. Petugas menduga masih ada korban lainnya. Namun sayangnya korban lainnya itu enggan melaporkan kasus penipuan itu.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan subsider pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. And/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Ribuan Warga Pabean Sedati Antusias Ikut Jalan Sehat Bareng Ketua TP PKK Sidoarjo, Berhadiah Umrah hingga Motor

Ribuan Warga Pabean Sedati Antusias Ikut Jalan Sehat Bareng Ketua TP PKK Sidoarjo, Berhadiah Umrah hingga Motor

Minggu, 06 Sep 2026 22:55 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 22:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana segar dan cerah menyelimuti Lapangan Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Minggu (06/09/2026) pagi. Ribuan warga…

Sambut Muswil VI, KAHMI Jatim Integrasikan Spirit Maulid Nabi Dorong Kader Kuasai Ilmu, Harta dan Duduki Kekuasaan

Sambut Muswil VI, KAHMI Jatim Integrasikan Spirit Maulid Nabi Dorong Kader Kuasai Ilmu, Harta dan Duduki Kekuasaan

Minggu, 06 Sep 2026 22:27 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 22:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jawa Timur menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW…

Dari Lapangan ke Aksi Nyata, ISC Padel Club dan HIPMI Sidoarjo Mobilisasi 12 Komunitas Himpun Donasi Hingga Rp 36 Juta

Dari Lapangan ke Aksi Nyata, ISC Padel Club dan HIPMI Sidoarjo Mobilisasi 12 Komunitas Himpun Donasi Hingga Rp 36 Juta

Minggu, 06 Sep 2026 15:41 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 15:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sinergi antara komunitas olahraga dan jejaring pengusaha muda di Kabupaten Sidoarjo kembali membuktikan kolaborasi tidak melulu…

Perkuat Pembinaan dan Tatap Masa Depan Atlet, KONI dan MPI Sidoarjo Targetkan Runner Up di Porprov 2027

Perkuat Pembinaan dan Tatap Masa Depan Atlet, KONI dan MPI Sidoarjo Targetkan Runner Up di Porprov 2027

Minggu, 06 Sep 2026 11:26 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 11:26 WIB

​Sidoarjo (republikjatim.com) - Pengurus Cabang Modern Pentathlon Indonesia (MPI) Kabupaten Sidoarjo menggelar silaturahmi dan agenda ta'aruf bersama Ketua Um…

Manfaatkan Libur Akhir Pekan, Bupati Subandi Turun Langsung Bantu Kursi Roda dan Sembako Bagi Tiga Warga Wonoayu

Manfaatkan Libur Akhir Pekan, Bupati Subandi Turun Langsung Bantu Kursi Roda dan Sembako Bagi Tiga Warga Wonoayu

Sabtu, 05 Sep 2026 21:22 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 21:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Memanfaat masa libur akhir pekan, Bupati Sidoarjo, Subandi turun langsung menyapa dan menyerahkan bantuan alat bantu mobilitas…

Kepikat Inovasi Eco Lindi, Pemkot Jakarta Barat Boyong Ilmu Pengelolaan Sampah dari Sidoarjo

Kepikat Inovasi Eco Lindi, Pemkot Jakarta Barat Boyong Ilmu Pengelolaan Sampah dari Sidoarjo

Sabtu, 05 Sep 2026 20:55 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 20:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Keberhasilan Kabupaten Sidoarjo dalam mengelola sampah secara berkelanjutan menarik perhatian Pemerintah Kota Administrasi …