Janji Masukkan CPNS Kemenkum HAM, Kuras Korban Rp 225 Juta Mantan ASN Ditahan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PENIPUAN - Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP M Indra Nadjib menunjukkan tersangka kasus penipuan, Khoirul Anas (29) dan barang buktinya kejahatannya, Kamis (13/12/2018).
PENIPUAN - Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP M Indra Nadjib menunjukkan tersangka kasus penipuan, Khoirul Anas (29) dan barang buktinya kejahatannya, Kamis (13/12/2018).

i

Ngawi (republikjatim.com) - Mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Khoirul Anas (29) warga Desa Watualang, Kecamatan/Kabupaten Ngawi dijebloskan tahanan Polres Ngawi. Tersangka berkedok mampu memasukkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) para korbannya. Hasilnya, korban diporoti dan berhasil menguras uang korban Rp 225 juta.

Uang pembayaran ini dijadikan syarat tersangka agar korban diterima di CPNS Kemenkum HAM. Namun karena tersangka tak kunjung berhasil memasukkan korban ke CPNS Kemenkum HAM, akhirnya kasus penipuan ini dilaporkan ke polisi. Hasilnya, pasca penyidikan tersangka langsung ditahan beserta barang buktinya.

"Uang Rp 225 juta itu, dijadikan syarat tersangka agar korban lolos masuk CPNS Kemenkum HAM. Tapi sampai berbulan-bulan janji tersangka itu tak bisa dikabulkan," terang Kasat Reskrim, Polres Ngawi, AKP M Indra Nadjib kepada republikjatim.com, Kamis (13/12/2018).

Lebih jauh, Indra menceritakan kasus penipuan ini terbongkar karena salah satu korban, Sudjono yang masih tetangga tersangka merasa ditipu tersangka. Anak Sudjono, yakni Rio Dwi Utomo tak kunjung masuk atau lolos seleksi CPNS di Kemenkum HAM. Padahal korban sudah membayar syarat Rp 225 juta itu ke tersangka dengan cara diangsur 3 kali menggunakan kuintansi bermaterai.

"Tersangka kami tangkap di Madiun. Hasil penyidikan menunjukkan tersangka tak memiliki huhungan dengan pejabat Kemenkum HAM sama sekali. Ngakunya tersangka ke korban kenal pejabat-pejabat Kemenkum HAM. Itu sebagai dalih meyakinkan korban," imbuhnya.

Saat ini, lanjut Indra polisi masih mengembangkan kasus penipuan ini. Petugas menduga masih ada korban lainnya. Namun sayangnya korban lainnya itu enggan melaporkan kasus penipuan itu.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan subsider pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. And/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Pertahankan WTP, Pemkab Sidoarjo Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Aset Bersama BPK RI

Pertahankan WTP, Pemkab Sidoarjo Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Aset Bersama BPK RI

Senin, 25 Mei 2026 22:02 WIB

Senin, 25 Mei 2026 22:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus memperkuat tata kelola keuangan daerah dan penatausahaan aset. Berbagai upaya itu dilakukan sebagai bagian …

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

Senin, 25 Mei 2026 15:33 WIB

Senin, 25 Mei 2026 15:33 WIB

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447…

Pilkades Serentak Digelar, Bupati Sidoarjo Minta Cakades dan Relawan Jaga Kondusifitas Pesta Demokrasi di Desa

Pilkades Serentak Digelar, Bupati Sidoarjo Minta Cakades dan Relawan Jaga Kondusifitas Pesta Demokrasi di Desa

Minggu, 24 Mei 2026 14:52 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 14:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak diSidoarjo berlangsung hari ini, Minggu (24/5/2026). Ada 80 desa dengan 230 Calon…

Bupati Sidoarjo Pastikan Kesiapan Seluruh TPS untuk Pilkades Serentak di 80 Desa

Bupati Sidoarjo Pastikan Kesiapan Seluruh TPS untuk Pilkades Serentak di 80 Desa

Minggu, 24 Mei 2026 11:54 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 11:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, Minggu 24 Mei 2026, Bupati Sidoarjo, Subandi didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP …

Lampaui Target, 33 Persen Lulusan SMK YPM 8 Sidoarjo Langsung Diserap di Dunia Kerja Sebelum Pelepasan 2026

Lampaui Target, 33 Persen Lulusan SMK YPM 8 Sidoarjo Langsung Diserap di Dunia Kerja Sebelum Pelepasan 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 13:09 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 13:09 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kebahagiaan dan rasa bangga tengah menyelimuti keluarga besar SMK YPM 8 Sidoarjo, Sabtu (23/05/2026). Dalam momen pelepasan 464…

Bantu Cetak Ijazah Terbakar, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Korban Kebakaran di Grinting Tulangan Bakal Direnovasi

Bantu Cetak Ijazah Terbakar, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Korban Kebakaran di Grinting Tulangan Bakal Direnovasi

Sabtu, 23 Mei 2026 09:07 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 09:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mendatangi rumah korban kebakaran, Suliyadi warga Desa Grinting, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Jumat …