Dua Pemuda Pembesuk Napi Lapas Porong Ditangkap Selundupkan Sabu-Sabu

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIRINGKUS - Dua pembesuk narapidana kasus curanmor di Lapas Kelas I Surabaya di Porong ditangkap karena menyelundupkan sabu-sabu seberat 16 gram dengan dimasukkan ke dalam kemasan kacang kulit, Senin (29/10/2018).
DIRINGKUS - Dua pembesuk narapidana kasus curanmor di Lapas Kelas I Surabaya di Porong ditangkap karena menyelundupkan sabu-sabu seberat 16 gram dengan dimasukkan ke dalam kemasan kacang kulit, Senin (29/10/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sedikitnya, dua pemuda pembesuk narapidana kasus pencurian motor (curanmor) di Lapas Kelas I Surabaya di Porong ditangkap anggota Polsek Porong. Kedua pemuda ini, ditangkap karena menyelundupkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 16 gram dengan cara dimasukkan ke dalam makanan ringan kacang kulit kemasan.

Kedua tersangka itu masing-masing adalah Deni Hermawan (24) warga Desa Plosokereb dan Ade Sampurno (25) warga Desa Nglele, Kecamatan Sumobito, Jombang. Keduanya ditangkap bersama barang buktinya.

Kapolsekta Porong, Kompol Adrial mengatakan saat anggota berpatroli mendapatkan informasi dari petugas Lapas ada dua pembesuk yang mencurigakan. Selanjutnya, kedua pemuda ini diperiksaan. Hasilnya, kedapatan membawa barang haram jenis sabu-sabu itu.

"Barang haram (sabu-sabu) ini dimasukkan ke dalam makanan ringan jenis kacang kulit untuk mengelabuhi petugas," terang Adrial kepada republikjatim.com di Polsekta Porong, Senin (29/10/2018).

Lebih jauh, Adrial menceritakan kedua tersangka mengaku mengirimkan barang haram itu atas perintah Irwanto alias Unyil. Yakni narapidana kasus pencurian motor (curanmor) yang sudah divonis empat tahun penjara. Saat ini, narapidana yang dibesuk itu  baru menjalani hukuman selama dua tahun.

"Keduanya mengaku mengambil sabu-sabu itu dari pengedar di Mojokerto. Pengakuan kedua tersangka, setiap berhasil mengiri keduanya mendapatkan imbalan dari narapidana sebesar Rp 100.000 sekali kirim," imbuhnya.

Selama ini, lanjut Adrial berdasarkan pengakuan kedua tersangka ini sudah  mengirimkan barang haram itu ke Lapas Porong sebanyak enam kali. Setiap pengiriman lolos dari pengawasan petugas Lapas Porong. 

"Tapi baru kemarin Jum'at (26/10/2018) kemarin, tersangka gagal. Karena keduanya ditangkap petugas. Kami bakal mengembangkan kasus ini. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) Jo 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya. K1/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Dorong Generasi Cerdas dan Berdaya Saing, Pemkab Sidoarjo Luncurkan 4.000 Beasiswa Pelajar Tahun 2026

Dorong Generasi Cerdas dan Berdaya Saing, Pemkab Sidoarjo Luncurkan 4.000 Beasiswa Pelajar Tahun 2026

Rabu, 04 Feb 2026 15:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 15:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelaksanaan…

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Anggota DPR RI, Arzeti Bilbina menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar kebangsaan yang menjadi tugas anggota DPR dan MPR RI…

Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Selasa, 03 Feb 2026 16:27 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Sidoarjo menggelar Gebyar Literasi Anak dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi Kabupaten…

Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Senin, 02 Feb 2026 15:25 WIB

Senin, 02 Feb 2026 15:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kabupaten Sidoarjo, mulai melaksanakan Manasik Haji di Five Hotel Sidoarjo, Senin…

Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Senin, 02 Feb 2026 15:08 WIB

Senin, 02 Feb 2026 15:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo kembali menggelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim di Pendopo Delta Wibawa, Minggu (01/02/2026). Kegiatan ini, dalam…

Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Senin, 02 Feb 2026 14:11 WIB

Senin, 02 Feb 2026 14:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mendadak berkirim surat (somasi) untuk mengembalikan tiga berkas sertifikat tanah yang beralas hak…