Terlibat Korupsi Pavingisasi Kades Pesawahan dan Rekanan Dilimpahkan Kejaksaan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DILIMPAHKAN - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pavingisasi senilai Rp 510 juta di Desa Pesawahan, Kecamatan Porong, Sidoarjo dilimpahkan penyidik Unit Tipikor, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo ke JPU Kejari Sidoarjo, Senin (15/10/2018).
DILIMPAHKAN - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pavingisasi senilai Rp 510 juta di Desa Pesawahan, Kecamatan Porong, Sidoarjo dilimpahkan penyidik Unit Tipikor, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo ke JPU Kejari Sidoarjo, Senin (15/10/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pasca ditahan tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kades Pesawahan, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Aris dan rekanan, Purwanto warga Desa Candipari, Kecamatan Porong, Sidoarjo bakal dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Kedua tersangka dilimpahkan bersama barang bukti dan berkas pemeriksaan lantaran dianggap sudah lengkap dan memenuhi syarat.

Kedua tersangka diduga bersekongkol dalam proyek pavingisasi senilai Rp 510 juta dari APBDes Tahun 2016. Proyek pavingisasi ini dipecah menjadi 2 yakni di RW 01 senilai Rp 406 juta dan di RW 02 senilai Rp 104 juta.

"Dalam proyek pekerjaan pavingisasi itu ada selisih harga Rp 20 juta. Akan tetapi, hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur menyatakan nilai kerugian keuangan negara senilai Rp 52,75 juta. Hari ini tersangka dan barang buktinya bakal dilimpahkan ke JPU Kejari," terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada republikjatim.com, Senin (15/10/2018).

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pavingisasi ini, lanjut Harris ada dugaan kesengajaan kongkalikong antara Kades dan rekanan (pihak ketiga) yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek itu. Oleh karenanya, keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik dalam perkara ini.

"Kedua tersangka diduga menggunakan uang hasil proyek itu untuk kepentingan pribadi masing-masing. Hasil uang proyek dibagi mereka berdua dengan sistem 50 persen : 50 persen," imbuhnya.

Sedangkan barang bukti yang dilimpahkan ke JPU Kejari Sidoarjo selain dokumen APBDes 2016, dokumen proyek pavingisasi juga ada uang senilai Rp 38,5 juta.

"Modusnya melaksanakan proyek tidak sesuai spesifikasi. Hingga ada selisih harga dan kerugian negara itu," tegasnya.

Sementara kedua tersangka bakal dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

"Khusus untuk tersangka dari rekanan ditambah jeratan pasal 55 KUHP karena turut serta dalam kasus dugaan korupsi itu," pungkasnya.

Sementara saat digelandang petugas kedua tersangka hanya tertunduk lesu. Keduanya tidak berkomentar atas kasus yang membelitnya itu. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Raih Peserta Terbaik, Ketua DPD Golkar Sumenep Ra Navis Wakili Indonesia di Pertemuan Parpol Se ASEAN

Raih Peserta Terbaik, Ketua DPD Golkar Sumenep Ra Navis Wakili Indonesia di Pertemuan Parpol Se ASEAN

Senin, 07 Sep 2026 09:38 WIB

Senin, 07 Sep 2026 09:38 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sumenep, A Navis El Zuhdi, mengukir prestasi membanggakan di kancah regional. Tokoh muda yang…

Ribuan Warga Pabean Sedati Antusias Ikut Jalan Sehat Bareng Ketua TP PKK Sidoarjo, Berhadiah Umrah hingga Motor

Ribuan Warga Pabean Sedati Antusias Ikut Jalan Sehat Bareng Ketua TP PKK Sidoarjo, Berhadiah Umrah hingga Motor

Minggu, 06 Sep 2026 22:55 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 22:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana segar dan cerah menyelimuti Lapangan Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Minggu (06/09/2026) pagi. Ribuan warga…

Sambut Muswil VI, KAHMI Jatim Integrasikan Spirit Maulid Nabi Dorong Kader Kuasai Ilmu, Harta dan Duduki Kekuasaan

Sambut Muswil VI, KAHMI Jatim Integrasikan Spirit Maulid Nabi Dorong Kader Kuasai Ilmu, Harta dan Duduki Kekuasaan

Minggu, 06 Sep 2026 22:27 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 22:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jawa Timur menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW…

Dari Lapangan ke Aksi Nyata, ISC Padel Club dan HIPMI Sidoarjo Mobilisasi 12 Komunitas Himpun Donasi Hingga Rp 36 Juta

Dari Lapangan ke Aksi Nyata, ISC Padel Club dan HIPMI Sidoarjo Mobilisasi 12 Komunitas Himpun Donasi Hingga Rp 36 Juta

Minggu, 06 Sep 2026 15:41 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 15:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sinergi antara komunitas olahraga dan jejaring pengusaha muda di Kabupaten Sidoarjo kembali membuktikan kolaborasi tidak melulu…

Perkuat Pembinaan dan Tatap Masa Depan Atlet, KONI dan MPI Sidoarjo Targetkan Runner Up di Porprov 2027

Perkuat Pembinaan dan Tatap Masa Depan Atlet, KONI dan MPI Sidoarjo Targetkan Runner Up di Porprov 2027

Minggu, 06 Sep 2026 11:26 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 11:26 WIB

​Sidoarjo (republikjatim.com) - Pengurus Cabang Modern Pentathlon Indonesia (MPI) Kabupaten Sidoarjo menggelar silaturahmi dan agenda ta'aruf bersama Ketua Um…

Manfaatkan Libur Akhir Pekan, Bupati Subandi Turun Langsung Bantu Kursi Roda dan Sembako Bagi Tiga Warga Wonoayu

Manfaatkan Libur Akhir Pekan, Bupati Subandi Turun Langsung Bantu Kursi Roda dan Sembako Bagi Tiga Warga Wonoayu

Sabtu, 05 Sep 2026 21:22 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 21:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Memanfaat masa libur akhir pekan, Bupati Sidoarjo, Subandi turun langsung menyapa dan menyerahkan bantuan alat bantu mobilitas…