Terlibat Korupsi Pavingisasi Kades Pesawahan dan Rekanan Dilimpahkan Kejaksaan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DILIMPAHKAN - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pavingisasi senilai Rp 510 juta di Desa Pesawahan, Kecamatan Porong, Sidoarjo dilimpahkan penyidik Unit Tipikor, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo ke JPU Kejari Sidoarjo, Senin (15/10/2018).
DILIMPAHKAN - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pavingisasi senilai Rp 510 juta di Desa Pesawahan, Kecamatan Porong, Sidoarjo dilimpahkan penyidik Unit Tipikor, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo ke JPU Kejari Sidoarjo, Senin (15/10/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pasca ditahan tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kades Pesawahan, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Aris dan rekanan, Purwanto warga Desa Candipari, Kecamatan Porong, Sidoarjo bakal dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Kedua tersangka dilimpahkan bersama barang bukti dan berkas pemeriksaan lantaran dianggap sudah lengkap dan memenuhi syarat.

Kedua tersangka diduga bersekongkol dalam proyek pavingisasi senilai Rp 510 juta dari APBDes Tahun 2016. Proyek pavingisasi ini dipecah menjadi 2 yakni di RW 01 senilai Rp 406 juta dan di RW 02 senilai Rp 104 juta.

"Dalam proyek pekerjaan pavingisasi itu ada selisih harga Rp 20 juta. Akan tetapi, hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur menyatakan nilai kerugian keuangan negara senilai Rp 52,75 juta. Hari ini tersangka dan barang buktinya bakal dilimpahkan ke JPU Kejari," terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada republikjatim.com, Senin (15/10/2018).

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pavingisasi ini, lanjut Harris ada dugaan kesengajaan kongkalikong antara Kades dan rekanan (pihak ketiga) yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek itu. Oleh karenanya, keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik dalam perkara ini.

"Kedua tersangka diduga menggunakan uang hasil proyek itu untuk kepentingan pribadi masing-masing. Hasil uang proyek dibagi mereka berdua dengan sistem 50 persen : 50 persen," imbuhnya.

Sedangkan barang bukti yang dilimpahkan ke JPU Kejari Sidoarjo selain dokumen APBDes 2016, dokumen proyek pavingisasi juga ada uang senilai Rp 38,5 juta.

"Modusnya melaksanakan proyek tidak sesuai spesifikasi. Hingga ada selisih harga dan kerugian negara itu," tegasnya.

Sementara kedua tersangka bakal dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

"Khusus untuk tersangka dari rekanan ditambah jeratan pasal 55 KUHP karena turut serta dalam kasus dugaan korupsi itu," pungkasnya.

Sementara saat digelandang petugas kedua tersangka hanya tertunduk lesu. Keduanya tidak berkomentar atas kasus yang membelitnya itu. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Dorong Generasi Cerdas dan Berdaya Saing, Pemkab Sidoarjo Luncurkan 4.000 Beasiswa Pelajar Tahun 2026

Dorong Generasi Cerdas dan Berdaya Saing, Pemkab Sidoarjo Luncurkan 4.000 Beasiswa Pelajar Tahun 2026

Rabu, 04 Feb 2026 15:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 15:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelaksanaan…

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Anggota DPR RI, Arzeti Bilbina menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar kebangsaan yang menjadi tugas anggota DPR dan MPR RI…

Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Selasa, 03 Feb 2026 16:27 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Sidoarjo menggelar Gebyar Literasi Anak dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi Kabupaten…

Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Senin, 02 Feb 2026 15:25 WIB

Senin, 02 Feb 2026 15:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kabupaten Sidoarjo, mulai melaksanakan Manasik Haji di Five Hotel Sidoarjo, Senin…

Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Senin, 02 Feb 2026 15:08 WIB

Senin, 02 Feb 2026 15:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo kembali menggelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim di Pendopo Delta Wibawa, Minggu (01/02/2026). Kegiatan ini, dalam…

Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Senin, 02 Feb 2026 14:11 WIB

Senin, 02 Feb 2026 14:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mendadak berkirim surat (somasi) untuk mengembalikan tiga berkas sertifikat tanah yang beralas hak…