Pengacara Warga Mutiara Regency Sebut Pembongkaran Paksa Tembok Tak Punya Dasar Hukum Rugikan Penghuni Perumahan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SIAGA - Ratusan warga Perumahan Mutiara Regency sejak pagi sudah bersiaga di tembok pembatas perumahan usai mendengar ada rencana pembongkaran tembok di ujung perumahan mereka itu, Rabu (28/01/2026).
SIAGA - Ratusan warga Perumahan Mutiara Regency sejak pagi sudah bersiaga di tembok pembatas perumahan usai mendengar ada rencana pembongkaran tembok di ujung perumahan mereka itu, Rabu (28/01/2026).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Polemik pembongkaran tembok pembatas Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo terus memanas. Ini menyusul, rencana Pemkab Sidoarjo bakal terus memaksa pembongkaran tembok yang berada di ujung Perumahan Mutiara Regency itu.

Meski ada rencana ketiga pembongkaran tembok itu, yang dipersiapkan dengan pengumpulan pasukan Satpol PP Pemkab Sidoarjo dilahan yang ada di Perumahan Mutiara City sejak, Selasa (27/01/2026) malam, namun upaya pembongkaran itu dinilai gagal untuk ketiga kalinya. Bahkan, pada saat rencana pelaksanaan, Rabu (28/01/2026) pagi hingga siang tidak ada satu pun pejabat dan petugas Satpol PP Pemkab Sidoarjo di lokasi batas tembok antar perumahan elit itu.

Padahal, ratusan warga sudah bersiap-siap melaksanakan perlawanan dan menyampaikan argumentasi secara hukum atas rencana pembongkaran tembok batas antar perumahan itu.

Pengacara warga, Dhimas Yemahura Alfarauq yang datang ke lokasi rencana pembongkaran tembok menyayangkan sikap dan tindakan pembongkaran paksa tembok itu. Apalagi, pembongkaran dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan mengabaikan keamanan penghuni perumahan.

​"Pembangunan tembok batas perumahan itu, sebenarnya bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada warga sesuai dengan hak mereka atas Fasilitas Umum (Fasum) di Perumahan Mutiara Regency ini. Tapi, ada unsur pemaksaan dari Pemkab Sidoarjo dengan dugaan kongkalikong dengan pengembang Perumahan Mutiara City, sehingga memaksa pembongkaran tembok ini. Padahal, di sebelah fasum belum lengkap dan statusnya masih sewa Tanah Khas Desa (TKD) Banjarbendo," ujar Dhimas Yemahura Alfarauq kepada republikjatim.com, Rabu (28/01/2026) di lokasi pembongkaran tembok disaksikan ratusan warga setempat.

Selain itu, Dhimas Yemahura menilai pembongkaran tembok pembatasan ini, tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas. Karena itu, Dhimas mempertanyakan urgensi dan legalitas pembongkaran tembok itu.

"Tindakan pembongkaran itu, tidak didasarkan pada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Bahkan. ada unsur peraturan administratif yang dilanggar secara fatal oleh Pemkab Sidoarjo kalau tetap memaksa membongkar paksa tembok pembatas perumahan itu," ungkapnya.

Bagi Dimas, Fasum jalan dan tembok adalah hak warga Perumahan Mutiara Regency. Hal ini, karena rumah warga punya alas hukum yang jelas dan bukan termasuk bangunan liar (Bangli). Bahkan, sejak awal sudah jelas Fasum jalan dan tembok itu, merupakan fasilitas umum milik Perumahan Mutiara Regency.

"Fasum ini seharusnya dikelola untuk kepentingan warga setempat, bukan untuk akses pihak luar tanpa izin. Begitu juga soal aspek keamanan (security). Bangunan tembok ini untuk keamanan. Dengan dibongkarnya tembok ini, akses perumahan menjadi terbuka bebas dan bisa meningkatkan risiko kerawanan sosial bagi penghuninya," tegas Dhimas.

Dalam rencana paksa pembongkaran tembok itu, Dhimas menengarai adanya tekanan (intervensi) dari pihak-pihak tertentu yang memaksakan pembukaan akses itu, demi kepentingan komersial atau pribadi maupun perusahaan pengembangan perumahan. Sayangnya, rencana pembongkaran yang sudah tiga kali ini gagal itu, justru mengorbankan kenyamanan warga Perumahan Mutiara Regency.

"Karena itu, kami akan segera menempuh ​langkah hukum selanjutnya. Kami tidak akan tinggal diam atas kerugian yang dialami warga. Kami berencana melakukan upaya hukum lebih lanjut, baik secara perdata maupun administratif pidana untuk menuntut keadilan bagi warga Perumahan Mutiara Regency," paparnya.

Sebelum melangkah secara hukum, Dhimas mengaku juga bakal meninjau kembali berkas-berkas perizinan dan site plan aslinya. Jika terbukti ada prosedur yang ditabrak dalam pembongkaran tembok pembatas perumahan itu, bakal dilawan secara hukum.

"Kami akan menuntut pihak-pihak terkait untuk bertanggung jawab secara hukum atas pembongkaran tembok Perumahan Mutiara Regency kalau tidak ada dasar hukum jelasnya serta kekuatan hukum termasuk hak-hak warga yang diabaikan dengan memfasilitasi kepentingan kapital dan korporat saja," ungkapnya.

Sementara Ketua RW 06, Suhartono berharap seperti warga Perumahan Mutiara Regency lainnya agar pihak berwenang dapat bersikap objektif dan melihat permasalahan ini dari sisi perlindungan konsumen dan hak-hak warga atas hunian yang aman dan nyaman itu. 

"Memang sejak semalam petugas Satpol PP disiagakan di seberang tembok dengan jumlah besar. Karena itu, sejak kami bersama warga lainnya sudah bersiaga sejak pagi di lokasi," pungkasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Wabup Mimik Idayana Tantang Guk Yuk Cilik Jadi Agen Spesial Promosi Wisata Sidoarjo dari Lontong Kupang hingga Tas Kulit

Wabup Mimik Idayana Tantang Guk Yuk Cilik Jadi Agen Spesial Promosi Wisata Sidoarjo dari Lontong Kupang hingga Tas Kulit

Senin, 08 Jun 2026 11:08 WIB

Senin, 08 Jun 2026 11:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo mendadak riuh dan penuh warna, Minggu (07/06/2026). Puluhan anak-anak berbakat unjuk gigi dalam…

Heboh! Dugaan Kunci Jawaban di Kaki Kiri Peserta Seleksi Direksi Perumda Delta Tirta, Dewan Sidoarjo Siap Panggil Ketua

Heboh! Dugaan Kunci Jawaban di Kaki Kiri Peserta Seleksi Direksi Perumda Delta Tirta, Dewan Sidoarjo Siap Panggil Ketua

Minggu, 07 Jun 2026 15:31 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Proses seleksi calon anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali diterpa isu tak sedap.…

Skandal Pungli Perangkat Desa Ratusan Juta, Empat Kades Asal Tulangan Sidoarjo Divonis 4 Tahun Penjara Denda Rp 50 Juta

Skandal Pungli Perangkat Desa Ratusan Juta, Empat Kades Asal Tulangan Sidoarjo Divonis 4 Tahun Penjara Denda Rp 50 Juta

Sabtu, 06 Jun 2026 20:35 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjual jabatan demi keuntungan pribadi harus dibayar mahal oleh empat Kepala Desa (Kades) nonaktif di Kecamatan Tulangan,…

Sidoarjo Di Bawah Rata-Rata Nasional, SE KPK Jadi Momentum 'Bersih-Bersih' Sengkarut Penerimaan Siswa Baru di Kota Delta

Sidoarjo Di Bawah Rata-Rata Nasional, SE KPK Jadi Momentum 'Bersih-Bersih' Sengkarut Penerimaan Siswa Baru di Kota Delta

Sabtu, 06 Jun 2026 09:32 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 09:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sektor pendidikan di Kabupaten Sidoarjo tengah diguncang sorotan tajam. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan yang…

Kasus Alih Fungsi TKD Damarsi Jadi Kos Elit Seharga Ratusan Juta, Pidsus Kejari Sidoarjo Periksa Mantan Kades dan LPMD

Kasus Alih Fungsi TKD Damarsi Jadi Kos Elit Seharga Ratusan Juta, Pidsus Kejari Sidoarjo Periksa Mantan Kades dan LPMD

Jumat, 05 Jun 2026 13:26 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus mendalami kasus dugaan alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran,…

Diiringi Hadiah Bunga untuk Bunda, Pelepasan TK Cahaya Kita Magersari Sidoarjo Penuh Berkah dan Makna

Diiringi Hadiah Bunga untuk Bunda, Pelepasan TK Cahaya Kita Magersari Sidoarjo Penuh Berkah dan Makna

Kamis, 04 Jun 2026 18:26 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kelulusan siswa dan siswi Taman Kanak-kanak (TK) Cahaya Kita Magersari, Kecamatan Sidoarjo angkatan ke 24 mulai menjadi lentera…