Sidoarjo (republikjatim.com) - Polemik pembongkaran tembok pembatas Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo terus memanas. Ini menyusul, rencana Pemkab Sidoarjo bakal terus memaksa pembongkaran tembok yang berada di ujung Perumahan Mutiara Regency itu.
Meski ada rencana ketiga pembongkaran tembok itu, yang dipersiapkan dengan pengumpulan pasukan Satpol PP Pemkab Sidoarjo dilahan yang ada di Perumahan Mutiara City sejak, Selasa (27/01/2026) malam, namun upaya pembongkaran itu dinilai gagal untuk ketiga kalinya. Bahkan, pada saat rencana pelaksanaan, Rabu (28/01/2026) pagi hingga siang tidak ada satu pun pejabat dan petugas Satpol PP Pemkab Sidoarjo di lokasi batas tembok antar perumahan elit itu.
Padahal, ratusan warga sudah bersiap-siap melaksanakan perlawanan dan menyampaikan argumentasi secara hukum atas rencana pembongkaran tembok batas antar perumahan itu.
Pengacara warga, Dhimas Yemahura Alfarauq yang datang ke lokasi rencana pembongkaran tembok menyayangkan sikap dan tindakan pembongkaran paksa tembok itu. Apalagi, pembongkaran dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan mengabaikan keamanan penghuni perumahan.
"Pembangunan tembok batas perumahan itu, sebenarnya bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada warga sesuai dengan hak mereka atas Fasilitas Umum (Fasum) di Perumahan Mutiara Regency ini. Tapi, ada unsur pemaksaan dari Pemkab Sidoarjo dengan dugaan kongkalikong dengan pengembang Perumahan Mutiara City, sehingga memaksa pembongkaran tembok ini. Padahal, di sebelah fasum belum lengkap dan statusnya masih sewa Tanah Khas Desa (TKD) Banjarbendo," ujar Dhimas Yemahura Alfarauq kepada republikjatim.com, Rabu (28/01/2026) di lokasi pembongkaran tembok disaksikan ratusan warga setempat.
Selain itu, Dhimas Yemahura menilai pembongkaran tembok pembatasan ini, tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas. Karena itu, Dhimas mempertanyakan urgensi dan legalitas pembongkaran tembok itu.
"Tindakan pembongkaran itu, tidak didasarkan pada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Bahkan. ada unsur peraturan administratif yang dilanggar secara fatal oleh Pemkab Sidoarjo kalau tetap memaksa membongkar paksa tembok pembatas perumahan itu," ungkapnya.
Bagi Dimas, Fasum jalan dan tembok adalah hak warga Perumahan Mutiara Regency. Hal ini, karena rumah warga punya alas hukum yang jelas dan bukan termasuk bangunan liar (Bangli). Bahkan, sejak awal sudah jelas Fasum jalan dan tembok itu, merupakan fasilitas umum milik Perumahan Mutiara Regency.
"Fasum ini seharusnya dikelola untuk kepentingan warga setempat, bukan untuk akses pihak luar tanpa izin. Begitu juga soal aspek keamanan (security). Bangunan tembok ini untuk keamanan. Dengan dibongkarnya tembok ini, akses perumahan menjadi terbuka bebas dan bisa meningkatkan risiko kerawanan sosial bagi penghuninya," tegas Dhimas.
Dalam rencana paksa pembongkaran tembok itu, Dhimas menengarai adanya tekanan (intervensi) dari pihak-pihak tertentu yang memaksakan pembukaan akses itu, demi kepentingan komersial atau pribadi maupun perusahaan pengembangan perumahan. Sayangnya, rencana pembongkaran yang sudah tiga kali ini gagal itu, justru mengorbankan kenyamanan warga Perumahan Mutiara Regency.
"Karena itu, kami akan segera menempuh langkah hukum selanjutnya. Kami tidak akan tinggal diam atas kerugian yang dialami warga. Kami berencana melakukan upaya hukum lebih lanjut, baik secara perdata maupun administratif pidana untuk menuntut keadilan bagi warga Perumahan Mutiara Regency," paparnya.
Sebelum melangkah secara hukum, Dhimas mengaku juga bakal meninjau kembali berkas-berkas perizinan dan site plan aslinya. Jika terbukti ada prosedur yang ditabrak dalam pembongkaran tembok pembatas perumahan itu, bakal dilawan secara hukum.
"Kami akan menuntut pihak-pihak terkait untuk bertanggung jawab secara hukum atas pembongkaran tembok Perumahan Mutiara Regency kalau tidak ada dasar hukum jelasnya serta kekuatan hukum termasuk hak-hak warga yang diabaikan dengan memfasilitasi kepentingan kapital dan korporat saja," ungkapnya.
Sementara Ketua RW 06, Suhartono berharap seperti warga Perumahan Mutiara Regency lainnya agar pihak berwenang dapat bersikap objektif dan melihat permasalahan ini dari sisi perlindungan konsumen dan hak-hak warga atas hunian yang aman dan nyaman itu.
"Memang sejak semalam petugas Satpol PP disiagakan di seberang tembok dengan jumlah besar. Karena itu, sejak kami bersama warga lainnya sudah bersiaga sejak pagi di lokasi," pungkasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi