Sidoarjo (republikjatim.com) - Kuasa Hukum warga Perumahan Mutiara Regency, Urip Prayitno SH MKn menyatakan secara hukum tuntutan warga untuk membatalkan pembongkaran tembok pembatas antar Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City telah dianggap dikabulkan demi hukum oleh Undang-Undang. Hal ini, merujuk pada sikap diamnya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo atas keberatan yang diajukan warga sejak 31 Desember Tahun 2025 kemarin hingga tanggal 15 Januari 2026 tidak ada balasan atau lainnya.
"Tuntutan warga secara otomatis dikabulkan. Hal ini berdasarkan pasal 77 ayat 4 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Karena pemerintah memiliki batas waktu 10 hari kerja untuk merespon keberatan warga. Karena Pemkab Sidoarjo tidak memberikan respon dalam jangka waktu itu, maka sesuai Pasal 77 ayat 5, tuntutan warga dianggap dikabulkan," ujar Urip Prayitno kepada republikjatim.com, Jumat (16/01/2026) sore saat konferensi pers didampingi Ketua RW Perum Mutiara Regency, Suhartono dan puluhan warga Perumahan Mutiara Regency.
Urip menguraikan berdasarkan ayat 7 dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, maka Pemkab Sidoarjo dalam hal ini Bupati Sidoarjo, wajib menerbitkan Surat Keputusan (SK) atas pengabulan tuntutan itu dalam waktu 5 hari kerja.
"Kalau Bupati Sidoarjo tidak mau mengeluarkan SK pembatalan itu, maka kami akan mengirimkan surat resmi kepada Bupati pada hari Senin (19/01/2026) besok untuk mendesak penerbitan SK itu," ungkap Urip.
Selain itu, warga juga akan melanjutkan sejumlah langkah hukum. Diantaranya melaporkan permasalahan itu, ke Ombudsman dan DPRD Kabupaten Sidoarjo.
"Meski tuntutan secara administratif telah dianggap dikabulkan, warga Mutiara Regency tetap melanjutkan langkah hukum lainnya untuk mengusut dugaan kesewenang-wenangan yang diduga dilakukan sejumlah pihak terutama para pejabat Pemkab Sidoarjo," tegasnya.
Bagi Urip laporan ke Ombudsman RI saat ini, proses penanganan laporan terkait maladminstrasi pada keputusan pembongkaran tanggal 19 Desember dan eksekusi 30 Desember tetap berjalan dan telah memasuki tahap kelengkapan formilnya. Begitu pula soal laporan ke DPRD Sidoarjo. Karena warga mendesak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Sidoarjo untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Bupati Sidoarjo beserta para pejabat dibawahnya.
"Sanksi administratifnya, warga mendorong penggunaan hak interpelasi dan hak angket yang dapat berujung pada usulan pemberhentian jabatan Bupati kalau terbukti melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan (UU Nomot 23 Tahun 2014)," pintanya.
Bagi Urip warga bersama dirinya baka tetap menjaga ketertiban lingkungan. Karena, warga akan tetap melakukan penolakan secara tegas terhadap setiap upaya pembongkaran paksa di lapangan. Posisi hukum warga saat ini dianggap sangat kuat karena berlandaskan perintah undang-undang yang kedudukannya lebih tinggi dari keputusan seorang kepala daerah.
"Kalau Bupati (Sidoarjo) kembali mengambil tindakan sewenang-wenang tanpa mematuhi perintah undang-undang, kami akan membawa persoalan ini langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Inspektorat Jenderal Kemendagri," papar Urip.
Karena itu, kata Urip keberatan yang diajukan warga atas keputusan dan tindakan Pemkab Sidoarjo yang berencana membongkar tembok pembatas kawasan antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City, sudah selayaknya ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Pembatalan yang dikeluarkan Pemkab Sidoarjo atas nama Bupati Sidoarjo.
"Bagi kami, kondisi ini sebagai kemenangan warga Perumahan Mutiara Regency mempertahankan pagar perumahan tidak dibongkar. Hal ini yang akan tetap harus dikawal dan dipertahankan warga selamanya," urainya.
Menurut Urip, rencana pembongkaran yang dilakukan tanpa terlebih dahulu melengkapi dokumen hukum tata ruang dan perencanaan kawasan, dipastikan tidak sah dan bakal cacat secara hukum. Bagi Urip sebelum melakukan pembongkaran, Bupati Sidoarjo Subandi wajib memenuhi sejumlah tuntutan warga. Diantaranya penyusunan dan penyesuaian dokumen tata ruang, perizinan pengembangan Perumahan Mutiara City serta kajian dampak pasca-integrasi kawasan perumahan itu.
“Kami menuntut agar seluruh ketentuan hukum tata ruang dipenuhi terlebih dahulu, termasuk RDTR, RP3KP, dan penyesuaian izin developer. Selain itu, harus ada audiensi khusus dengan warga untuk membahas dampak sosial dan keamanan pasca pembongkaran,” tandas Urip didampingi staf hukumnya Sigit Imam Basuki.
Sebelumnya, upaya pembongkaran sempat dilakukan pada 30 Desember 2025 kemarin, melibatkan personel gabungan dari Dinas P2CKTR, Satpol PP, kepolisian dan TNI batal. Karena dalam pembongkaran itu, mendapat penolakan langsung dari warga.
"Kami memastikan tetap melanjutkan proses pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur serta mendorong DPRD Sidoarjo membentuk panitia khusus (pansus) terkait dugaan perbuatan melanggar hukum oleh kepala daerah. Proses di Ombudsman dan DPRD Sidoarjo tetap kami lanjutkan sebagai bentuk kontrol dan pembelajaran hukum agar kejadian serupa tidak terulang lagi di Kota Delta ini," jelasnya.
Sementara Ketua RW Mutiara Regency, Suharyono bersama warga lainnya mengaku siap mengawal kemenangan itu dengan senang hati dan tetap menjaga keamanan pagar perumahannya itu.
"Kami pun tetap akan menjaga keamanan dan ketentraman warga kami meski saat ini tuntutan kami bisa dikatakan sudah dikabulkan dan warga sebagai pemenang dalam polemik tembok pembatas antar perumahan ini," pungkasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi