Mari Manfaatkan Kesempatan Bebas Sanksi Administratif Pajak Daerah Sidoarjo Selama 6 Bulan ke Depan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BEBAS SANKSI - Instruksi pembebasan sanksi pajak yang dilaksanakan Pemkab Sidoarjo hingga enam bulan ke depan.
BEBAS SANKSI - Instruksi pembebasan sanksi pajak yang dilaksanakan Pemkab Sidoarjo hingga enam bulan ke depan.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Program pembebasan sanksi administratif pajak daerah dilakukan Pemkab Sidoarjo. Program penggratisan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah itu, dimulai 5 November 2025 dan akan berakhir tanggal 8 April 2026.

Kebijakan intensifikasi pajak daerah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo dari sektor Pajak Daerah itu dipastikan mampu mendongkrak PAD dari sektor perpajakan.

Pembebasan sanksi administratif pajak daerah itu meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti PBJT Makanan atau Minuman, PBJT Tenaga Listrik, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Parkir, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan.

"Penggratisan denda tunggakan pembayaran PBB-P2 dimulai Tahun pembayaran 2025. Sedangkan untuk pembebasan sanksi administratif BPHTB terutang sampai dengan tahun pajak 2024," ujar Bupati Sidoarjo, Subandi, Rabu (12/11/2025).

Begitu pula dengan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak yang akan membayar Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Mereka akan diberikan keringanan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak tahun 2024 dan masa pajak Januari 2025 sampai dengan September 2025

Pembayaran pajak daerah, khususnya PBB-P2 dapat dibayar non tunai. BPPD Kabupaten Sidoarjo sendiri memiliki banyak mitra pembayaran. Seperti melalui mobile banking Bank Persepsi antara lain Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI 46, Bank OCBC, BRI, Bank BTN, dan Bank Muamalat. Selain itu pembayaran PBB-P2 dapat melalui, e-Commerce seperti Bukalapak, LinkAja, Tokopedia, Shopee, Gojek, Blibli, dan OVO.

"Wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran pada usaha ritel dan bisnis seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Fastpay, Pos Indonesia serta dapat lewat QRIS, dan Virtual Account," tandasnya.

Pembayaran melalui QRIS dan Virtual Account PBB-P2 dapat diakses melalui https://sppt.pajakdaerah.sidoarjokab.go.id/tagihan/pembayaran. Ary/Waw

Berita Terbaru

Tangis Perangkat Desa Mliriprowo Tarik Pecah di DPRD Sidoarjo, 10 Bulan Tunjangan Tak Cair dan Ancam Kades Mundur

Tangis Perangkat Desa Mliriprowo Tarik Pecah di DPRD Sidoarjo, 10 Bulan Tunjangan Tak Cair dan Ancam Kades Mundur

Kamis, 15 Okt 2026 10:53 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 10:53 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana rapat dengar pendapat di gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, Selasa (13/10/2026) sore berlangsung haru sekaligus memanas.…

Gemakan Shalawat dan Karya, Bupati Subandi Ajak Fatayat NU Sidoarjo Jadi Penggerak Kemajuan Pembangunan Daerah

Gemakan Shalawat dan Karya, Bupati Subandi Ajak Fatayat NU Sidoarjo Jadi Penggerak Kemajuan Pembangunan Daerah

Kamis, 15 Okt 2026 08:58 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 08:58 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mengajak pimpinan dan kader Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) untuk terus memperkuat peran perempuan melalui…

Gandeng IWAPI Gelorakan Woman Leadership, Sriatun Subandi Ajak Perempuan Sidoarjo Berani Memimpin dan Berkarakter

Gandeng IWAPI Gelorakan Woman Leadership, Sriatun Subandi Ajak Perempuan Sidoarjo Berani Memimpin dan Berkarakter

Rabu, 14 Okt 2026 17:17 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 17:17 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Perempuan tidak hanya sekadar pelengkap, melainkan motor penggerak perubahan menuju daerah yang lebih maju. Pesan kuat inilah…

Gerak Cepat Pemkab Sidoarjo, Bupati Subandi Sidak Rumah Korban Kebakaran di Sukodono, Target Perbaikan Minggu Ini

Gerak Cepat Pemkab Sidoarjo, Bupati Subandi Sidak Rumah Korban Kebakaran di Sukodono, Target Perbaikan Minggu Ini

Rabu, 14 Okt 2026 14:57 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 14:57 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Duka yang menimpa keluarga Khusaini, warga Dusun Dungus, Desa/Kecamatan Sukodono langsung mendapat perhatian serius dari…

Dampak Tak Sinkronnya Perda - Perbup, DPRD Sidoarjo Turun Tangan Saat Pabrik Baja Minta Diskon Retribusi PBG Rp 2,67 M

Dampak Tak Sinkronnya Perda - Perbup, DPRD Sidoarjo Turun Tangan Saat Pabrik Baja Minta Diskon Retribusi PBG Rp 2,67 M

Rabu, 14 Okt 2026 13:02 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 13:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat (hearing) di Ruang Rapat Gedung…

Jajaran Direksi Beserta Staf BPR Delta Artha Perseroda Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Jajaran Direksi Beserta Staf BPR Delta Artha Perseroda Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Rabu, 14 Okt 2026 11:59 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 11:59 WIB

Jajaran Direksi Beserta Staf BPR Delta Artha Perseroda Sidoarjo Mengucapkan Selamat memperingati Hari Santri Nasional…