KPK Tetapkan Bupati, Sekda dan Direktur RSUD Ponorogo dan Seorang Rekanan Sebagai Tersangka Jual Beli Jabatan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PENETAPAN - KPK menetapkan Bupati, Sekda, Direktur RSUD dr Hardjono Ponorogo serta seorang kontraktor sebagai tersangka dalam OTT jual beli jabatan di Pringgitan Ponorogo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Minggu (09/11/2025) dini hari.
PENETAPAN - KPK menetapkan Bupati, Sekda, Direktur RSUD dr Hardjono Ponorogo serta seorang kontraktor sebagai tersangka dalam OTT jual beli jabatan di Pringgitan Ponorogo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Minggu (09/11/2025) dini hari.

i

Jakarta (republikjatim.com) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan (jual beli) jabatan dan gratifikasi. Sugiri Sancoko pun langsung ditahan di Rutan KPK.

Selain Bupati Ponorogo, KPK juga menetapkan Sekda Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr Hardjono Ponorogo Yunus Mahatma serta seorang rekanan Sucipto.

"Para tersangka itu langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (09/11/2025) dini hari.

Lebih jauh, Asep menjelaskan terdapat tiga klaster perkara dalam kasus suap ini. Yakni dugaan suap terkait pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan pembangunan di RSUD Ponorogo dan dugaan penerimaan (gratifikasi) lainnya. Dari ketiga perkara itu, KPK menetapkan empat orang tersangka itu.

"Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang itu sebagai tersangka. Yakni Saudara SUG (Sugiri Sancoko) selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, saudara AGP (Agus Pramono) selaku Sekretaris Daerah yang yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang, Saudara YUM (Yunus Mahatma) selaku Direktur RSUD dr Hardjono Kabupaten Ponorogo dan Saudara SC (Sucipto) selaku pihak rekanan swasta RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo," ungkapnya.

Asep memaparkan tersangka Sugiri bersama-sama dengan Yunus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sucipto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. Yunus diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU Tipikor.

Sugiri bersama-sama dengan Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mal/Waw

Berita Terbaru

Siswa SMA Al Muslim Syukuri Kelulusan dengan Praktek Beri Bermanfaat, Bagi Pengalaman ke Adik Kelas dan Lainnya

Siswa SMA Al Muslim Syukuri Kelulusan dengan Praktek Beri Bermanfaat, Bagi Pengalaman ke Adik Kelas dan Lainnya

Senin, 04 Mei 2026 22:10 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - SMA Al Muslim Jawa Timur menghadirkan konsep kelulusan yang berbeda dan penuh nilai bermakna melalui kegiatan GraduAction 2026,…

Siapkan Skema Rp 209,5 Miliar, Bupati Kepala BPBD dan Dinas PUBM SDA Lobi BNPB Tangani Banjir Tahunan di Sidoarjo

Siapkan Skema Rp 209,5 Miliar, Bupati Kepala BPBD dan Dinas PUBM SDA Lobi BNPB Tangani Banjir Tahunan di Sidoarjo

Senin, 04 Mei 2026 21:33 WIB

Senin, 04 Mei 2026 21:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus mengoptimalkan penanganan banjir tahunan yang kerap melanda sejumlah wilayah.…

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Di tengah gempuran era digital yang membuat anak-anak terpaku pada layar ponsel, sebuah oase keceriaan muncul dari sudut Desa…

Polisi Pastikan Kematian Kades Buncitan Sedati Murni Bunuh Diri, Jejak Digital Hand Phone Korban Jadi Bukti Krusial

Polisi Pastikan Kematian Kades Buncitan Sedati Murni Bunuh Diri, Jejak Digital Hand Phone Korban Jadi Bukti Krusial

Senin, 04 Mei 2026 13:55 WIB

Senin, 04 Mei 2026 13:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Teka-teki kematian Kepala Desa (Kades) Buncitan, Mujiono yang meninggal di Kantor Balai Desa Buncitan, Kecamatan Sedati,…

Warga Wonoplintahan Prambon Sidoarjo Temukan Mayat Membusuk di Bawah Pohon Pisang

Warga Wonoplintahan Prambon Sidoarjo Temukan Mayat Membusuk di Bawah Pohon Pisang

Minggu, 03 Mei 2026 22:32 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 22:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana tenang saat kerja bakti warga Dusun Wonogiri, Desa Wonoplintahan, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, mendadak berubah menjadi…

Geger! Kades Buncitan Ditemukan Tewas di Kantor Balai Desa dengan Leher Terlilit Tali Biru dalam Posisi Duduk

Geger! Kades Buncitan Ditemukan Tewas di Kantor Balai Desa dengan Leher Terlilit Tali Biru dalam Posisi Duduk

Minggu, 03 Mei 2026 19:31 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 19:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Warga Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo mendadak gempar Minggu (03/05/2026) sore. Sosok pemimpin desa mereka, Mujiono…