Kemplang Pajak Rp 42,5 Miliar, Pengusaha Kertas Gresik Dijebloskan Tahanan Penyidik Kanwil DJP Jatim II dan Kejati Jatim

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SERAHKAN - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dipimpin Paduanta Hutahayan menyerahkan tersangka dan barang bukti (Penyerahan Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dan diterima Kasi Pidsus Alifin N Wanda, Selasa (07/10/2025).
SERAHKAN - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dipimpin Paduanta Hutahayan menyerahkan tersangka dan barang bukti (Penyerahan Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dan diterima Kasi Pidsus Alifin N Wanda, Selasa (07/10/2025).

i

Gresik (republikjatim.com) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Timur II bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Penyerahan Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Selasa (07/10/2025).

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara penyidikan tindak pidana perpajakan atas nama tersangka JD dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur(Jatim). Kasus ini terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Gresik. Sehingga proses penyerahan dilakukan di Kejari Gresik.

Tersangka JD yang menjabat Direktur PT Mount Dreams Indonesia yang bergerak di bidang industri kertas karton kemasan, diduga melakukan tindak pidana perpajakan berupa penyampaian SPT masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Selain itu, tidak menyampaikan SPT masa PPN untuk periode Januari 2018 hingga Desember 2020 lalu.

"JD diketahui menerbitkan faktur pajak atas transaksi penjualan dalam negeri, tapi kemudian mengubah nilai DPP dan PPN menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya. Bahkan juga berani tidak melaporkan faktur pajak yang diterbitkan pada SPT Masa PPN-nya," ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda, Selasa (07/10/2025).

Akibat perbuatan itu, lanjut Alfin N Wanda negara dirugikan sebesar Rp 42,53 miliar. Tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

"Penanganan perkara ini tetap mendahulukan penerapan asas ultimum remedium. KPP Madya Gresik dan Kanwil DJP Jawa Timur II menempuh berbagai langkah administratif serta memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Tapi karena kesempatan itu tidak dimanfaatkan, proses penanganan perkara akhirnya dilanjutkan ke tahap penyidikan hingga dinyatakan lengkap itu," tegasnya.

Tersangka JD saat ini juga sedang menjalani hukuman atas vonis tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan telah dipindahkan dari Lapas Kelas I Tangerang ke Rutan Kelas IIB Gresik untuk proses persidangan perkara pajak ini. Sementara itu, PT Mount Dreams Indonesia dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2020/PN Niaga Sby jo. Nomor 36/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Sby, tanggal 16 Februari 2021.

Sementara Kepala Kanwil DJP Jatim II, Kindy Rinaldy Syahrir menyampaikan keberhasilan penanganan perkara ini merupakan hasil sinergi kuat antara DJP, Kejaksaan dan Kepolisian dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan. Baginya, penegakan hukum ini menunjukkan komitmen semua untuk menjaga hak-hak negara dan menegakkan keadilan.

"Kami berharap penindakan ini memberi efek jera bagi pelaku dan menjadi pengingat bagi Wajib Pajak (WP) lainnya untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar," ucap Kindy.

Kindy menambahkan penegakan hukum tidak dimaksudkan semata-mata untuk menghukum saja. Akan tetapi, juga untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan sukarela sebagai wujud kontribusi bersama dalam membangun negara.

"Kami terus mengedepankan asas ultimum remedium dan mengajak seluruh Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya secara benar, lengkap dan jelas. Kepatuhan pajak adalah pondasi utama menuju Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Siswa SMA Al Muslim Syukuri Kelulusan dengan Praktek Beri Bermanfaat, Bagi Pengalaman ke Adik Kelas dan Lainnya

Siswa SMA Al Muslim Syukuri Kelulusan dengan Praktek Beri Bermanfaat, Bagi Pengalaman ke Adik Kelas dan Lainnya

Senin, 04 Mei 2026 22:10 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - SMA Al Muslim Jawa Timur menghadirkan konsep kelulusan yang berbeda dan penuh nilai bermakna melalui kegiatan GraduAction 2026,…

Siapkan Skema Rp 209,5 Miliar, Bupati Kepala BPBD dan Dinas PUBM SDA Lobi BNPB Tangani Banjir Tahunan di Sidoarjo

Siapkan Skema Rp 209,5 Miliar, Bupati Kepala BPBD dan Dinas PUBM SDA Lobi BNPB Tangani Banjir Tahunan di Sidoarjo

Senin, 04 Mei 2026 21:33 WIB

Senin, 04 Mei 2026 21:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus mengoptimalkan penanganan banjir tahunan yang kerap melanda sejumlah wilayah.…

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menyambut momentum bersejarah hampir empat dekade pengabdian di dunia pendidikan Islam, Yayasan Al Muslim Jawa Timur secara…

Kondisinya Tak Layak, Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Tarik Penghubung Kwatu Mojokerto Janji Dibangun Tahun 2027

Kondisinya Tak Layak, Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Tarik Penghubung Kwatu Mojokerto Janji Dibangun Tahun 2027

Minggu, 03 Mei 2026 11:56 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 11:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke jembatan penghubung antar kabupaten yang berada di…

Bupati Subandi Sidak Tiga RTLH Sekaligus Salurkan Bantuan Kursi Roda Tiga Unit Bagi Warga Miskin di Tarik

Bupati Subandi Sidak Tiga RTLH Sekaligus Salurkan Bantuan Kursi Roda Tiga Unit Bagi Warga Miskin di Tarik

Minggu, 03 Mei 2026 11:10 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 11:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Setelah melaksanakan Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional dan Hari Otonomi Daerah di Alun-alun Sidoarjo, Bupati Sidoarjo,…

Pemkab Sidoarjo Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah XXX dan Hari Pendidikan Nasional 2026 Bersamaan

Pemkab Sidoarjo Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah XXX dan Hari Pendidikan Nasional 2026 Bersamaan

Sabtu, 02 Mei 2026 20:20 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 20:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo melaksanakan Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX dan Hari Pendidikan Nasional 2026 di Alun-Alun Sidoarjo,…