Kemplang Pajak Rp 42,5 Miliar, Pengusaha Kertas Gresik Dijebloskan Tahanan Penyidik Kanwil DJP Jatim II dan Kejati Jatim

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SERAHKAN - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dipimpin Paduanta Hutahayan menyerahkan tersangka dan barang bukti (Penyerahan Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dan diterima Kasi Pidsus Alifin N Wanda, Selasa (07/10/2025).
SERAHKAN - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dipimpin Paduanta Hutahayan menyerahkan tersangka dan barang bukti (Penyerahan Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dan diterima Kasi Pidsus Alifin N Wanda, Selasa (07/10/2025).

i

Gresik (republikjatim.com) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Timur II bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Penyerahan Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Selasa (07/10/2025).

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara penyidikan tindak pidana perpajakan atas nama tersangka JD dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur(Jatim). Kasus ini terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Gresik. Sehingga proses penyerahan dilakukan di Kejari Gresik.

Tersangka JD yang menjabat Direktur PT Mount Dreams Indonesia yang bergerak di bidang industri kertas karton kemasan, diduga melakukan tindak pidana perpajakan berupa penyampaian SPT masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Selain itu, tidak menyampaikan SPT masa PPN untuk periode Januari 2018 hingga Desember 2020 lalu.

"JD diketahui menerbitkan faktur pajak atas transaksi penjualan dalam negeri, tapi kemudian mengubah nilai DPP dan PPN menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya. Bahkan juga berani tidak melaporkan faktur pajak yang diterbitkan pada SPT Masa PPN-nya," ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda, Selasa (07/10/2025).

Akibat perbuatan itu, lanjut Alfin N Wanda negara dirugikan sebesar Rp 42,53 miliar. Tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

"Penanganan perkara ini tetap mendahulukan penerapan asas ultimum remedium. KPP Madya Gresik dan Kanwil DJP Jawa Timur II menempuh berbagai langkah administratif serta memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Tapi karena kesempatan itu tidak dimanfaatkan, proses penanganan perkara akhirnya dilanjutkan ke tahap penyidikan hingga dinyatakan lengkap itu," tegasnya.

Tersangka JD saat ini juga sedang menjalani hukuman atas vonis tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan telah dipindahkan dari Lapas Kelas I Tangerang ke Rutan Kelas IIB Gresik untuk proses persidangan perkara pajak ini. Sementara itu, PT Mount Dreams Indonesia dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2020/PN Niaga Sby jo. Nomor 36/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Sby, tanggal 16 Februari 2021.

Sementara Kepala Kanwil DJP Jatim II, Kindy Rinaldy Syahrir menyampaikan keberhasilan penanganan perkara ini merupakan hasil sinergi kuat antara DJP, Kejaksaan dan Kepolisian dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan. Baginya, penegakan hukum ini menunjukkan komitmen semua untuk menjaga hak-hak negara dan menegakkan keadilan.

"Kami berharap penindakan ini memberi efek jera bagi pelaku dan menjadi pengingat bagi Wajib Pajak (WP) lainnya untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar," ucap Kindy.

Kindy menambahkan penegakan hukum tidak dimaksudkan semata-mata untuk menghukum saja. Akan tetapi, juga untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan sukarela sebagai wujud kontribusi bersama dalam membangun negara.

"Kami terus mengedepankan asas ultimum remedium dan mengajak seluruh Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya secara benar, lengkap dan jelas. Kepatuhan pajak adalah pondasi utama menuju Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (PemKab) Sidoarjo bergerak cepat mengamankan dan menyukseskan program strategis nasional. Bupati Sidoarjo,…

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan gas dalam melakukan digitalisasi tata kelola keuangan daerah. Langkah…

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Estafet kepemimpinan DPC PKB Kabupaten Sidoarjo di bawah komando H Rizza Ali Faizin, M PdI langsung bergerak cepat merajut…

Isi Libur 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan untuk 934 Warga Sukodono

Isi Libur 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan untuk 934 Warga Sukodono

Rabu, 17 Jun 2026 09:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mengisi hari libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo, Subandi memilih turun langsung ke masyarakat.…

Genjot Ekonomi Desa, Bupati Subandi Wajibkan ASN hingga RT dan RW Gabung Koperasi Merah Putih

Genjot Ekonomi Desa, Bupati Subandi Wajibkan ASN hingga RT dan RW Gabung Koperasi Merah Putih

Selasa, 16 Jun 2026 21:54 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 21:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah besar diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk memperkuat fondasi ekonomi dari lini paling bawah. Bupati…

Hadiri Wisuda SMP Muhammadiyah 1 Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Titip 4 Resep Sukses Bagi Generasi Muda

Hadiri Wisuda SMP Muhammadiyah 1 Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Titip 4 Resep Sukses Bagi Generasi Muda

Selasa, 16 Jun 2026 21:12 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 21:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana memberikan pembekalan spiritual dan mental yang mendalam bagi generasi muda…