Kemplang Pajak Rp 42,5 Miliar, Pengusaha Kertas Gresik Dijebloskan Tahanan Penyidik Kanwil DJP Jatim II dan Kejati Jatim

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SERAHKAN - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dipimpin Paduanta Hutahayan menyerahkan tersangka dan barang bukti (Penyerahan Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dan diterima Kasi Pidsus Alifin N Wanda, Selasa (07/10/2025).
SERAHKAN - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dipimpin Paduanta Hutahayan menyerahkan tersangka dan barang bukti (Penyerahan Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dan diterima Kasi Pidsus Alifin N Wanda, Selasa (07/10/2025).

i

Gresik (republikjatim.com) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Timur II bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Penyerahan Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Selasa (07/10/2025).

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara penyidikan tindak pidana perpajakan atas nama tersangka JD dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur(Jatim). Kasus ini terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Gresik. Sehingga proses penyerahan dilakukan di Kejari Gresik.

Tersangka JD yang menjabat Direktur PT Mount Dreams Indonesia yang bergerak di bidang industri kertas karton kemasan, diduga melakukan tindak pidana perpajakan berupa penyampaian SPT masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Selain itu, tidak menyampaikan SPT masa PPN untuk periode Januari 2018 hingga Desember 2020 lalu.

"JD diketahui menerbitkan faktur pajak atas transaksi penjualan dalam negeri, tapi kemudian mengubah nilai DPP dan PPN menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya. Bahkan juga berani tidak melaporkan faktur pajak yang diterbitkan pada SPT Masa PPN-nya," ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda, Selasa (07/10/2025).

Akibat perbuatan itu, lanjut Alfin N Wanda negara dirugikan sebesar Rp 42,53 miliar. Tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

"Penanganan perkara ini tetap mendahulukan penerapan asas ultimum remedium. KPP Madya Gresik dan Kanwil DJP Jawa Timur II menempuh berbagai langkah administratif serta memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Tapi karena kesempatan itu tidak dimanfaatkan, proses penanganan perkara akhirnya dilanjutkan ke tahap penyidikan hingga dinyatakan lengkap itu," tegasnya.

Tersangka JD saat ini juga sedang menjalani hukuman atas vonis tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan telah dipindahkan dari Lapas Kelas I Tangerang ke Rutan Kelas IIB Gresik untuk proses persidangan perkara pajak ini. Sementara itu, PT Mount Dreams Indonesia dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2020/PN Niaga Sby jo. Nomor 36/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Sby, tanggal 16 Februari 2021.

Sementara Kepala Kanwil DJP Jatim II, Kindy Rinaldy Syahrir menyampaikan keberhasilan penanganan perkara ini merupakan hasil sinergi kuat antara DJP, Kejaksaan dan Kepolisian dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan. Baginya, penegakan hukum ini menunjukkan komitmen semua untuk menjaga hak-hak negara dan menegakkan keadilan.

"Kami berharap penindakan ini memberi efek jera bagi pelaku dan menjadi pengingat bagi Wajib Pajak (WP) lainnya untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar," ucap Kindy.

Kindy menambahkan penegakan hukum tidak dimaksudkan semata-mata untuk menghukum saja. Akan tetapi, juga untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan sukarela sebagai wujud kontribusi bersama dalam membangun negara.

"Kami terus mengedepankan asas ultimum remedium dan mengajak seluruh Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya secara benar, lengkap dan jelas. Kepatuhan pajak adalah pondasi utama menuju Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Anggap Ada Ketimpangan Tuntutan dan Putusan, JPU Kejari Ajukan Banding Vonis Ringan 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo

Anggap Ada Ketimpangan Tuntutan dan Putusan, JPU Kejari Ajukan Banding Vonis Ringan 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo

Kamis, 12 Mar 2026 16:26 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo segera mengajukan banding atas vonis empat bekas Kepala Dinas…

Terbukti Bersalah Korupsi Rusunawa Tambahsawah, 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Diganjar 2 Tahun Denda Rp 50 Juta

Terbukti Bersalah Korupsi Rusunawa Tambahsawah, 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Diganjar 2 Tahun Denda Rp 50 Juta

Rabu, 11 Mar 2026 18:42 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 18:42 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak empat mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo divonis…

Puluhan Tiang PJU di Jantung Kota Delta Keropos Dibiarkan Rawan Ambruk, Dishub Sidoarjo Ngaku Terbentur Anggaran

Puluhan Tiang PJU di Jantung Kota Delta Keropos Dibiarkan Rawan Ambruk, Dishub Sidoarjo Ngaku Terbentur Anggaran

Rabu, 11 Mar 2026 14:03 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 14:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kondisi sejumlah infrastruktur di pusat Kota Delta tengah menjadi sorotan tajam. Hal ini, karena aset milik Pemkab Sidoarjo itu,…

PWI Sidoarjo Tebarkan Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan, Berbagi Ratusan Paket Takjil ke Pengguna Jalan

PWI Sidoarjo Tebarkan Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan, Berbagi Ratusan Paket Takjil ke Pengguna Jalan

Selasa, 10 Mar 2026 21:20 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 21:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kekompakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sidoarjo memang tak diragukan lagi. Termasuk, dalam kegiatan yang…

Pimpinan Beserta Staf Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Pimpinan Beserta Staf Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Senin, 09 Mar 2026 23:46 WIB

Senin, 09 Mar 2026 23:46 WIB

Pimpinan Beserta Staf Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul…

Kawal Kasus TKD Damarsi Jadi Rumah Kos Elit, Perwakilan Warga Luruk Kejari Sidoarjo Penyidik Janji Panggil Pengembang

Kawal Kasus TKD Damarsi Jadi Rumah Kos Elit, Perwakilan Warga Luruk Kejari Sidoarjo Penyidik Janji Panggil Pengembang

Senin, 09 Mar 2026 21:03 WIB

Senin, 09 Mar 2026 21:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sekitar 11 orang perwakilan warga Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin…