Disangka Terlibat Dugaan Korupsi Rusunawa Rp 9,75 Miliar, 2 Mantan Kadis P2CKTR Ditahan Kejari Sidoarjo 2 Absen Sakit

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TAHAN - Dua mantan Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo yakni Sulaksono dan Dwijo ditahan tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo usai diperiksa seharian dan dua tersangka lainnya absen berdalih sakit, Selasa (22/07/2025) petang.
TAHAN - Dua mantan Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo yakni Sulaksono dan Dwijo ditahan tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo usai diperiksa seharian dan dua tersangka lainnya absen berdalih sakit, Selasa (22/07/2025) petang.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak empat orang mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo ditahan tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, Selasa (22/07/2025) petang. Keempat tersangka ini, diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Rusunawa Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo senilai Rp 9,75 miliar.

Namun dari penetapan empat tersangka itu, dua diantaranya ditahan dan dua lainnya masih belum ditahan karena absen (tidak memenuhi panggilan) tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo.

Kedua tersangka yang ditahan ini adalah Sulaksono (pensiunan pejabat) dan Dwijo Prawito yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Pemkab Sidoarjo. Keduanya ditahan,
usai diperiksa seharian penuh dan kemudian ditetapkan tersangka serta langsung ditahan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo.

Sedangkan dua tersangka lainnya yang absen dengan dalih sakit adalah Agoes Budi Tjahyono (pejabat pensiun) dan Heri Soesanto yang masih menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Sidoarjo. Keduanya juga beralasan masih menjalani perawatan di RSUD RT Notopuro, Sidoarjo. Namun keduanya, masuk dalam daftar tahanan kota.

Sedangkan para tersangka lainnya yang sudah ditetapkan sebelumnya, kini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo.

Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memanggil mantan Bupati Sidoarjo, Win Hendrarso, Saiful Ilah dan Ahmad Muhdlor untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 9,7 miliar itu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi mengatakan
kasus dugaan tindak pidana korupsi soal pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru ini menyeret empat tersangka baru.

Keempat tersangka itu yakni Sulaksono. Tersangka pertama ini menjabat Kepala Dinas (Kadis) P2CKTR periode 2007 - 2012 dan kemudian menjabat lagi pada periode 2017 - 2021. Tersangka kedua yakni Dwijo Prawito yang menjabat pada Tahun 2012 - 2014. Ketiga Agoes Boedi Tjahjoyo yang menjabat pada Tahun periode 2015 sampai 2017. Dan terakhir keempat yakni Heri Soesanto yang menjabat Plt Kadis P2CKTR periode Tahun 2022 kemarin.

"Keempat tersangka ini, ditetapkan tersangka karena kapasitasnya sebagai pengguna barang yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) atau Kepala Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo. Keempat tersangka sesuai kapasitasnya tidak melaksanakan fungsinya sebagaimana ditentukan dalam Undang - Undang. Hal itu, sesuai pedoman pengelolaan barang milik daerah," ujar Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi kepada republikjatim.com, Selasa (22/07/2025) malam.

Lebih jauh, Jhon Franky menguraikan berdasarkan Keputusan Permendagri Nomor 152 Tahun 2004, turunannya Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, para tersangka tidak melaksanakan fungsinya dalam pengelolaan barang milik daerah itu. Dalam hal ini, yakni melakukan fungsi pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah.

"Dalam fakta persidangan juga diketahui, kasus ini mengakibatkan bocornya pendapatan daerah karena pengelolaan Rusunawa tidak sesuai ketentuan dengan total nilai kerugian mencapai Rp 9,7 miliar. Pasal yang dilanggar adalah pasal 2 dan 3 Undang - Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 18, junto pasal 55 ayat 1 KUHP," tegasnya.

Diakui Jhon Franky, dua tersangka yakni Agoes Boedioo Tjahjoo dan Heri Soesanto belum ditahan tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo. Alasannya, karena alasan kesehatan kedua tersangka dan belum diperiksa pada hari ini.

"Kedua yang bersangkutan itu, untuk Agoes Budi Tjahyono (ABT) karena sakit dengan alasan kesehatan jantung dan kendala di paru-parunya. Status bersangkutan adalah tahanan kota. Kemudian, untuk tersangka HS (Heri Soesanto) juga sama. Jadi baik ABT maupun HS juga sakit dan dirawat di RSUD RT Notopuro Sidoarjo," kata Jhon Franky.

Para tersangka yang ditahan ini langsung digelandang petugas dari lantai dua Pidsus Kejari Sidoarjo menuju mobil tahanan di halaman Kejari Sidoarjo. Keduanya mengenakan rompi tahanan dan membawa berkas map berwarna merah.

"Keempat tersangka ini, hasil pengembangan penyidikan dari tim Pidsus Kejari Sidoarjo," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru ini, tim penyidik Kejari Sidoarjo menetapkan empat tersangka. Diantaranya Kepala Desa (Kades) Tambaksawah Imam Fauzi, Ketua Pengelola Rusunawa Tambaksawah Bambang Soemarsono, Ketua Pengurus Unit Pengelola Rusunawa Sentot Subagyo dan Tim Penyelesaian Aset Pemerintah Desa Tambaksawah, Moh Rozikin. Keempatnya kini, sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo.
Hel/Waw

Berita Terbaru

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Anggota DPR RI, Arzeti Bilbina menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar kebangsaan yang menjadi tugas anggota DPR dan MPR RI…

Satpol PP Dirikan Tenda Berdalih Siaga Keamanan 24 Jam di Kawasan Mutiara City, Warga Mutiara Regency Tetap Tak Simpati

Satpol PP Dirikan Tenda Berdalih Siaga Keamanan 24 Jam di Kawasan Mutiara City, Warga Mutiara Regency Tetap Tak Simpati

Minggu, 01 Feb 2026 19:45 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 19:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Usai berhasil merobohkan tembok batas di ujung Perumahan Mutiara Regency Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo mendadak petugas…

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi meresmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Sabtu…

Tiru Jejak Surabaya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan Pelanggan Hingga 100 Persen

Tiru Jejak Surabaya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan Pelanggan Hingga 100 Persen

Sabtu, 31 Jan 2026 18:52 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 18:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo tengah memacu akselerasi layanan air bersih bagi masyarakat Sidoarjo.…

Revitalisasi Alun-Alun Rp 24,6 Miliar Jadi Kado Spesial Saat Sidoarjo Masuki Usia ke 167

Revitalisasi Alun-Alun Rp 24,6 Miliar Jadi Kado Spesial Saat Sidoarjo Masuki Usia ke 167

Sabtu, 31 Jan 2026 16:30 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 16:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 167 Tahun 2026 menjadi momentum refleksi sekaligus afirmasi atas berbagai…

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dalam merayakan usia setengah abad, SMA Muhammadiyah 2 (Smamda) Sidoarjo menggelar rangkaian Milad ke 50 dengan mengusung…