Kades Wonokupang Divonis 3 Tahun, Putusan Hakim Lebih Berat dari Tuntutan JPU

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIVONIS BERAT - Kades Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Heri Suryanto divonis 3 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Rabu (19/09/2018).
DIVONIS BERAT - Kades Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Heri Suryanto divonis 3 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Rabu (19/09/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk terdakwa Kepala Desa (Kades) Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Heri Suryanto. Jika dalam tuntutan sebelumnya, JPU menuntut 1 tahun 6 bulan penjara, majelis hakim justru memvonis pejabat desa ini dengan putusan 3 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Topikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Rabu (19/09/2018) kemarin.

Majelis hakim yang diketuai, Cokorda Gede Arthana memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2017 Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

Saat mendengarkan putusan ini, terdakwa hanya bisa tertunduk lesu dan menghela nafas terdalam. Saat keluar dari ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, di JL Raya Juanda, Sidoarjo terdakwa pun terlihat lemas lantaran tidak memprediksi putusan itu 2 kali lipat tuntutan tim JPU Kejari Sidoarjo.

Dalam sidang itu, terbukti adanya kasus dugaan penyalahgunaan APBDes Tahun 2017. Hasil pemeriksaan ditemukan adanya kerugian uang negara sebesar Rp 277 juta yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana saat membacakan putusan kemarin.

Cokorda menilai hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, terdakwa baru mengembalikan kerugian negara setelah proses persidangan.

"Uang kerugian negara dikembalikan terdakwa setelah proses persidangan. Tidak dikembalikan sejak awal perkaranya ditangani," tegasnya.

Sedangkan yang meringankan, kata Cokorda karena terdakwa tidak pernah terlibat kasus kriminal. Selain itu, juga menjadi tulang punggung keluarganya.

"Kalau sudah mengerti isi putusan ini, terdakwa bisa menerima atau upaya banding pasca putusan ini," pungkasnya.

Sebelumnya, tim JPU Kejari Sidoarjo hanya menuntut tedakwa Heri Suryanto dengan tuntutan satu tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Sidak Dewan Sidoarjo di Sejumlah Karaoke di Eks Tol Jabon Diduga Bocor, Karaoke Segelan Buka Lagi Usai Petugas Pergi

Sidak Dewan Sidoarjo di Sejumlah Karaoke di Eks Tol Jabon Diduga Bocor, Karaoke Segelan Buka Lagi Usai Petugas Pergi

Minggu, 25 Okt 2026 17:13 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 17:13 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya penertiban tempat hiburan malam (karaoke) tak berizin di kawasan eks Tol Jabon oleh tim gabungan Komisi A DPRD Kabupaten…

Luruskan Tuduhan Proyek Paving Rp 352 Juta, Kades dan Warga Tanggul Wonoayu Buka Suara

Luruskan Tuduhan Proyek Paving Rp 352 Juta, Kades dan Warga Tanggul Wonoayu Buka Suara

Minggu, 25 Okt 2026 10:27 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 10:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Desa (Pemdes) Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo memberikan klarifikasi resmi meluruskan tuduhan miring …

Ribuan Anak Padati Lapangan Pasmar 2, Bunda PAUD Sidoarjo Tekankan Pintar Bisa Dipelajari, Kejujuran Harus Dicetak Dini

Ribuan Anak Padati Lapangan Pasmar 2, Bunda PAUD Sidoarjo Tekankan Pintar Bisa Dipelajari, Kejujuran Harus Dicetak Dini

Sabtu, 24 Okt 2026 17:03 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 17:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Lapangan Pasmar 2 Gedangan, Sidoarjo tampak semarak dan penuh keceriaan, Sabtu (24/10/2026). Tidak kurang dari 5.000…

Diduga Tabrak Peraturan Musdes dan Temukan 177 Data Penerima Bermasalah, Penyaluran Bantuan Kalimati Diadukan Dewan

Diduga Tabrak Peraturan Musdes dan Temukan 177 Data Penerima Bermasalah, Penyaluran Bantuan Kalimati Diadukan Dewan

Sabtu, 24 Okt 2026 14:34 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 14:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dugaan pelanggaran prosedur dan semrawutnya data penerima bantuan pangan beras 30 kilogram di Desa Kalimati, Kecamatan Tarik,…

Perkuat Sinergi hingga Akar Rumput, Bupati dan Kapolresta Sidoarjo Gelar Subuh Keliling Perdana di Waru

Perkuat Sinergi hingga Akar Rumput, Bupati dan Kapolresta Sidoarjo Gelar Subuh Keliling Perdana di Waru

Sabtu, 24 Okt 2026 14:06 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 14:06 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo resmi meluncurkan program …

Sentuhan Hangat di Waru, Bupati Subandi Turun Langsung Bedah Rumah dan Bagikan Kursi Roda Warga Tak Mampu

Sentuhan Hangat di Waru, Bupati Subandi Turun Langsung Bedah Rumah dan Bagikan Kursi Roda Warga Tak Mampu

Sabtu, 24 Okt 2026 09:38 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 09:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan gas dalam mempercepat program jaring pengaman sosial dan perbaikan…