Kades Wonokupang Divonis 3 Tahun, Putusan Hakim Lebih Berat dari Tuntutan JPU

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIVONIS BERAT - Kades Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Heri Suryanto divonis 3 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Rabu (19/09/2018).
DIVONIS BERAT - Kades Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Heri Suryanto divonis 3 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Rabu (19/09/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk terdakwa Kepala Desa (Kades) Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Heri Suryanto. Jika dalam tuntutan sebelumnya, JPU menuntut 1 tahun 6 bulan penjara, majelis hakim justru memvonis pejabat desa ini dengan putusan 3 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Topikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Rabu (19/09/2018) kemarin.

Majelis hakim yang diketuai, Cokorda Gede Arthana memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2017 Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

Saat mendengarkan putusan ini, terdakwa hanya bisa tertunduk lesu dan menghela nafas terdalam. Saat keluar dari ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, di JL Raya Juanda, Sidoarjo terdakwa pun terlihat lemas lantaran tidak memprediksi putusan itu 2 kali lipat tuntutan tim JPU Kejari Sidoarjo.

Dalam sidang itu, terbukti adanya kasus dugaan penyalahgunaan APBDes Tahun 2017. Hasil pemeriksaan ditemukan adanya kerugian uang negara sebesar Rp 277 juta yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana saat membacakan putusan kemarin.

Cokorda menilai hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, terdakwa baru mengembalikan kerugian negara setelah proses persidangan.

"Uang kerugian negara dikembalikan terdakwa setelah proses persidangan. Tidak dikembalikan sejak awal perkaranya ditangani," tegasnya.

Sedangkan yang meringankan, kata Cokorda karena terdakwa tidak pernah terlibat kasus kriminal. Selain itu, juga menjadi tulang punggung keluarganya.

"Kalau sudah mengerti isi putusan ini, terdakwa bisa menerima atau upaya banding pasca putusan ini," pungkasnya.

Sebelumnya, tim JPU Kejari Sidoarjo hanya menuntut tedakwa Heri Suryanto dengan tuntutan satu tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Pertahankan WTP, Pemkab Sidoarjo Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Aset Bersama BPK RI

Pertahankan WTP, Pemkab Sidoarjo Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Aset Bersama BPK RI

Senin, 25 Mei 2026 22:02 WIB

Senin, 25 Mei 2026 22:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus memperkuat tata kelola keuangan daerah dan penatausahaan aset. Berbagai upaya itu dilakukan sebagai bagian …

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

Senin, 25 Mei 2026 15:33 WIB

Senin, 25 Mei 2026 15:33 WIB

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447…

Pilkades Serentak Digelar, Bupati Sidoarjo Minta Cakades dan Relawan Jaga Kondusifitas Pesta Demokrasi di Desa

Pilkades Serentak Digelar, Bupati Sidoarjo Minta Cakades dan Relawan Jaga Kondusifitas Pesta Demokrasi di Desa

Minggu, 24 Mei 2026 14:52 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 14:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak diSidoarjo berlangsung hari ini, Minggu (24/5/2026). Ada 80 desa dengan 230 Calon…

Bupati Sidoarjo Pastikan Kesiapan Seluruh TPS untuk Pilkades Serentak di 80 Desa

Bupati Sidoarjo Pastikan Kesiapan Seluruh TPS untuk Pilkades Serentak di 80 Desa

Minggu, 24 Mei 2026 11:54 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 11:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, Minggu 24 Mei 2026, Bupati Sidoarjo, Subandi didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP …

Lampaui Target, 33 Persen Lulusan SMK YPM 8 Sidoarjo Langsung Diserap di Dunia Kerja Sebelum Pelepasan 2026

Lampaui Target, 33 Persen Lulusan SMK YPM 8 Sidoarjo Langsung Diserap di Dunia Kerja Sebelum Pelepasan 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 13:09 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 13:09 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kebahagiaan dan rasa bangga tengah menyelimuti keluarga besar SMK YPM 8 Sidoarjo, Sabtu (23/05/2026). Dalam momen pelepasan 464…

Bantu Cetak Ijazah Terbakar, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Korban Kebakaran di Grinting Tulangan Bakal Direnovasi

Bantu Cetak Ijazah Terbakar, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Korban Kebakaran di Grinting Tulangan Bakal Direnovasi

Sabtu, 23 Mei 2026 09:07 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 09:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mendatangi rumah korban kebakaran, Suliyadi warga Desa Grinting, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Jumat …