Kades Wonokupang Divonis 3 Tahun, Putusan Hakim Lebih Berat dari Tuntutan JPU

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIVONIS BERAT - Kades Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Heri Suryanto divonis 3 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Rabu (19/09/2018).
DIVONIS BERAT - Kades Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Heri Suryanto divonis 3 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Rabu (19/09/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk terdakwa Kepala Desa (Kades) Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Heri Suryanto. Jika dalam tuntutan sebelumnya, JPU menuntut 1 tahun 6 bulan penjara, majelis hakim justru memvonis pejabat desa ini dengan putusan 3 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Topikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Rabu (19/09/2018) kemarin.

Majelis hakim yang diketuai, Cokorda Gede Arthana memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2017 Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

Saat mendengarkan putusan ini, terdakwa hanya bisa tertunduk lesu dan menghela nafas terdalam. Saat keluar dari ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, di JL Raya Juanda, Sidoarjo terdakwa pun terlihat lemas lantaran tidak memprediksi putusan itu 2 kali lipat tuntutan tim JPU Kejari Sidoarjo.

Dalam sidang itu, terbukti adanya kasus dugaan penyalahgunaan APBDes Tahun 2017. Hasil pemeriksaan ditemukan adanya kerugian uang negara sebesar Rp 277 juta yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana saat membacakan putusan kemarin.

Cokorda menilai hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, terdakwa baru mengembalikan kerugian negara setelah proses persidangan.

"Uang kerugian negara dikembalikan terdakwa setelah proses persidangan. Tidak dikembalikan sejak awal perkaranya ditangani," tegasnya.

Sedangkan yang meringankan, kata Cokorda karena terdakwa tidak pernah terlibat kasus kriminal. Selain itu, juga menjadi tulang punggung keluarganya.

"Kalau sudah mengerti isi putusan ini, terdakwa bisa menerima atau upaya banding pasca putusan ini," pungkasnya.

Sebelumnya, tim JPU Kejari Sidoarjo hanya menuntut tedakwa Heri Suryanto dengan tuntutan satu tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Wadul Fraksi PKB Sidoarjo, Tokoh Agama dan Pendidikan Sarirogo Desak Penutupan Toko Miras Meski Kantongi Izin

Wadul Fraksi PKB Sidoarjo, Tokoh Agama dan Pendidikan Sarirogo Desak Penutupan Toko Miras Meski Kantongi Izin

Jumat, 17 Jul 2026 19:27 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Keresahan mendalam melanda warga Desa Sarirogo, Kecamatan Sidoarjo. Ini menyusul, kehadiran outlet yang secara bebas menjual…

Kalah di PTUN, Bupati Sidoarjo Diperintah Bangun Lagi Tembok Pembatas Perum Mutiara Regency

Kalah di PTUN, Bupati Sidoarjo Diperintah Bangun Lagi Tembok Pembatas Perum Mutiara Regency

Jumat, 17 Jul 2026 18:12 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 18:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kebijakan Pemkab Sidoarjo terkait integrasi jalan antarperumahan berujung kekalahan di meja hijau. Pengadilan Tata Usaha Negara…

Gelorakan Sidoarjo ASRI, Wabup Mimik Idayana dan Arumi Bachsin Ajak Warga Budayakan Tanam Pohon

Gelorakan Sidoarjo ASRI, Wabup Mimik Idayana dan Arumi Bachsin Ajak Warga Budayakan Tanam Pohon

Jumat, 17 Jul 2026 12:48 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 12:48 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan menekan polusi udara. Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana…

Cetak ‘Green Leader’ Masa Depan, 612 Siswa Baru SMK YPM 8 Sidoarjo Bersihkan Sungai Lepas 18.000 Benih Ikan

Cetak ‘Green Leader’ Masa Depan, 612 Siswa Baru SMK YPM 8 Sidoarjo Bersihkan Sungai Lepas 18.000 Benih Ikan

Jumat, 17 Jul 2026 11:06 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:06 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun ajaran 2026/2027 di SMK YPM 8 Sidoarjo ditutup dengan cara yang tidak biasa.…

Ditarget Tuntas Tahun Ini, Pemkab Sidoarjo Siapkan Rp 400 Miliar Kebut Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Ditarget Tuntas Tahun Ini, Pemkab Sidoarjo Siapkan Rp 400 Miliar Kebut Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Kamis, 16 Jul 2026 18:40 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 18:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo benar-benar serius dalam mengurai kemacetan kronis di kawasan Perempatan Gedangan. Langkah konkret ini, terus…

Cetak Lulusan Siap Kerja Nyata, Ilmu Politik UNESA Gandeng DPRD hingga Media dan SMSI Rancang Kurikulum Siap Kerja

Cetak Lulusan Siap Kerja Nyata, Ilmu Politik UNESA Gandeng DPRD hingga Media dan SMSI Rancang Kurikulum Siap Kerja

Rabu, 15 Jul 2026 19:44 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:44 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Untuk mencetak lulusan yang tidak hanya jago teori tetapi juga siap tempur di dunia kerja, Program Studi (Prodi) Ilmu Politik…