Kades Wonokupang Divonis 3 Tahun, Putusan Hakim Lebih Berat dari Tuntutan JPU

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIVONIS BERAT - Kades Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Heri Suryanto divonis 3 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Rabu (19/09/2018).
DIVONIS BERAT - Kades Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Heri Suryanto divonis 3 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Rabu (19/09/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk terdakwa Kepala Desa (Kades) Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Heri Suryanto. Jika dalam tuntutan sebelumnya, JPU menuntut 1 tahun 6 bulan penjara, majelis hakim justru memvonis pejabat desa ini dengan putusan 3 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Topikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Rabu (19/09/2018) kemarin.

Majelis hakim yang diketuai, Cokorda Gede Arthana memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2017 Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

Saat mendengarkan putusan ini, terdakwa hanya bisa tertunduk lesu dan menghela nafas terdalam. Saat keluar dari ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, di JL Raya Juanda, Sidoarjo terdakwa pun terlihat lemas lantaran tidak memprediksi putusan itu 2 kali lipat tuntutan tim JPU Kejari Sidoarjo.

Dalam sidang itu, terbukti adanya kasus dugaan penyalahgunaan APBDes Tahun 2017. Hasil pemeriksaan ditemukan adanya kerugian uang negara sebesar Rp 277 juta yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana saat membacakan putusan kemarin.

Cokorda menilai hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, terdakwa baru mengembalikan kerugian negara setelah proses persidangan.

"Uang kerugian negara dikembalikan terdakwa setelah proses persidangan. Tidak dikembalikan sejak awal perkaranya ditangani," tegasnya.

Sedangkan yang meringankan, kata Cokorda karena terdakwa tidak pernah terlibat kasus kriminal. Selain itu, juga menjadi tulang punggung keluarganya.

"Kalau sudah mengerti isi putusan ini, terdakwa bisa menerima atau upaya banding pasca putusan ini," pungkasnya.

Sebelumnya, tim JPU Kejari Sidoarjo hanya menuntut tedakwa Heri Suryanto dengan tuntutan satu tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Tren Kepuasan Subandi-Mimik Turun 14,3 Persen, Gerindra Sidoarjo Anggap Peringatan Dini, Bukan Bahan Saling Menyalahkan

Tren Kepuasan Subandi-Mimik Turun 14,3 Persen, Gerindra Sidoarjo Anggap Peringatan Dini, Bukan Bahan Saling Menyalahkan

Senin, 07 Sep 2026 13:00 WIB

Senin, 07 Sep 2026 13:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Hasil survei terbaru dari Surabaya Survey and Consulting / Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI) menunjukkan adanya…

Raih Peserta Terbaik, Ketua DPD Golkar Sumenep Ra Navis Wakili Indonesia di Pertemuan Parpol Se ASEAN

Raih Peserta Terbaik, Ketua DPD Golkar Sumenep Ra Navis Wakili Indonesia di Pertemuan Parpol Se ASEAN

Senin, 07 Sep 2026 09:38 WIB

Senin, 07 Sep 2026 09:38 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sumenep, A Navis El Zuhdi, mengukir prestasi membanggakan di kancah regional. Tokoh muda yang…

Ribuan Warga Pabean Sedati Antusias Ikut Jalan Sehat Bareng Ketua TP PKK Sidoarjo, Berhadiah Umrah hingga Motor

Ribuan Warga Pabean Sedati Antusias Ikut Jalan Sehat Bareng Ketua TP PKK Sidoarjo, Berhadiah Umrah hingga Motor

Minggu, 06 Sep 2026 22:55 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 22:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana segar dan cerah menyelimuti Lapangan Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Minggu (06/09/2026) pagi. Ribuan warga…

Sambut Muswil VI, KAHMI Jatim Integrasikan Spirit Maulid Nabi Dorong Kader Kuasai Ilmu, Harta dan Duduki Kekuasaan

Sambut Muswil VI, KAHMI Jatim Integrasikan Spirit Maulid Nabi Dorong Kader Kuasai Ilmu, Harta dan Duduki Kekuasaan

Minggu, 06 Sep 2026 22:27 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 22:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jawa Timur menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW…

Dari Lapangan ke Aksi Nyata, ISC Padel Club dan HIPMI Sidoarjo Mobilisasi 12 Komunitas Himpun Donasi Hingga Rp 36 Juta

Dari Lapangan ke Aksi Nyata, ISC Padel Club dan HIPMI Sidoarjo Mobilisasi 12 Komunitas Himpun Donasi Hingga Rp 36 Juta

Minggu, 06 Sep 2026 15:41 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 15:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sinergi antara komunitas olahraga dan jejaring pengusaha muda di Kabupaten Sidoarjo kembali membuktikan kolaborasi tidak melulu…

Perkuat Pembinaan dan Tatap Masa Depan Atlet, KONI dan MPI Sidoarjo Targetkan Runner Up di Porprov 2027

Perkuat Pembinaan dan Tatap Masa Depan Atlet, KONI dan MPI Sidoarjo Targetkan Runner Up di Porprov 2027

Minggu, 06 Sep 2026 11:26 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 11:26 WIB

​Sidoarjo (republikjatim.com) - Pengurus Cabang Modern Pentathlon Indonesia (MPI) Kabupaten Sidoarjo menggelar silaturahmi dan agenda ta'aruf bersama Ketua Um…