Residivis Raja Copet Antar Propinsi Diringkus di Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TERTUNDUK LESU - Tersangka raja copet, Eko Irianto (60) warga Kelurahan Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya diringkus polisi bersama barang buktinya sebuah Hand Phone (HP) curiannya bersama perlengkapan mencopetnya, Selasa (18/09/2018).
TERTUNDUK LESU - Tersangka raja copet, Eko Irianto (60) warga Kelurahan Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya diringkus polisi bersama barang buktinya sebuah Hand Phone (HP) curiannya bersama perlengkapan mencopetnya, Selasa (18/09/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Raja copet yang sudah beroperasi antar kota dan antar propinsi berhasil diringkus anggota Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Saat ditangkap itu, tersangka Eko Irianto warga Kelurahan Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya ini baru berhasil menggasak sebuah Hand Phone (HP) milik pengantar Calon Jamaah Haji (CJH) di alun-alun Sidoarjo.

Saat ditangkap tersangka berhasil menggasak HP cerdas milik Yeni Purwanti warga Desa Durungbedug, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Saat itu, korban mengantar keluarganya yang hendak berangkat haji kloter Sidoarjo 10 Agustus 2018 kemarin. Tersangka menggasak HP korban saat antrian di alun-alun Sidoarjo sebelum masuk pendopo Delta Wibawa Sidoarjo.

"Tersangka ditangkap bersama barang bukti hasil curiannya," terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada republikjatim.com Selasa (18/09/2018).

Selain mengamankan tersangka, polisi mengamankan barang bukti lainnya. Diantaranya sebuah HP merek Oppo Tipe A37 warna putih, sebuah baju koko putih, sebuah tas pinggang hitam, dan sebuah peci warna putih. Sedangkan sebelum ditangkap di Sidoarjo, tersangka sudah menjalankan aksinya di Lamongan Tahun 2008, Surabaya Tahun 2005 serta di Madiun dan Solo, Jawa Tengah Tahun 2017 kemarin.

"Tapi yang diproses hukum hanya di Lamongan. Tersangka dijatuhi hukuman 5 bulan penjara," imbuhnya.

Tersangka lanjut Harris dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumanya 5 tahun penjara.

"Memang tersangka ini residivis dan spesialis pencopetan di keramain misalnya di acara pengajian, haul atau acara pasar malam," tegasnya.

Sementara tersangka, Eko Irianto mengaku baru mendapatkan sebuah HP. Rencananya HP itu, bakal dijual ke wilayah Jombang.

"Hasilnya untuk membayar uang kontrakan. Karena tinggal di rumah kontrakan," kilahnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Sidak Dewan Sidoarjo di Sejumlah Karaoke di Eks Tol Jabon Diduga Bocor, Karaoke Segelan Buka Lagi Usai Petugas Pergi

Sidak Dewan Sidoarjo di Sejumlah Karaoke di Eks Tol Jabon Diduga Bocor, Karaoke Segelan Buka Lagi Usai Petugas Pergi

Minggu, 25 Okt 2026 17:13 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 17:13 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya penertiban tempat hiburan malam (karaoke) tak berizin di kawasan eks Tol Jabon oleh tim gabungan Komisi A DPRD Kabupaten…

Luruskan Tuduhan Proyek Paving Rp 352 Juta, Kades dan Warga Tanggul Wonoayu Buka Suara

Luruskan Tuduhan Proyek Paving Rp 352 Juta, Kades dan Warga Tanggul Wonoayu Buka Suara

Minggu, 25 Okt 2026 10:27 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 10:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Desa (Pemdes) Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo memberikan klarifikasi resmi meluruskan tuduhan miring …

Ribuan Anak Padati Lapangan Pasmar 2, Bunda PAUD Sidoarjo Tekankan Pintar Bisa Dipelajari, Kejujuran Harus Dicetak Dini

Ribuan Anak Padati Lapangan Pasmar 2, Bunda PAUD Sidoarjo Tekankan Pintar Bisa Dipelajari, Kejujuran Harus Dicetak Dini

Sabtu, 24 Okt 2026 17:03 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 17:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Lapangan Pasmar 2 Gedangan, Sidoarjo tampak semarak dan penuh keceriaan, Sabtu (24/10/2026). Tidak kurang dari 5.000…

Diduga Tabrak Peraturan Musdes dan Temukan 177 Data Penerima Bermasalah, Penyaluran Bantuan Kalimati Diadukan Dewan

Diduga Tabrak Peraturan Musdes dan Temukan 177 Data Penerima Bermasalah, Penyaluran Bantuan Kalimati Diadukan Dewan

Sabtu, 24 Okt 2026 14:34 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 14:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dugaan pelanggaran prosedur dan semrawutnya data penerima bantuan pangan beras 30 kilogram di Desa Kalimati, Kecamatan Tarik,…

Perkuat Sinergi hingga Akar Rumput, Bupati dan Kapolresta Sidoarjo Gelar Subuh Keliling Perdana di Waru

Perkuat Sinergi hingga Akar Rumput, Bupati dan Kapolresta Sidoarjo Gelar Subuh Keliling Perdana di Waru

Sabtu, 24 Okt 2026 14:06 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 14:06 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo resmi meluncurkan program …

Sentuhan Hangat di Waru, Bupati Subandi Turun Langsung Bedah Rumah dan Bagikan Kursi Roda Warga Tak Mampu

Sentuhan Hangat di Waru, Bupati Subandi Turun Langsung Bedah Rumah dan Bagikan Kursi Roda Warga Tak Mampu

Sabtu, 24 Okt 2026 09:38 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 09:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan gas dalam mempercepat program jaring pengaman sosial dan perbaikan…