Program Gempur Rokok Ilegal

Pemkab Ngawi dan Bea Cukai Ajak Semua Pihak Perangi Rokok Ilegal di Pasaran Lewat Program Gempur Rokok Ilegal

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ini Himbauan Penting Pemkab Ngawi dan Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang masuk program Gempur Rokok Ilegal
Ini Himbauan Penting Pemkab Ngawi dan Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang masuk program Gempur Rokok Ilegal

i

Ini Penjelasan Pemkab Ngawi dan Bea Cukai Soal Program Gempur Rokok Ilegal

1. Sanksi Pelanggaran Cukai Rokok di Indonesia
Pelanggaran terhadap peraturan cukai rokok di Indonesia dapat dikenakan sanksi yang berat, baik administratif maupun pidana. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai bertujuan untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Jenis Pelanggaran Rokok Ilegal
Rokok ilegal dapat dikategorikan dalam beberapa jenis. Diantaranya
Rokok tanpa pita cukai (polos): Rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi.
Rokok dengan pita cukai palsu: Pita cukai yang diproduksi secara ilegal.
Rokok dengan pita cukai bekas: Pita yang telah digunakan pada kemasan sebelumnya.

Rokok dengan pita cukai yang salah peruntukan: Pita cukai yang tidak sesuai dengan produk yang dijual.

Sanksi Administratif dan Pidana
Sanksi Pidana:
Pasal 54: Menjual atau menyediakan rokok tanpa pita cukai dikenakan pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Pasal 55: Untuk pelanggaran terkait penggunaan pita cukai palsu atau bekas, sanksi penjara dapat mencapai 8 tahun dan denda antara 10 hingga 20 kali nilai cuka
Pasal 56: Menimbun atau menyimpan rokok ilegal juga dikenakan sanksi penjara 1 hingga 5 tahun dan denda serupa.

Penegakan sanksi ini bertujuan untuk:
Mengurangi peredaran rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara.
Memberikan efek jera bagi pelanggar hukum.
Melindungi industri rokok legal dan petani tembakau.
Dengan demikian, pengawasan ketat terhadap peredaran rokok ilegal sangat penting untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi cukai di Indonesia.

Bea Cukai mengambil berbagai langkah untuk menindak pelanggaran cukai rokok ilegal di Indonesia. Berikut adalah cara-cara yang dilakukan oleh Bea Cukai dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran ini:
Operasi Gempur Rokok Ilegal

Pelaksanaan Operasi Pasar:
Bea Cukai secara rutin melaksanakan operasi pasar di berbagai wilayah untuk mengawasi dan menindak peredaran rokok ilegal. Operasi ini mencakup pengawasan di distributor, agen dan penjual eceran seperti warung dan toko.


Dalam beberapa operasi, Bea Cukai berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai dan yang menggunakan pita cukai palsu. Misalnya, dalam operasi di Kalimantan Timur dan Jawa Tengah, Bea Cukai menyita ratusan ribu batang rokok dengan potensi kerugian negara yang signifikan.


Edukasi kepada Masyarakat dan Pedagang:
Selain penindakan, Bea Cukai juga melakukan sosialisasi untuk mendidik masyarakat dan pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi hukum yang dapat dikenakan jika mereka terlibat dalam penjualan rokok ilegal.

Penindakan ini termasuk memberikan informasi tentang cara melaporkan peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai.
Kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum
Bea Cukai sering bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hal itu, untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas operasi pasar dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan cukai.


Penerapan Sanksi Administratif dan Pidana
Pelanggaran terhadap ketentuan cukai, seperti menjual rokok tanpa pita cukai, dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, termasuk penjara dan denda yang berkisar antara 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dalam beberapa kasus, pelanggar dapat dikenakan denda administratif sebagai alternatif penyelesaian perkara untuk menghindari proses pidana lebih lanjut.


Strategi Pemberantasan

Berkelanjutan
Bea Cukai terus mengembangkan strategi pemberantasan rokok ilegal dengan melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait untuk merencanakan kegiatan pengawasan yang lebih efektif. Strategi ini mencakup pendekatan preventif serta reaktif terhadap peredaran rokok ilegal.

Dengan langkah-langkah itu, Bea Cukai berupaya keras untuk menekan peredaran rokok ilegal, melindungi pendapatan negara dari sektor cukai, serta mendidik masyarakat mengenai dampak negatif dari konsumsi rokok ilegal.

Ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai


Untuk mengenali rokok ilegal, penting bagi masyarakat untuk memahami ciri-cirinya. Berikut beberapa ciri-ciri yang perlu diwaspadai

Ciri-Ciri Rokok Ilegal
Tanpa Pita Cukai: Rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi, sering disebut sebagai rokok polos.
Pita Cukai Palsu: Rokok yang menggunakan pita cukai yang diproduksi secara ilegal atau tidak sah.
Pita Cukai Bekas: Rokok yang menggunakan pita cukai yang telah digunakan sebelumnya pada produk lain.
Pita Cukai Salah Peruntukan: Rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis produk atau merek yang tertera.
Merek Tidak Lazim: Merek rokok yang tidak dikenal atau merupakan plesetan dari merek besar, sering kali digunakan untuk menarik perhatian konsumen.
Harga Sangat Murah: Rokok ilegal biasanya dijual dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan rokok legal, karena tidak membayar cukai.

Dampak Konsumsi Rokok Ilegal

Konsumsi rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan pajak dan cukai, akan tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen karena tidak terjamin kualitas dan komposisinya.

Pelaporan
Jika menemukan peredaran rokok ilegal, masyarakat diimbau untuk melaporkannya kepada pihak berwenang atau Bea Cukai untuk membantu memberantas praktik itu.


Dengan mengetahui ciri-ciri ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan menghindari konsumsi rokok ilegal.

Cara membedakan pita cukai asli dan palsu

Untuk membedakan pita cukai asli dan palsu, ada beberapa cara yang dapat dilakukan langkah-langkah dan ciri-ciri yang perlu diperhatikan:

Cara Membedakan Pita Cukai Asli dan Palsu

Pengecekan Kasat Mata:
1. Warna Kertas: Pita cukai asli biasanya memiliki warna dasar kertas yang kebiruan.
2. Serat Kasat Mata: Terdapat serat berwarna cokelat dan jingga yang terlihat jelas di permukaan kertas.
3. Cetakan: Cetakan pada pita cukai asli terlihat tajam dan jelas.


Menggunakan Kaca Pembesar:
Saat dilihat dengan kaca pembesar, serat berwarna cokelat dan jingga akan tampak lebih jelas.
Ada efek channeling antara teks hologram, seperti "BCRI" dan tahun (misalnya, "2021"), yang terlihat tanpa warna.


Menggunakan Lampu UV:
Ketika diterangi dengan lampu UV, pita cukai asli tidak akan memendar.
Serat kasat mata berwarna cokelat tidak memendar, sementara warna jingga akan memendar.
Terdapat gambar atau ornamen invisible image yang akan berpendar saat disinari.


Hologram:
Hologram pada pita cukai asli akan terlihat berdimensi jika dilihat dari sudut yang berbeda.


Ciri-Ciri Lainnya:
Perhatikan adanya lipatan atau bekas lem pada pita cukai, yang dapat menunjukkan pita tersebut adalah bekas pakai.
Pastikan pita cukai sesuai dengan nama perusahaan yang tertera pada kemasan rokok.

Ciri-ciri kertas pita cukai asli 
Untuk mengenali pita cukai asli, ada beberapa ciri yang harus diperhatikan. Berikut ciri-ciri pita cukai asli yang perlu diwaspadai:


Ciri-Ciri Pita Cukai Asli
1. Warna Dasar Kertas:
Pita cukai asli memiliki warna dasar kertas yang khas, biasanya berwarna kebiruan atau kehijauan, tergantung pada tahun dan jenisnya12.
2. Serat Kasat Mata:
Terdapat serat kasat mata berwarna cokelat dan jingga yang tersebar di permukaan kertas. Serat ini terlihat jelas saat diperiksa dengan mata telanjang23.
3. Cetakan Jelas dan Tajam:
Cetakan pada pita cukai asli terlihat jelas dan tajam, tanpa adanya buram atau cacat pada tulisan2.
4. Hologram:
Pita cukai asli dilengkapi dengan hologram yang menampilkan teks "BC" dan "RI", lambang negara Indonesia berupa burung garuda, serta informasi lain seperti tarif cukai dan tahun anggaran14.
5. Tanda Air:
Saat diterawang, pita cukai asli akan menunjukkan tanda air dengan teks tertentu yang merupakan bagian dari desain keamanan.
6. Respons terhadap Sinar UV:
Ketika diterangi dengan sinar UV, pita cukai asli tidak akan memendar (kertas tidak berpendar), tetapi serat kasat mata berwarna jingga akan memendar. Sedangkan serat tak kasat mata berwarna kuning dan biru akan terlihat13.

7. Gambar Ornamen Khusus:
Pita cukai asli juga memiliki ornamen khusus yang dapat terlihat di bawah sinar UV, seperti gambar tetes air atau ornamen lain yang menjadi bagian dari desain keamanan13.


Pentingnya Memeriksa Keaslian Pita Cukai
Memeriksa keaslian pita cukai sangat penting untuk menghindari peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan konsumen. Dengan memahami ciri-ciri di atas, masyarakat dapat lebih waspada terhadap produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan hukum. ADV/And/Waw

 

Berita Terbaru

Meroket, Pajak Ekonomi Digital Indonesia Tembus Rp 58,75 Triliun, PPN PMSE Jadi Penopang Utama

Meroket, Pajak Ekonomi Digital Indonesia Tembus Rp 58,75 Triliun, PPN PMSE Jadi Penopang Utama

Sabtu, 31 Okt 2026 21:38 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 21:38 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Era digital terbukti menjadi salah satu mesin penggerak utama penerimaan negara. Hingga 30 September 2026, setoran pajak dari…

HUT ke 26 KORMI Sidoarjo, Bupati Subandi Pacu Kampung Olahraga dan Dongkrak Ekonomi UMKM

HUT ke 26 KORMI Sidoarjo, Bupati Subandi Pacu Kampung Olahraga dan Dongkrak Ekonomi UMKM

Sabtu, 31 Okt 2026 17:10 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 17:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 26 Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Sidoarjo berlangsung…

Sidoarjo Sabet Wilwatikta Awards 2026, Bupati Subandi Tebar Sinyal Hijau Investor lewat Digitalisasi dan Kepastian Hukum

Sidoarjo Sabet Wilwatikta Awards 2026, Bupati Subandi Tebar Sinyal Hijau Investor lewat Digitalisasi dan Kepastian Hukum

Sabtu, 31 Okt 2026 14:31 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 14:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kabupaten Sidoarjo semakin mengukuhkan posisinya sebagai magnet utama investasi di Jawa Timur. Komitmen itu, dibuktikan dengan…

Hari Santri Lita Machfud Arifin Salurkan 115 Beasiswa Kuliah Gratis Senilai Rp 8,42 Miliar untuk Mahasiswa UNUSIDA

Hari Santri Lita Machfud Arifin Salurkan 115 Beasiswa Kuliah Gratis Senilai Rp 8,42 Miliar untuk Mahasiswa UNUSIDA

Sabtu, 31 Okt 2026 14:07 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 14:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Memperingati Hari Santri Nasional, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai NasDem, Lita Machfud Arifin kembali menunjukkan…

Targetkan 1.000 Poin dan Juara Umum Porprov Jatim 2027, Sidoarjo Tancap Gas Gelar Puslatkab Lebih Awal

Targetkan 1.000 Poin dan Juara Umum Porprov Jatim 2027, Sidoarjo Tancap Gas Gelar Puslatkab Lebih Awal

Jumat, 30 Okt 2026 14:05 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 14:05 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sidoarjo resmi tancap gas mempersiapkan…

Kawal Program Presiden, Bupati Subandi Instruksikan Kades dan Lurah se Sidoarjo Jaga Keberlanjutan Gerai KDKMP

Kawal Program Presiden, Bupati Subandi Instruksikan Kades dan Lurah se Sidoarjo Jaga Keberlanjutan Gerai KDKMP

Kamis, 29 Okt 2026 18:43 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 18:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi menginstruksikan seluruh Kepala Desa (Kades) dan Lurah di Kabupaten Sidoarjo untuk mengawal ketat…

Proyek Pavingisasi Desa Tanggul Wonoayu Rampung, Kualitas Diuji Coba Truk Tebu hingga Tuai Apresiasi Warga

Proyek Pavingisasi Desa Tanggul Wonoayu Rampung, Kualitas Diuji Coba Truk Tebu hingga Tuai Apresiasi Warga

Kamis, 29 Okt 2026 18:07 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 18:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pembangunan infrastruktur jalan di Desa Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, resmi tuntas. Proyek pavingisasi yang …

Gandeng Dunia Usaha untuk Sidoarjo Maju, Bupati Subandi Kukuhkan Forum TJSLP Periode 2026 - 2029

Gandeng Dunia Usaha untuk Sidoarjo Maju, Bupati Subandi Kukuhkan Forum TJSLP Periode 2026 - 2029

Kamis, 29 Okt 2026 16:24 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 16:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus memperkuat kolaborasi lintas sektor demi mempercepat pembangunan daerah dan…

Sentuhan Inspirasi dari Bangku Madrasah, Siswa MTsN 4 Sidoarjo Luncurkan Buku Perjalanan Hidup Wabup Mimik Idayana

Sentuhan Inspirasi dari Bangku Madrasah, Siswa MTsN 4 Sidoarjo Luncurkan Buku Perjalanan Hidup Wabup Mimik Idayana

Kamis, 29 Okt 2026 14:12 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 14:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ruang kelas madrasah tak hanya menjadi tempat menghafal rumus atau teori pelajaran saja. Akan tetapi, juga melahirkan karya…

Menggemaskan dan Menginspirasi, Kerennya Para Pemimpin Cilik KB TK Al Muslim Semarakkan Sumpah Pemuda

Menggemaskan dan Menginspirasi, Kerennya Para Pemimpin Cilik KB TK Al Muslim Semarakkan Sumpah Pemuda

Rabu, 28 Okt 2026 20:30 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 20:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemandangan berbeda dan penuh warna tampak di halaman KB TK Al Muslim, Rabu (28/10/2026). Ratusan siswa tampil anggun dan gagah …

Lampu Hijau Proyek Flyover Gedangan, Anggaran Rp 450 Miliar Disiapkan, Daftar Nominatif Diumumkan Besok

Lampu Hijau Proyek Flyover Gedangan, Anggaran Rp 450 Miliar Disiapkan, Daftar Nominatif Diumumkan Besok

Rabu, 28 Okt 2026 20:08 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 20:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Penantian panjang masyarakat Sidoarjo untuk bebas dari kemacetan horor di kawasan Gedangan makin mendekati kenyataan. Pemerintah…

Sepakat Kawal Kemajuan Sidoarjo, Komunikasi Gerindra, PDIP, Golkar dan Demokrat Cair di Pertemuan Tertutup Berjam-Jam

Sepakat Kawal Kemajuan Sidoarjo, Komunikasi Gerindra, PDIP, Golkar dan Demokrat Cair di Pertemuan Tertutup Berjam-Jam

Rabu, 28 Okt 2026 18:01 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 18:01 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinamika politik lokal di Kabupaten Sidoarjo kembali menunjukkan iklim yang hangat dan kondusif. Diinisiasi oleh DPC Partai…

Wujud Nyata Kepedulian Pemkab Sidoarjo, Bupati Subandi Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Keluarga Kades Tropodo

Wujud Nyata Kepedulian Pemkab Sidoarjo, Bupati Subandi Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Keluarga Kades Tropodo

Rabu, 28 Okt 2026 16:17 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 16:17 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kembali menunjukkan komitmen dan kehadirannya di tengah masyarakat dalam situasi duka.…

Bukan Pabrik Megah, Bupati Subandi Sebut Pemuda Aset Terbesar Sidoarjo di Momen Sumpah Pemuda ke 98

Bukan Pabrik Megah, Bupati Subandi Sebut Pemuda Aset Terbesar Sidoarjo di Momen Sumpah Pemuda ke 98

Rabu, 28 Okt 2026 13:26 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 13:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menggelar upacara bendera memperingati Hari Sumpah Pemuda ke 98 Tahun 2026 di Alun-Alun…

Mukidi Cs Sapa Ngawi, Film Piye To Kih? Siap Tayang di Bioskop 19 November

Mukidi Cs Sapa Ngawi, Film Piye To Kih? Siap Tayang di Bioskop 19 November

Rabu, 28 Okt 2026 10:59 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 10:59 WIB

Ngawi (republikjatim.com) – Film komedi berbahasa Jawa Piye To Kih? menyapa penonton di Kabupaten Ngawi melalui agenda special screening atau pemutaran khusus d…