Juragan Solar Industri Pengemplang Pajak Rp 2,56 Miliar Diserahkan Kanwil DJP Jatim II Ke JPU Kejari Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SERAHKAN - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jatim II bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jatim menyerahkan tersangka ROP bersama barang bukti ke Kejari Sidoarjo, Senin (21/10/2024).
SERAHKAN - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jatim II bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jatim menyerahkan tersangka ROP bersama barang bukti ke Kejari Sidoarjo, Senin (21/10/2024).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II bersama-sama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jatim dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jatim melakukan penyerahan tersangka ROP bersama barang bukti (penyerahan tahap 2) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (21/10/2024). Penyerahan tahap 2 dilakukan setelah berkas perkara penyidikan tindak pidana perpajakan dinyatakan lengkap alias P-21.

Tersangka ROP adalah Direktur Utama (Dirut) PT PDN yang melakukan usaha di bidang perdagangan berbagai macam barang. Berdasarkan bukti data detail Faktur Pajak jenis barang yang diperjual belikan berupa BBM jenis Solar Industri atau High Speed Diesel (HSD).

Tindak pidana perpajakan yang dilakukan dengan sengaja menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Bahkan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SP) dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada SPT masa PPN.

Tersangka ROP dijerat Pasal 39A huruf a, Jo Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Tindak pidana tersangka ROP dilakukan di lokasi usaha PT PDN, terjadi pada tempus kurun waktu masa pajak Januari 2012 sampai Desember 2014 kemarin. Perkara ini telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 2,56 miliar.

PT PDN terdaftar sebagai Wajib Pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara. Atas perbuatannya tersangka terancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak. Selain itu juga paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak.

"Modus operandi yang dilakukan PT PDN menggunakan Faktur Pajak masukan yang diterbitkan lawan transaksi yang terindikasi menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," ujar Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin kepada republikjatim.com, Selasa (22/10/2024).

Lebih jauh Vita menjelaskan keberhasilan dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini menjadi wujud koordinasi dan kebersamaan antara otoritas pajak DJP dan aparat penegak hukum kepolisian. Selain itu juga melibatkan pihak kejaksaan.

"Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan kita dalam melaksanakan penegakan hukum perpajakan," tegas Vita.

Selanjutnya, Kanwil DJP Jatim II berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera memperoleh putusan hakim yang seadil-adilnya. Selain itu, terhadap tersangka ROP maupun untuk hak-hak negara (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak). Penindakan terhadap kasus ROP menjadi wujud pelaksanaan penegakan hukum perpajakan yang diharapkan bisa memberikan efek jera (deterrent effect) bagi tersangka dan Wajib Pajak lainnya. Harapannya, agar menghindari perbuatan melawan hukum perpajakan.

"Kesadaran wajib pajak dalam menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap dan jelas wujud pelaksanaan self assesment system perpajakan yang telah kita sepakati. Bahkan faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju," papar Kakanwil DJP Jatim II.

Sementara itu, Vita menegaskan selalu mengedepankan asas ultimum remedium. Yakni pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh.

"Kami (Kanwil DJP Jawa Timur II) mengajak semua masyarakat dan wajib pajak untuk mendukung pelaksanaan sistim CORETAX yang akan segera diimplementasi untuk menciptakan sistim perpajakan yang pasti, mudah dan transparan," pungkasnya. Ary/Waw

Berita Terbaru

Geger! Kades Buncitan Ditemukan Tewas di Kantor Balai Desa dengan Leher Terlilit Tali Biru dalam Posisi Duduk

Geger! Kades Buncitan Ditemukan Tewas di Kantor Balai Desa dengan Leher Terlilit Tali Biru dalam Posisi Duduk

Minggu, 03 Mei 2026 19:31 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 19:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Warga Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo mendadak gempar Minggu (03/05/2026) sore. Sosok pemimpin desa mereka, Mujiono…

Gebrakan Baru! Legislator PKB Sidoarjo Kini "Ngantor" di DPC Setiap Jumat, Siap Tampung Curhat Warga Kota Delta

Gebrakan Baru! Legislator PKB Sidoarjo Kini "Ngantor" di DPC Setiap Jumat, Siap Tampung Curhat Warga Kota Delta

Sabtu, 02 Mei 2026 19:01 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 19:01 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ada pemandangan berbeda di kantor DPC PKB Sidoarjo mulai awal Mei 2026 ini. Partai pemenang di Kota Delta itu, resmi meluncurkan…

Peringatan May Day, Pemkab Sidoarjo Komitmen Kawal Hak dan Pendidikan Anak - Anak Buruh di Kota Delta

Peringatan May Day, Pemkab Sidoarjo Komitmen Kawal Hak dan Pendidikan Anak - Anak Buruh di Kota Delta

Jumat, 01 Mei 2026 18:09 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 18:09 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kabupaten Sidoarjo berlangsung tertib dan kondusif, Jumat (01/05/2026).…

Dongkrak Geliat Ekonomi Lewat Balap Merpati, Bupati Sidoarjo Janjikan Gelar Even Berskala Nasional

Dongkrak Geliat Ekonomi Lewat Balap Merpati, Bupati Sidoarjo Janjikan Gelar Even Berskala Nasional

Jumat, 01 Mei 2026 15:38 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 15:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi menyampaikan komitmen untuk terus mendukung berbagai komunitas yang ada di Sidoarjo. Termasuk,…

Gagas Infrastruktur Berkualitas, Wabup Mimik Idayana Ajak MD KAHMI Sidoarjo Bermitra dan Bersinergi Bangun Kota Delta

Gagas Infrastruktur Berkualitas, Wabup Mimik Idayana Ajak MD KAHMI Sidoarjo Bermitra dan Bersinergi Bangun Kota Delta

Jumat, 01 Mei 2026 03:27 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 03:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pendopo Kabupaten Sidoarjo menjadi saksi bisu pengukuhan nahkoda baru bagi para intelektual muslim di Kota Delta. Majelis …

Program AMYGI SMA Al Muslim Latih Siswa Berdiplomasi Global dan Berpikir Kritis dengan Simulasi Internasional

Program AMYGI SMA Al Muslim Latih Siswa Berdiplomasi Global dan Berpikir Kritis dengan Simulasi Internasional

Kamis, 30 Apr 2026 10:20 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 10:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - SMA Al Muslim kembali menegaskan komitmen dalam mencetak generasi berwawasan global melalui penyelenggaraan Al Muslim Youth for…