Juragan Solar Industri Pengemplang Pajak Rp 2,56 Miliar Diserahkan Kanwil DJP Jatim II Ke JPU Kejari Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SERAHKAN - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jatim II bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jatim menyerahkan tersangka ROP bersama barang bukti ke Kejari Sidoarjo, Senin (21/10/2024).
SERAHKAN - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jatim II bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jatim menyerahkan tersangka ROP bersama barang bukti ke Kejari Sidoarjo, Senin (21/10/2024).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II bersama-sama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jatim dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jatim melakukan penyerahan tersangka ROP bersama barang bukti (penyerahan tahap 2) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (21/10/2024). Penyerahan tahap 2 dilakukan setelah berkas perkara penyidikan tindak pidana perpajakan dinyatakan lengkap alias P-21.

Tersangka ROP adalah Direktur Utama (Dirut) PT PDN yang melakukan usaha di bidang perdagangan berbagai macam barang. Berdasarkan bukti data detail Faktur Pajak jenis barang yang diperjual belikan berupa BBM jenis Solar Industri atau High Speed Diesel (HSD).

Tindak pidana perpajakan yang dilakukan dengan sengaja menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Bahkan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SP) dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada SPT masa PPN.

Tersangka ROP dijerat Pasal 39A huruf a, Jo Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Tindak pidana tersangka ROP dilakukan di lokasi usaha PT PDN, terjadi pada tempus kurun waktu masa pajak Januari 2012 sampai Desember 2014 kemarin. Perkara ini telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 2,56 miliar.

PT PDN terdaftar sebagai Wajib Pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara. Atas perbuatannya tersangka terancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak. Selain itu juga paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak.

"Modus operandi yang dilakukan PT PDN menggunakan Faktur Pajak masukan yang diterbitkan lawan transaksi yang terindikasi menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," ujar Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin kepada republikjatim.com, Selasa (22/10/2024).

Lebih jauh Vita menjelaskan keberhasilan dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini menjadi wujud koordinasi dan kebersamaan antara otoritas pajak DJP dan aparat penegak hukum kepolisian. Selain itu juga melibatkan pihak kejaksaan.

"Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan kita dalam melaksanakan penegakan hukum perpajakan," tegas Vita.

Selanjutnya, Kanwil DJP Jatim II berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera memperoleh putusan hakim yang seadil-adilnya. Selain itu, terhadap tersangka ROP maupun untuk hak-hak negara (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak). Penindakan terhadap kasus ROP menjadi wujud pelaksanaan penegakan hukum perpajakan yang diharapkan bisa memberikan efek jera (deterrent effect) bagi tersangka dan Wajib Pajak lainnya. Harapannya, agar menghindari perbuatan melawan hukum perpajakan.

"Kesadaran wajib pajak dalam menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap dan jelas wujud pelaksanaan self assesment system perpajakan yang telah kita sepakati. Bahkan faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju," papar Kakanwil DJP Jatim II.

Sementara itu, Vita menegaskan selalu mengedepankan asas ultimum remedium. Yakni pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh.

"Kami (Kanwil DJP Jawa Timur II) mengajak semua masyarakat dan wajib pajak untuk mendukung pelaksanaan sistim CORETAX yang akan segera diimplementasi untuk menciptakan sistim perpajakan yang pasti, mudah dan transparan," pungkasnya. Ary/Waw

Berita Terbaru

Genjot Ekonomi Desa, Bupati Subandi Wajibkan ASN hingga RT dan RW Gabung Koperasi Merah Putih

Genjot Ekonomi Desa, Bupati Subandi Wajibkan ASN hingga RT dan RW Gabung Koperasi Merah Putih

Selasa, 16 Jun 2026 21:54 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 21:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah besar diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk memperkuat fondasi ekonomi dari lini paling bawah. Bupati…

Hadiri Wisuda SMP Muhammadiyah 1 Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Titip 4 Resep Sukses Bagi Generasi Muda

Hadiri Wisuda SMP Muhammadiyah 1 Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Titip 4 Resep Sukses Bagi Generasi Muda

Selasa, 16 Jun 2026 21:12 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 21:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana memberikan pembekalan spiritual dan mental yang mendalam bagi generasi muda…

Momentum 1 Muharram 1448 H, Bupati Subandi Resmikan Menara Masjid At Taqwa Kalanganyar Bawa Kabar Baik Warga Pesisir

Momentum 1 Muharram 1448 H, Bupati Subandi Resmikan Menara Masjid At Taqwa Kalanganyar Bawa Kabar Baik Warga Pesisir

Selasa, 16 Jun 2026 19:40 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah menjadi momen yang sangat bersejarah bagi warga Desa Kalanganyar, Kecamatan…

Kisah Pilu M Izzan Korban Kebakaran yang Kini Dimentori Langsung Pemkab Sidoarjo Dirawat di RSUD RT Notopuro

Kisah Pilu M Izzan Korban Kebakaran yang Kini Dimentori Langsung Pemkab Sidoarjo Dirawat di RSUD RT Notopuro

Selasa, 16 Jun 2026 18:43 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 18:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Senyum bocah berusia tujuh tahun itu sempat terenggut. Muhammad Izzan Dwi Arifianto, yang setahun lalu kehilangan ibu dan…

Targetkan Rebut Posisi Runner Up di Porprov Jatim, 5.600 Atlet Sidoarjo Siap Unjuk Gigi di Porkab 2026

Targetkan Rebut Posisi Runner Up di Porprov Jatim, 5.600 Atlet Sidoarjo Siap Unjuk Gigi di Porkab 2026

Selasa, 16 Jun 2026 13:01 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 13:01 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Genderang perang perebutan prestasi dalam Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) Sidoarjo 2026 resmi Ditabuh. Wakil Bupati Sidoarjo,…

Peringati 1 Muharram 1448 Hijriyah, Ribuan Siswa SMK YPM 8 Sidoarjo Ikuti Fun Bike 10 KM di Kikav Panser Sumput

Peringati 1 Muharram 1448 Hijriyah, Ribuan Siswa SMK YPM 8 Sidoarjo Ikuti Fun Bike 10 KM di Kikav Panser Sumput

Selasa, 16 Jun 2026 08:10 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 08:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ribuan siswa dan siswi SMK YPM 8 Sidoarjo serta SMP YPM 7 Sidoarjo memadati markas Kompi Kavaleri (Kikav) Panser Sumput,…