Juragan Solar Industri Pengemplang Pajak Rp 2,56 Miliar Diserahkan Kanwil DJP Jatim II Ke JPU Kejari Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SERAHKAN - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jatim II bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jatim menyerahkan tersangka ROP bersama barang bukti ke Kejari Sidoarjo, Senin (21/10/2024).
SERAHKAN - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jatim II bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jatim menyerahkan tersangka ROP bersama barang bukti ke Kejari Sidoarjo, Senin (21/10/2024).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II bersama-sama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jatim dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jatim melakukan penyerahan tersangka ROP bersama barang bukti (penyerahan tahap 2) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (21/10/2024). Penyerahan tahap 2 dilakukan setelah berkas perkara penyidikan tindak pidana perpajakan dinyatakan lengkap alias P-21.

Tersangka ROP adalah Direktur Utama (Dirut) PT PDN yang melakukan usaha di bidang perdagangan berbagai macam barang. Berdasarkan bukti data detail Faktur Pajak jenis barang yang diperjual belikan berupa BBM jenis Solar Industri atau High Speed Diesel (HSD).

Tindak pidana perpajakan yang dilakukan dengan sengaja menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Bahkan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SP) dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada SPT masa PPN.

Tersangka ROP dijerat Pasal 39A huruf a, Jo Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Tindak pidana tersangka ROP dilakukan di lokasi usaha PT PDN, terjadi pada tempus kurun waktu masa pajak Januari 2012 sampai Desember 2014 kemarin. Perkara ini telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 2,56 miliar.

PT PDN terdaftar sebagai Wajib Pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara. Atas perbuatannya tersangka terancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak. Selain itu juga paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak.

"Modus operandi yang dilakukan PT PDN menggunakan Faktur Pajak masukan yang diterbitkan lawan transaksi yang terindikasi menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," ujar Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin kepada republikjatim.com, Selasa (22/10/2024).

Lebih jauh Vita menjelaskan keberhasilan dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini menjadi wujud koordinasi dan kebersamaan antara otoritas pajak DJP dan aparat penegak hukum kepolisian. Selain itu juga melibatkan pihak kejaksaan.

"Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan kita dalam melaksanakan penegakan hukum perpajakan," tegas Vita.

Selanjutnya, Kanwil DJP Jatim II berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera memperoleh putusan hakim yang seadil-adilnya. Selain itu, terhadap tersangka ROP maupun untuk hak-hak negara (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak). Penindakan terhadap kasus ROP menjadi wujud pelaksanaan penegakan hukum perpajakan yang diharapkan bisa memberikan efek jera (deterrent effect) bagi tersangka dan Wajib Pajak lainnya. Harapannya, agar menghindari perbuatan melawan hukum perpajakan.

"Kesadaran wajib pajak dalam menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap dan jelas wujud pelaksanaan self assesment system perpajakan yang telah kita sepakati. Bahkan faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju," papar Kakanwil DJP Jatim II.

Sementara itu, Vita menegaskan selalu mengedepankan asas ultimum remedium. Yakni pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh.

"Kami (Kanwil DJP Jawa Timur II) mengajak semua masyarakat dan wajib pajak untuk mendukung pelaksanaan sistim CORETAX yang akan segera diimplementasi untuk menciptakan sistim perpajakan yang pasti, mudah dan transparan," pungkasnya. Ary/Waw

Berita Terbaru

Dukung Operasi SAR Saat Bangunan Ponpes Al Khoziny Runtuh, Pemkab Sidoarjo Terima Penghargaan Basarnas RI

Dukung Operasi SAR Saat Bangunan Ponpes Al Khoziny Runtuh, Pemkab Sidoarjo Terima Penghargaan Basarnas RI

Senin, 16 Mar 2026 17:36 WIB

Senin, 16 Mar 2026 17:36 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Republik Indonesia (Basarnas) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten…

Bupati Sidoarjo Janji Perbaiki Puluhan Rumah Korban Puting Beliung di Sedati dan Waru

Bupati Sidoarjo Janji Perbaiki Puluhan Rumah Korban Puting Beliung di Sedati dan Waru

Senin, 16 Mar 2026 17:00 WIB

Senin, 16 Mar 2026 17:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Angin puting beliung menerjang wilayah Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Minggu (15/03/2026) sore kemarin. Dampaknya beberapa rumah di…

Tuding Kriminalisasi Pedagang Kasur, FAMKri dan MAPIK Geruduk Polresta - Kejari Sidoarjo Tuntut Keadilan

Tuding Kriminalisasi Pedagang Kasur, FAMKri dan MAPIK Geruduk Polresta - Kejari Sidoarjo Tuntut Keadilan

Senin, 16 Mar 2026 16:00 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Gelombang protes mewarnai kantor Polresta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (16/03/2026). Massa yang tergabung …

Ironi "Bollywood" Sidoarjo, Ikut Hadiri Pesta Bupati Subandi Mala Janji Tegur Sekda Secara Lisan

Ironi "Bollywood" Sidoarjo, Ikut Hadiri Pesta Bupati Subandi Mala Janji Tegur Sekda Secara Lisan

Senin, 16 Mar 2026 12:48 WIB

Senin, 16 Mar 2026 12:48 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Acara Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus Buka Puasa Bersama (Bukber) puluhan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Berharap Ribuan Perusahaan Lain Tergugah, Pemkab, Baznas Sidoarjo dan Siantar Top Peduli Santuni 1.000 Anak Yatim

Berharap Ribuan Perusahaan Lain Tergugah, Pemkab, Baznas Sidoarjo dan Siantar Top Peduli Santuni 1.000 Anak Yatim

Senin, 16 Mar 2026 10:47 WIB

Senin, 16 Mar 2026 10:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kegiatan Safari Ramadhan 1447 Hijriyah diisi dengan santunan kepada anak yatim. Ada 1.000 anak yatim yang diasuh oleh puluhan…

Lomba Musik Patrol 2026, Jadi Ajang Unjuk Kreativitas, Silaturrahmi Antar Generasi Muda Serta Dongkrak Budaya Lokal

Lomba Musik Patrol 2026, Jadi Ajang Unjuk Kreativitas, Silaturrahmi Antar Generasi Muda Serta Dongkrak Budaya Lokal

Minggu, 15 Mar 2026 21:51 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 21:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kompetisi musik patrol memperebutkan piala Bupati Sidoarjo kembali diselenggarakan Tahun 2026 ini. Acara itu, mengusung tema …