Kasus Pemotongan Insentif ASN, KPK Bakal Dalami Peran Sekertaris dan Tiga Kabid di BPPD Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
LESU - Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati divonis tim majelis hakim hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Rabu (09/10/2024).
LESU - Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati divonis tim majelis hakim hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Rabu (09/10/2024).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami peran empat pejabat di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. Pendalaman itu terkait peran para pejabat itu, dalam proses pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

Rencana itu disampaikan salah satu tim Satgas sekaligus JPU KPK, Andre usai pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak di BPPD Sidoarjo terhadap terdakwa Siska Wati (mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPP) dan Ari Suryono (mantan Kepala BPPD ) Pemkab Sidoarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Rabu (09/10/2024).

"Untuk para pejabat lainnya yang perannya mulai jelas dalam persidangan pasti akan kami dalami dan tindaklanjuti," ujar Andre kepada republikjatim.com.

Selain itu, Andre menguraikan pendalaman terkait beberapa pihak lainnya dalam hal ini Sekertaris, Kabid maupun Kabag lainya di BPPD Pemkab Sidoarjo bakal dipertimbangkan dan dimatangkan. Alasannya, karena keterangan dari semua saksi yang dihadirkan berbeda-beda. Selain itu, peran mereka juga jelas dalam kesaksiannya di persidangan.

"Karena keterangan dari saksi-saksi berbeda-beda, nanti akan kita dalami itu. Bisa jadi saat di sidangnya Pak Bupati (Ahmad Muhdlor). Mereka akan kami tanyai peran masing-masing," ungkapnya.

Sedangkan saat ditanya soal putusan hakim dari masing-masing terdakwa, Andre mengaku masih akan mengkaji bersama tim jaksa KPK lainnya atas putusan kedua terdakwa itu. Mengingat putusan hakim rata-rata jauh dibawah tuntutan dari tim JPU KPK.

"Untuk putusan kedua terdakwa tadi memang dibawah tuntutan JPU. Yang jelas sebagian besar fakta persidangan tadi sudah diambil alih," tegasnya.

Salah seorang anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Ato'illah dalam pembacaan putusan menyebutkan peran terdakwa Siska Wati juga melibatkan Sekertaris dan tiga Kabid lainya yang saling berkaitan di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo. Namun sampai hari ini, keempat pejabat itu statusnya masih saksi.

"Perbuatan terdakwa Siska Wati ini merupakan satu kesatuan yang melibatkan pihak-pihak lainya dan tidak berdiri sendiri. Ini ada peran pejabat lainnya di atas dan stara dengan jabatan terdakwa Siska Wati," ungkapnya dalam pembacaan putusan itu.

Begitu juga penasehat hukum terdakwa Siska Wati, Erlan Jaya Putra. Menurut Erlan harusnya penyidik KPK juga menetapkan 4 pejabat lain di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo sebagai tersangka. Karena peran mereka sangat jelas dalam kasus yang sama menjerat terdakwa Siska Wati.

"Karena faktanya klien kami tidak bekerja sendirian dalam kasus dugaan pemungutan itu. Tapi ada peran pejabat lainnya di internal BPPD Pemkab Sidoarjo yang juga harusnya berstatus seperti klien kami," tandasnya.

Dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Pemkab Sidoarjo ini, tim majelis hakim memutuskan terdakwa Siska Wati dengan empat tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurangan penjara. Sedangkan terdakwa Ari Suryono (Mantan Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo) divonis lima tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider lima bulan dan uang pengganti senilai Rp 2,7 miliar subsider 2 tahun penjara. Hel/Waw

Berita Terbaru

Kedok Toko Vape di Ruko Graha Kota Sidoarjo Jadi Gudang Miras Dibongkar Petugas, Razia Serentak Sita 1.696 Miras Ilegal

Kedok Toko Vape di Ruko Graha Kota Sidoarjo Jadi Gudang Miras Dibongkar Petugas, Razia Serentak Sita 1.696 Miras Ilegal

Minggu, 02 Agu 2026 08:45 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 08:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo secara resmi mengobarkan perang terhadap peredaran Minuman Keras (Miras) ilegal. Langkah…

Survei Anjlok, Anas Urbaningrum Sentil Pemerintahan Prabowo, Layangkan 5 Resep Cerdas Raih Kepercayaan Publik

Survei Anjlok, Anas Urbaningrum Sentil Pemerintahan Prabowo, Layangkan 5 Resep Cerdas Raih Kepercayaan Publik

Sabtu, 01 Agu 2026 21:51 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 21:51 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Belum genap dua tahun menahkodai Indonesia, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diterpa angin kencang. Hal itu, ditandai…

Sentuh Warga Prambon, Bupati Sidoarjo Tinjau Bedah Rumah dan Salurkan Bantuan Kursi Roda Bagi Warga Miskin di Pinggiran

Sentuh Warga Prambon, Bupati Sidoarjo Tinjau Bedah Rumah dan Salurkan Bantuan Kursi Roda Bagi Warga Miskin di Pinggiran

Sabtu, 01 Agu 2026 21:35 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 21:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan komitmennya dalam mempercepat penanganan kemiskinan dan peningkatan…

Perkuat Sinergi Bersama Orang Tua, SMP Al Muslim Kuatkan Komitmen Cetak Generasi Berakhlak Mulia

Perkuat Sinergi Bersama Orang Tua, SMP Al Muslim Kuatkan Komitmen Cetak Generasi Berakhlak Mulia

Sabtu, 01 Agu 2026 18:04 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 18:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pendidikan karakter dan keberhasilan belajar anak tidak bisa hanya ditumpukan pada pundak sekolah. Menyadari krusialnya peran…

Ketahuan Akali Petugas Pakai Izin Distributor, Bupati Ancam Tutup 3 Toko Miras di Kahuripan Nirvana Village Sidoarjo

Ketahuan Akali Petugas Pakai Izin Distributor, Bupati Ancam Tutup 3 Toko Miras di Kahuripan Nirvana Village Sidoarjo

Sabtu, 01 Agu 2026 07:41 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 07:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo mengambil langkah tegas terhadap peredaran Minuman Keras (Miras) ilegal di wilayahnya. Bupati Sidoarjo, Subandi…

Sempat Diproyeksi Defisit, APBD Pemkab Sidoarjo Tahun 2025 Malah Surplus Rp 61,7 Miliar dan Raih WTP Ke 13

Sempat Diproyeksi Defisit, APBD Pemkab Sidoarjo Tahun 2025 Malah Surplus Rp 61,7 Miliar dan Raih WTP Ke 13

Jumat, 31 Jul 2026 17:08 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 17:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pada Tahun Anggaran 2025 menorehkan kejutan positif. Sempat…