Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono Divonis 5 Tahun Penjara Denda Rp 500 Juta dan Uang Pengganti Rp 2,7 Miliar

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
VONIS - Mantan Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo Ari Suryono divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan serta uang pengganti senilai Rp 2,7 miliar dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Rab
VONIS - Mantan Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo Ari Suryono divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan serta uang pengganti senilai Rp 2,7 miliar dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Rab

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono sekaligus terdakwa kasus dugaan pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo tertunduk lemas. Ari yang juga mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) ini dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara serta mengganti keuangan negara Rp 2,7 miliar subsider 2 tahun penjara.

"Majelis hakim menyatakan terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan. Karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp 500 juta subsider kurungan 4 bulan serta pidana tambahan uang pengganti Rp 2,750 miliar subsider 2 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Ni Putu Sri Indayani dalam ruang Sidang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Rabu (09/10/2024).

Soal pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 2,7 miliar akan disita dan dilelang dari harta yang dimiliki terdakwa. Namun apabila tidak mencukupi akan ditambah hukuman penjara selama 2 tahun.

"Putusan ini dikurangi masa penahanan terdakwa selama proses penyidikan dan persidangan berlangsung," ungkapnya.

Putusan itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya. JPU KPK sebelumnya menuntut Ari Suryono dengan tuntutan penjara 7,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti senilai Rp 7,250 miliar subsider 3 tahun penjara.

Dalam putusan itu, lanjut Ni Putu ada beberapa hal yang meringankan terdakwa. Diantaranya terdakwa tidak pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.

"Atas putusan ini silahkan terdakwa mengambil sikap menerima, pikir-pikir atau memajukan kebaratan (banding) atas putusan ini. Silahkan dikonsultasikan dengan penasehat hukumnya," tegasnya Ni Putu.

Sementara usai berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya S Makin Rahmat dkk, Ari Suryono melalui penasehat hukumnya mengatakan pikir-pikir atas putusan tim majelis hakim itu.

"Kami pikir-pikir yang mulia, kami butuhkan waktu berdiskusi dengan keluarga kami," pungkasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Masuk Agenda Wisata, Sedengan Mijen Krian Sedekah Tumpeng Tempe Raksasa Tarik Wisatawan Jadi Rebutan Warga

Masuk Agenda Wisata, Sedengan Mijen Krian Sedekah Tumpeng Tempe Raksasa Tarik Wisatawan Jadi Rebutan Warga

Minggu, 01 Feb 2026 21:26 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 21:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 167 Tahun 2026 diwarnai beragam kegiatan sosio-kultural yang sarat nilai…

Tiru Jejak Surabaya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan Pelanggan Hingga 100 Persen

Tiru Jejak Surabaya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan Pelanggan Hingga 100 Persen

Sabtu, 31 Jan 2026 18:52 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 18:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo tengah memacu akselerasi layanan air bersih bagi masyarakat Sidoarjo.…

Revitalisasi Alun-Alun Rp 24,6 Miliar Jadi Kado Spesial Saat Sidoarjo Masuki Usia ke 167

Revitalisasi Alun-Alun Rp 24,6 Miliar Jadi Kado Spesial Saat Sidoarjo Masuki Usia ke 167

Sabtu, 31 Jan 2026 16:30 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 16:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 167 Tahun 2026 menjadi momentum refleksi sekaligus afirmasi atas berbagai…

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dalam merayakan usia setengah abad, SMA Muhammadiyah 2 (Smamda) Sidoarjo menggelar rangkaian Milad ke 50 dengan mengusung…

Harjasda ke 167, KB TK Al Muslim Gelar Perayaan Edukatif Tumbuhkan Rasa Percaya Diri dan Cinta Kota Delta

Harjasda ke 167, KB TK Al Muslim Gelar Perayaan Edukatif Tumbuhkan Rasa Percaya Diri dan Cinta Kota Delta

Sabtu, 31 Jan 2026 11:15 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 11:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - KB TK Al Muslim menggelar perayaan bertema Bangga Sidoarjo yang diikuti sekitar 170 siswa dari jenjang Kelompok Bermain (KB) dan…

Syukuran Harjasda ke 167, Bupati Ajak Seluruh Masyarakat Jadikan Momen Refleksi dan Penguatan Nilai Kebersamaan

Syukuran Harjasda ke 167, Bupati Ajak Seluruh Masyarakat Jadikan Momen Refleksi dan Penguatan Nilai Kebersamaan

Sabtu, 31 Jan 2026 08:57 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 08:57 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kabupaten Sidoarjo memperingati Hari Jadinya yang ke-167. Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ini, sebagai tonggak…