Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono Divonis 5 Tahun Penjara Denda Rp 500 Juta dan Uang Pengganti Rp 2,7 Miliar

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
VONIS - Mantan Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo Ari Suryono divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan serta uang pengganti senilai Rp 2,7 miliar dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Rab
VONIS - Mantan Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo Ari Suryono divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan serta uang pengganti senilai Rp 2,7 miliar dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Rab

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono sekaligus terdakwa kasus dugaan pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo tertunduk lemas. Ari yang juga mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) ini dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara serta mengganti keuangan negara Rp 2,7 miliar subsider 2 tahun penjara.

"Majelis hakim menyatakan terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan. Karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp 500 juta subsider kurungan 4 bulan serta pidana tambahan uang pengganti Rp 2,750 miliar subsider 2 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Ni Putu Sri Indayani dalam ruang Sidang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Rabu (09/10/2024).

Soal pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 2,7 miliar akan disita dan dilelang dari harta yang dimiliki terdakwa. Namun apabila tidak mencukupi akan ditambah hukuman penjara selama 2 tahun.

"Putusan ini dikurangi masa penahanan terdakwa selama proses penyidikan dan persidangan berlangsung," ungkapnya.

Putusan itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya. JPU KPK sebelumnya menuntut Ari Suryono dengan tuntutan penjara 7,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti senilai Rp 7,250 miliar subsider 3 tahun penjara.

Dalam putusan itu, lanjut Ni Putu ada beberapa hal yang meringankan terdakwa. Diantaranya terdakwa tidak pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.

"Atas putusan ini silahkan terdakwa mengambil sikap menerima, pikir-pikir atau memajukan kebaratan (banding) atas putusan ini. Silahkan dikonsultasikan dengan penasehat hukumnya," tegasnya Ni Putu.

Sementara usai berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya S Makin Rahmat dkk, Ari Suryono melalui penasehat hukumnya mengatakan pikir-pikir atas putusan tim majelis hakim itu.

"Kami pikir-pikir yang mulia, kami butuhkan waktu berdiskusi dengan keluarga kami," pungkasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Siswa SMA Al Muslim Syukuri Kelulusan dengan Praktek Beri Bermanfaat, Bagi Pengalaman ke Adik Kelas dan Lainnya

Siswa SMA Al Muslim Syukuri Kelulusan dengan Praktek Beri Bermanfaat, Bagi Pengalaman ke Adik Kelas dan Lainnya

Senin, 04 Mei 2026 22:10 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - SMA Al Muslim Jawa Timur menghadirkan konsep kelulusan yang berbeda dan penuh nilai bermakna melalui kegiatan GraduAction 2026,…

Siapkan Skema Rp 209,5 Miliar, Bupati Kepala BPBD dan Dinas PUBM SDA Lobi BNPB Tangani Banjir Tahunan di Sidoarjo

Siapkan Skema Rp 209,5 Miliar, Bupati Kepala BPBD dan Dinas PUBM SDA Lobi BNPB Tangani Banjir Tahunan di Sidoarjo

Senin, 04 Mei 2026 21:33 WIB

Senin, 04 Mei 2026 21:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus mengoptimalkan penanganan banjir tahunan yang kerap melanda sejumlah wilayah.…

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menyambut momentum bersejarah hampir empat dekade pengabdian di dunia pendidikan Islam, Yayasan Al Muslim Jawa Timur secara…

Kondisinya Tak Layak, Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Tarik Penghubung Kwatu Mojokerto Janji Dibangun Tahun 2027

Kondisinya Tak Layak, Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Tarik Penghubung Kwatu Mojokerto Janji Dibangun Tahun 2027

Minggu, 03 Mei 2026 11:56 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 11:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke jembatan penghubung antar kabupaten yang berada di…

Bupati Subandi Sidak Tiga RTLH Sekaligus Salurkan Bantuan Kursi Roda Tiga Unit Bagi Warga Miskin di Tarik

Bupati Subandi Sidak Tiga RTLH Sekaligus Salurkan Bantuan Kursi Roda Tiga Unit Bagi Warga Miskin di Tarik

Minggu, 03 Mei 2026 11:10 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 11:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Setelah melaksanakan Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional dan Hari Otonomi Daerah di Alun-alun Sidoarjo, Bupati Sidoarjo,…

Pemkab Sidoarjo Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah XXX dan Hari Pendidikan Nasional 2026 Bersamaan

Pemkab Sidoarjo Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah XXX dan Hari Pendidikan Nasional 2026 Bersamaan

Sabtu, 02 Mei 2026 20:20 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 20:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo melaksanakan Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX dan Hari Pendidikan Nasional 2026 di Alun-Alun Sidoarjo,…