BPJS Kesehatan Sidoarjo Matangkan Penerapan Persyaratan Kepesertaan JKN Aktif dalam Penerbitan SKCK

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SYARAT - BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sidoarjo memantapkan penerapan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif untuk persyaratan pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Sidoarjo, Kamis (01/08/2024).
SYARAT - BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sidoarjo memantapkan penerapan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif untuk persyaratan pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Sidoarjo, Kamis (01/08/2024).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sidoarjo mantapkan persiapan penerapan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif untuk persyaratan pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Untuk penerapannya, akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia mulai 1 Agustus 2024.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib mengatakan saat ini kerja sama Polri dan BPJS Kesehatan sudah sangat baik. Terutama, ketika pemohon SKCK diharuskan untuk melampirkan kepesertaan JKN aktif.

"Terima kasih kami ucapkan kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo yang sudah mendukung penuh dalam rangka persiapan penerapan kepesertaan JKN aktif untuk pemohon SKCK. Program ini sangat baik sekali. Karena pemohon SKCK, tentunya harus terjamin kesehatannya. Apalagi ketika yang bersangkutan akan melamar pekerjaan, maka perusahaan yang menerimanya tidak perlu khawatir lagi karena sebelumnya sudah memiliki kepesertaan JKN aktif dan perusahaan itu tinggal mengubah segmennya saja menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU)," ujar Munaqib kepada republikjatim.com, Kamis (01/08/2024).

Munaqib menjelaskan dengan adanya Peraturan Polisi Nomor 6 Tahun 2023 akan menjadi dasar dalam penerapan kepesertaan JKN Aktif kepada masyarakat yang akan mengurus SKCK di kantor kepolisian. Ia juga menjelaskan persiapannya sangat siap dan mulai hari ini sudah mulai diterapkan.

"Peraturan Polisi Nomor 6 Tahun 2023 ini menjadi hal yang sangat positif dalam penerapan kepesertaan JKN pada penerbitan SKCK. Hal ini juga tentunya akan dijalankan bersama dan akan dievaluasi secara bertahap," katanya.

Menurutnya, koordinasi dan komunikasi menjadi kunci dalam penerapan kebijakan ini. Ia juga menambahkan masyarakat yang akan mengurus penerbitan SKCK cukup menunjukan kartu kepesertaan JKN aktif yang bisa didapatkan melalui KIS Digital dari aplikasi Mobile JKN, kartu JKN fisik maupun Nomor Induk Kependudukan.

"Semua ini sangat mudah. Apalagi, bagi pemohon yang sudah terdaftar sebagai kepesertaan JKN aktif. Jadi hanya cukup menunjukan kartu JKN nya dan penerbitan SKCK nya bisa langsung diproses," tegasnya.

Selain itu, Munaqib menguraikan untuk masyarakat yang belum mendaftar menjadi peserta JKN, agar dapat mendaftar terlebih dahulu melalui kanal layanan yang disediakan BPJS Kesehatan. semuanya bisa diakses baik secara online maupun offline.

"Kami ada banyak sekali kanal layanan yang bisa diakses masyarakat. untuk yang online, masyarakat bisa mengaksesnya melalui aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Adminstrasi Melalui Whasapp (Pandawa) di nomor 08118165165, care center 165 maupun BPJS Online. Untuk yang offline, masyarakat bisa langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, BPJS Keliling maupun pelayanan di Mall Pelayanan Publik," urainya.

Munaqib berharap penerapan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. Karena pemohon SKCK tentunya harus terjamin kesehatannya melalui program JKN ini.

"Sudah saatnya pemohon SKCK terlindung Jaminan Kesehatan Nasional," urainya.

Sementara Kepala Unit Intelijen Keamanan Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Awaludin Wijaya menyambut baik penerapan persyaratan kepesertaan JKN Aktif untuk penerbitan SKCK. Ia juga berpesan kepada masyarakat yang akan melakukan kepengurusan SKCK agar kepesertaan JKN nya dapat aktif terlebih dahulu.

"Program ini merupakan hal yang sangat baik. Karena masyarakat yang akan mengajukan SKCK secara tidak langsung sudah terjamin kesehatannya melalui program JKN ini. Saya menghimbau untuk masyarakat yang ingin mengurus SKCK agar kepesertaan JKN nya aktif terlebih dahulu," tandasnya. Ary/Waw

Berita Terbaru

Adu Taktik di Atas Rumput Sintetis, PWI Sidoarjo Asah Kekompakan, Sapma PP Tatap Masa Depan Siapkan Regenerasi

Adu Taktik di Atas Rumput Sintetis, PWI Sidoarjo Asah Kekompakan, Sapma PP Tatap Masa Depan Siapkan Regenerasi

Selasa, 04 Agu 2026 09:38 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 09:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Si kulit bundar kembali menunjukkan sihirnya sebagai pemersatu. Di bawah hangatnya sorot lampu Lapangan Mini Soccer Ben's Arena,…

Ratakan Belasan Gubuk Prostitusi Liar, Satpol PP Sidoarjo Bakar Lokalisasi Krengseng Krian

Ratakan Belasan Gubuk Prostitusi Liar, Satpol PP Sidoarjo Bakar Lokalisasi Krengseng Krian

Senin, 03 Agu 2026 14:12 WIB

Senin, 03 Agu 2026 14:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam memberantas praktek prostitusi dan peredaran Minuman Keras (Miras) kembali…

Jalan Sehat Berhadiah MURI, Wabup Sidoarjo Ajak Warga Taat Pajak Demi Pembangunan Infrastruktur Daerah

Jalan Sehat Berhadiah MURI, Wabup Sidoarjo Ajak Warga Taat Pajak Demi Pembangunan Infrastruktur Daerah

Minggu, 02 Agu 2026 19:59 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 19:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ribuan warga Sidoarjo memadati kawasan Monumen Jayandaru, Alun-alun Sidoarjo, Minggu (02/08/2026). Selain berolahraga dan…

Lawan Narkoba, Pemkab Sidoarjo Ajak Emak-Emak Cek Gadget dan Teman-Teman Anaknya

Lawan Narkoba, Pemkab Sidoarjo Ajak Emak-Emak Cek Gadget dan Teman-Teman Anaknya

Minggu, 02 Agu 2026 19:39 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 19:39 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ancaman peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kini makin mengintai generasi muda tanpa memandang usia maupun latar…

Kedok Toko Vape di Ruko Graha Kota Sidoarjo Jadi Gudang Miras Dibongkar Petugas, Razia Serentak Sita 1.696 Miras Ilegal

Kedok Toko Vape di Ruko Graha Kota Sidoarjo Jadi Gudang Miras Dibongkar Petugas, Razia Serentak Sita 1.696 Miras Ilegal

Minggu, 02 Agu 2026 08:45 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 08:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo secara resmi mengobarkan perang terhadap peredaran Minuman Keras (Miras) ilegal. Langkah…

Survei Anjlok, Anas Urbaningrum Sentil Pemerintahan Prabowo, Layangkan 5 Resep Cerdas Raih Kepercayaan Publik

Survei Anjlok, Anas Urbaningrum Sentil Pemerintahan Prabowo, Layangkan 5 Resep Cerdas Raih Kepercayaan Publik

Sabtu, 01 Agu 2026 21:51 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 21:51 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Belum genap dua tahun menahkodai Indonesia, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diterpa angin kencang. Hal itu, ditandai…