Kanwil DJP Jatim II Ikut Lelang Serentak Aset Sitaan Rp 14 Miliar Lebih yang Digelar Kemenkeu Jatim I

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
LELANG SERENTAK - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur (Jatim) I menggelar konferensi pers soal lelang eksekusi dan lelang non eksekusi secara serentak (Lelang Serentak) di Aula Majapahit Gedung Keuangan Negara I Surabaya, Kamis (30/05/2024).
LELANG SERENTAK - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur (Jatim) I menggelar konferensi pers soal lelang eksekusi dan lelang non eksekusi secara serentak (Lelang Serentak) di Aula Majapahit Gedung Keuangan Negara I Surabaya, Kamis (30/05/2024).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur (Jatim) I menggelar konferensi pers soal lelang eksekusi dan lelang non eksekusi secara serentak (Lelang Serentak) di Aula Majapahit Gedung Keuangan Negara I Surabaya, Kamis (30/05/2024). Kegiatan yang dikoordinir Perwakilan Kemenkeu Provinsi Jawa Timur ini melibatkan berbagai Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jatim.

Sedangkan tema kegiatan ini Lelang Serentak Kemenkeu Satu, Sinergi Bersama Untuk Indonesia Maju. Dari 39 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II dan Kanwil DJP Jawa Timur III Ikut mengambil bagian kegiatan lelang serentak barang eksekusi pajak ini dengan total nilai aset sitaan Rp 14,88 miliar itu.

Barang eksekusi ini merupakan hasil kegiatan penyitaan. Diantarnya berupa kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, barang elektronik, ponsel, sepeda dan juga logam mulia. Sedangkan kegiatan lelang serentak barang non eksekusi diikuti 3 satuan kerja (Kanwil DJP Jatim I, KPP Pratama Surabaya Mulyorejo, KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal) dengan jumlah nilai limit Rp 89,39 juta.

Kegiatan lelang dilaksanakan secara online melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Konferensi Pers Lelang Serentak dihadiri beberapa pejabat. Diantaranya Sigit Danang Joyo (Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I) sekaligus Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur Tahun 2024, Agustin Vita Avantin (Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II), Tri Bowo (Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III), Agus Sudarmadi (Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II), Dudung Rudi Hendratna (Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur) dan Taukhid (Kepala Kanwil Perbendaharaan Jawa Timur).

Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur, Sigit Danang Joyo mengatakan lelang ini adalah periode pertama. Nantinya bakal ada lagi lelang serentak yang kedua. Lelang serentak bertujuan memberikan dampak terhadap kepatuhan wajib pajak yang merupakan ujung dari penegakan hukum.

"Disamping itu, lelang serentak ada kolaborasi bersama lainnya seperti Blokir Serentak, joint Audit DJP dan DJBC, Joint Investigation dan lain sebagainya," ujar Sigit Danang Joyo kepada republikjatim.com, Kamis (30/05/2024).

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin menjelaskan tentang gudang barang sitaan. Vita mengakui memiliki gudang barang sitaan di Mojokerto untuk menyimpan.

"Tapi, karena kewenangan atas barang sitaan yang penguasaannya menjadi beralih ke Ditjen Pajak dengan tujuan untuk menjaga nilai barang sitaan. Nah, saat di lelang tidak merugikan wajib pajak," papar Vita.

Sementara Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Dudung Rudi Hendratna menguraikan tentang lelang yang memiliki tiga fungsi. Yakni fungsi budgetair yang akan menghasilkan pokok lelang untuk pemasukan negara melalui Bea Lelang (PNBP), PPh, PPN dan BPHTB. Kemudian fungsi privat yang menjadi sarana transaksi jual beli barang antar subjek hukum dan terakhir fungsi publik yang bertujuan mendukung penegakan hukum (law enforcement) di bidang hukum perdata, pidana dan hukum perpajakan.

"Penjualan barang sitaan ini menjadi kelanjutan dari tindakan penagihan aktif atas Piutang Pajak yang belum lunas. Ini yang dilakukan Juru Sita Pajak Negara mulai penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Tentunya, sebelum sampai ke tahapan penyitaan, Juru Sita Pajak Negara telah melakukan pendekatan persuasif beberapa kali sesuai ketentuan kepada Wajib Pajak. Tapi, karena yang bersangkutan tidak ada itikad baik dalam melunasi utang pajaknya kepada negara," tegasnya.

Dudung menguraikan kegiatan penagihan aktif atas piutang pajak sampai dengan lelang barang sitaan ini diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Kementerian Keuangan Satu Jawa Timur menginisiasi kegiatan lelang serentak ini.

"Tujuannya, untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus pelaksanaan penegakan hukum kepada penunggak pajak. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para penunggak pajak sekaligus memberikan edukasi kepada Wajib Pajak tentang kewenangan DJP dalam melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset barang sitaan. Sedangkan tujuan lainnya, untuk mengurangi jumlah piutang pajak yang masih ada dalam Laporan Keuangan Pemerintah," urainya.

Sedangkan Lelang Serentak akan dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali di Tahun 2024. Yakni kali ini adalah yang pertama dan yang kedua direncanakan pada bulan November mendatang.

"Kegiatan lelang dapat diakses pada laman landas www.lelang.go.id dan ketentuan tentang tata cara penagihan aktif serta informasi perpajakan terkini dapat dapat dilihat dan diunduh pada laman landas landas www.pajak.go.id," pungkasnya. Ary/Waw

Berita Terbaru

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (PemKab) Sidoarjo bergerak cepat mengamankan dan menyukseskan program strategis nasional. Bupati Sidoarjo,…

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan gugatan warga Perumahan Mutiara Regency melawan Bupati Sidoarjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)…

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah nyata untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terus digulirkan di Kabupaten Sidoarjo. Ketua Tim Penggerak (TP) PKK…

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan gas dalam melakukan digitalisasi tata kelola keuangan daerah. Langkah…

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Estafet kepemimpinan DPC PKB Kabupaten Sidoarjo di bawah komando H Rizza Ali Faizin, M PdI langsung bergerak cepat merajut…

Isi Libur 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan untuk 934 Warga Sukodono

Isi Libur 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan untuk 934 Warga Sukodono

Rabu, 17 Jun 2026 09:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mengisi hari libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo, Subandi memilih turun langsung ke masyarakat.…