Tiga Kanwil DJP Jawa Timur Kompak Blokir Ribuan Rekening Para Penunggak Pajak di 10 Bank Besar

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
JURU SITA - Juru sita pajak negara Kanwil DJP Jatim berfoto bersama usai melaksanakan pemblokiran serentak terhadap 1.182 berkas piutang pajak yang disampaikan ke 10 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang, Kamis (02/05/2024) kemarin.
JURU SITA - Juru sita pajak negara Kanwil DJP Jatim berfoto bersama usai melaksanakan pemblokiran serentak terhadap 1.182 berkas piutang pajak yang disampaikan ke 10 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang, Kamis (02/05/2024) kemarin.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur melaksanakan pemblokiran rekening penunggak pajak secara serentak sebanyak 1.182 berkas piutang pajak yang disampaikan ke 10 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang, Kamis (02/05/2024).

Kegiatan pemblokiran serentak ini dilakukan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III dan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II sebagai koordinator. Pemblokiran serentak dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum perpajakan dengan optimalisasi tindakan penagihan dalam mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak Tahun 2024 dari realisasi pembayaran piutang pajak.

Kegiatan ini sudah rutin dilaksanakan sejak Tahun 2022 oleh para perwakilan Juru Sita Pajak Negara dari masing - masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan Madya di Wilayah Jawa Timur.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin dalam ini menugaskan Kasi Bimbingan Penagihan, Ali Imron dalam keterangan tertulisnya mengatakan pemblokiran rekening serentak dilakukan terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah diterbitkan dan disampaikan Surat Teguran sampai dengan Surat Paksa. Akan tetapi, setelah jatuh tempo pembayaran wajib pajak tetap tidak ada iktikad baik untuk melunasi hutang pajaknya itu.

"Dengan pemblokiran serentak ini, diharapkan dapat memberikan deterrent effect kepada para penunggak pajak dan wajib pajak yang memiliki hutang pajak agar segera melunasinya," ujar Agustin Vita Avantin kepada republikjatim.com, Jumat (03/05/2024).

Vita menegaskan dalam kasus ini, Juru Sita Pajak Negara memiliki kewenangan meminta kepada bank untuk memblokir rekening nasabahnya. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

"Pemblokiran rekening juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar," tandasnya. Ary/Waw

Berita Terbaru

Perkuat Pendidikan Demokrasi di Kota Delta, Bawaslu Sidoarjo dan UNUSIDA Resmi Gandengan Tangan

Perkuat Pendidikan Demokrasi di Kota Delta, Bawaslu Sidoarjo dan UNUSIDA Resmi Gandengan Tangan

Kamis, 17 Sep 2026 19:34 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 19:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo resmi menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Nahdlatul…

Pacu Pembangunan dan Ketertiban, Bupati Subandi Serahkan 3 Raperda Strategis ke DPRD Sidoarjo

Pacu Pembangunan dan Ketertiban, Bupati Subandi Serahkan 3 Raperda Strategis ke DPRD Sidoarjo

Kamis, 17 Sep 2026 18:40 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 18:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melangkah cepat dalam memperkuat fondasi pembangunan serta kepastian hukum daerah. Bupati…

Respon Tegas Keluhan Wali Murid, Bupati Subandi Minta Evaluasi Total Kegiatan ODL, Jangan Paksa Study Tour Mahal

Respon Tegas Keluhan Wali Murid, Bupati Subandi Minta Evaluasi Total Kegiatan ODL, Jangan Paksa Study Tour Mahal

Kamis, 17 Sep 2026 08:51 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 08:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menanggapi maraknya keluhan orang tua siswa terkait tingginya biaya Outing Day Learning (ODL), Bupati Sidoarjo, Subandi…

Gercep Antisipasi Musim Hujan, Bupati Subandi Kerahkan 5 Alat Berat Keruk Sungai di Tanggulangin dan Candi

Gercep Antisipasi Musim Hujan, Bupati Subandi Kerahkan 5 Alat Berat Keruk Sungai di Tanggulangin dan Candi

Rabu, 16 Sep 2026 21:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 21:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah cepat dan tegas diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo sebagai upaya mengantisipasi ancaman banjir menjelang…

Puncaki Jamsostek Award Se-Jatim, Pemkab Sidoarjo Cetuskan Inovasi Satu ASN Lindungi Satu Pekerja Rentan

Puncaki Jamsostek Award Se-Jatim, Pemkab Sidoarjo Cetuskan Inovasi Satu ASN Lindungi Satu Pekerja Rentan

Rabu, 16 Sep 2026 20:50 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 20:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam memberikan jaminan perlindungan sosial bagi warganya membuahkan hasil…

Buka KISI 2026, Bupati Subandi Minta Inovasi Tidak Hanya Cari Penghargaan, Tapi Harus Bisa Dirasakan Warga Sidoarjo

Buka KISI 2026, Bupati Subandi Minta Inovasi Tidak Hanya Cari Penghargaan, Tapi Harus Bisa Dirasakan Warga Sidoarjo

Rabu, 16 Sep 2026 18:24 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memastikan inovasi di sektor pemerintahan tidak boleh berhenti sebatas mengejar piala…