Provokator Pendemo Buang Sampah di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo Terancam Sanksi Tipiring

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SAMPAH - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sidoarjo terus mendalami siapa saja oknum pendemo yang menebar sampah di depan Pendopo Delta Wibawa, Rabu (20/12/2023) kemarin.
SAMPAH - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sidoarjo terus mendalami siapa saja oknum pendemo yang menebar sampah di depan Pendopo Delta Wibawa, Rabu (20/12/2023) kemarin.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sidoarjo terus mendalami siapa saja oknum pendemo yang menebar sampah di depan Pendopo Delta Wibawa, Rabu (20/12/2023) kemarin. Hal ini untuk memastikan para pelaku dan provokator pembuangan sampah di depan Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo.

Kepala Satpol PP Pemkab Sidoarjo, Yany Setiyawan melaksanakan gelar perkara bersama pihak Polresta Sidoarjo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo serta petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Sidoarjo di kantornya.  Dalam gelar perkara itu terkumpul sejumlah bukti untuk didalami.

"Foto maupun video saat kejadian sudah kami diteliti lebih dalam untuk memastikan siapa saja yang harus bertanggung jawab atas tindakan (pembuangan sampah) di depan Pendopo dan kantor DLHK Pemkab Sidoarjo," ujar Kepala Satpol PP Pemkab Sidoarjo, Yany Setiyawan kepada republikjatim.com, Kamis (21/12/2023).

Selain itu, Yany menguraikan Pemkab Sidoarjo akan melakukan penegakan hukum terhadap para oknum yang mengatasnamakan Gerakan Pekerja Kebersihan Seluruh Indonesia (Gapeksi) itu. Pihak Satpol PP Pemkab Sidoarjo juga masih terus melakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) untuk menjerat aksi buang sampah di depan Pendopo dan Kantor DLHK Pemkab Sidoarjo itu.

"Saat ini yang telah teridentifikasi melakukan aksi itu, ada sebanyak tujuh orang. Itu dari bukti foto dan video saat kejadian. Sebagian besar pendorong gerobak sampah. Bukti ini perlu adanya pendalaman lagi. Nanti akan kita pilih dan pilah bukti itu siapa yang menjadi tersangkanya," tegas Yany.

Yany menjelaskan berdasarkan masukan berbagai pihak, Pemkab Sidoarjo akan menjatuhkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada para oknum itu. Sanksi pidananya berupa kurungan paling lama 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.

"Mereka bakal disanksi Tipiring sesuai Perda No 10 Tahun 2013 yang ancamannya paling ringan 1 bulan dan maksimal 3 bulan kurungan dan atau denda Rp 50 juta," paparnya.

Sementara Yany menegaskan setelah Pulbaket lengkap, pihaknya akan segera menindak langsung oknum pembuang sampah di depan Pendopo dan Kantor DLHK Pemkab Sidoarjo kemarin. Pihaknya juga akan mengirim surat pemanggilan untuk dimintai keterangan.

"Setelah terbukti bersalah mereka akan menjalani persidangan. Kalau bukti terkumpul by name by address akan kita kirimkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan dan diproses hukum semua," pungkasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (PemKab) Sidoarjo bergerak cepat mengamankan dan menyukseskan program strategis nasional. Bupati Sidoarjo,…

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan gugatan warga Perumahan Mutiara Regency melawan Bupati Sidoarjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)…

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah nyata untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terus digulirkan di Kabupaten Sidoarjo. Ketua Tim Penggerak (TP) PKK…

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan gas dalam melakukan digitalisasi tata kelola keuangan daerah. Langkah…

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Estafet kepemimpinan DPC PKB Kabupaten Sidoarjo di bawah komando H Rizza Ali Faizin, M PdI langsung bergerak cepat merajut…

Isi Libur 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan untuk 934 Warga Sukodono

Isi Libur 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan untuk 934 Warga Sukodono

Rabu, 17 Jun 2026 09:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mengisi hari libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo, Subandi memilih turun langsung ke masyarakat.…