Provokator Pendemo Buang Sampah di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo Terancam Sanksi Tipiring

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SAMPAH - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sidoarjo terus mendalami siapa saja oknum pendemo yang menebar sampah di depan Pendopo Delta Wibawa, Rabu (20/12/2023) kemarin.
SAMPAH - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sidoarjo terus mendalami siapa saja oknum pendemo yang menebar sampah di depan Pendopo Delta Wibawa, Rabu (20/12/2023) kemarin.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sidoarjo terus mendalami siapa saja oknum pendemo yang menebar sampah di depan Pendopo Delta Wibawa, Rabu (20/12/2023) kemarin. Hal ini untuk memastikan para pelaku dan provokator pembuangan sampah di depan Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo.

Kepala Satpol PP Pemkab Sidoarjo, Yany Setiyawan melaksanakan gelar perkara bersama pihak Polresta Sidoarjo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo serta petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Sidoarjo di kantornya.  Dalam gelar perkara itu terkumpul sejumlah bukti untuk didalami.

"Foto maupun video saat kejadian sudah kami diteliti lebih dalam untuk memastikan siapa saja yang harus bertanggung jawab atas tindakan (pembuangan sampah) di depan Pendopo dan kantor DLHK Pemkab Sidoarjo," ujar Kepala Satpol PP Pemkab Sidoarjo, Yany Setiyawan kepada republikjatim.com, Kamis (21/12/2023).

Selain itu, Yany menguraikan Pemkab Sidoarjo akan melakukan penegakan hukum terhadap para oknum yang mengatasnamakan Gerakan Pekerja Kebersihan Seluruh Indonesia (Gapeksi) itu. Pihak Satpol PP Pemkab Sidoarjo juga masih terus melakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) untuk menjerat aksi buang sampah di depan Pendopo dan Kantor DLHK Pemkab Sidoarjo itu.

"Saat ini yang telah teridentifikasi melakukan aksi itu, ada sebanyak tujuh orang. Itu dari bukti foto dan video saat kejadian. Sebagian besar pendorong gerobak sampah. Bukti ini perlu adanya pendalaman lagi. Nanti akan kita pilih dan pilah bukti itu siapa yang menjadi tersangkanya," tegas Yany.

Yany menjelaskan berdasarkan masukan berbagai pihak, Pemkab Sidoarjo akan menjatuhkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada para oknum itu. Sanksi pidananya berupa kurungan paling lama 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.

"Mereka bakal disanksi Tipiring sesuai Perda No 10 Tahun 2013 yang ancamannya paling ringan 1 bulan dan maksimal 3 bulan kurungan dan atau denda Rp 50 juta," paparnya.

Sementara Yany menegaskan setelah Pulbaket lengkap, pihaknya akan segera menindak langsung oknum pembuang sampah di depan Pendopo dan Kantor DLHK Pemkab Sidoarjo kemarin. Pihaknya juga akan mengirim surat pemanggilan untuk dimintai keterangan.

"Setelah terbukti bersalah mereka akan menjalani persidangan. Kalau bukti terkumpul by name by address akan kita kirimkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan dan diproses hukum semua," pungkasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Di tengah gempuran era digital yang membuat anak-anak terpaku pada layar ponsel, sebuah oase keceriaan muncul dari sudut Desa…

Geger! Kades Buncitan Ditemukan Tewas di Kantor Balai Desa dengan Leher Terlilit Tali Biru dalam Posisi Duduk

Geger! Kades Buncitan Ditemukan Tewas di Kantor Balai Desa dengan Leher Terlilit Tali Biru dalam Posisi Duduk

Minggu, 03 Mei 2026 19:31 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 19:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Warga Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo mendadak gempar Minggu (03/05/2026) sore. Sosok pemimpin desa mereka, Mujiono…

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menyambut momentum bersejarah hampir empat dekade pengabdian di dunia pendidikan Islam, Yayasan Al Muslim Jawa Timur secara…

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Buntut viral video petugas Satpol PP menertibkan penjual mainan anak, mendorong Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana sidak Alun - Alun…

Kondisinya Tak Layak, Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Tarik Penghubung Kwatu Mojokerto Janji Dibangun Tahun 2027

Kondisinya Tak Layak, Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Tarik Penghubung Kwatu Mojokerto Janji Dibangun Tahun 2027

Minggu, 03 Mei 2026 11:56 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 11:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke jembatan penghubung antar kabupaten yang berada di…

Bupati Subandi Sidak Tiga RTLH Sekaligus Salurkan Bantuan Kursi Roda Tiga Unit Bagi Warga Miskin di Tarik

Bupati Subandi Sidak Tiga RTLH Sekaligus Salurkan Bantuan Kursi Roda Tiga Unit Bagi Warga Miskin di Tarik

Minggu, 03 Mei 2026 11:10 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 11:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Setelah melaksanakan Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional dan Hari Otonomi Daerah di Alun-alun Sidoarjo, Bupati Sidoarjo,…