Tak Terbukti Melanggar, KPU Sidoarjo Menangi Gugatan 2 Bacaleg TMS

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TAK TERBUKTI - Sidang putusan dua Bacaleg yang menuding KPU Sidoarjo melanggar administrasi dalam penentuan 2 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak terbukti dalam sidang putusan di Kantor Panwaslu Sidoarjo, Selasa (14/08/2018).
TAK TERBUKTI - Sidang putusan dua Bacaleg yang menuding KPU Sidoarjo melanggar administrasi dalam penentuan 2 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak terbukti dalam sidang putusan di Kantor Panwaslu Sidoarjo, Selasa (14/08/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Laporan gugatan dua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Sidoarjo terkait dugaan pelanggaran administrasi tidak terbukti. Dalam sidang putusan di kantor Panwaslu Sidoarjo, tim majelis hakim menyatakan gugatan kedua Bacaleg tidak terbukti atas dugaan pelanggaran administrasi KPU Sidoarjo yang menyatakan keduanya menjadi Bacaleg TMS. Hakim menyatakan gugatan keduanya secara sah dan meyakinkan tidak bisa dibuktikan dalam proses persidangan.

"Mengadili, menyatakan laporan Bacaleg tidak terbukti secara sah dan meyakinkan KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilihan umum," ucap Ketua Majelis Hakim, M Rasul saat membacakan putusan sidang didampingi hakim anggota Agung Nugroho dan Jamil, Selasa (15/08/2018).

Dalam pertimbangannya, lanjut Rasul yang juga menjabat Ketua Panwaslu Sidoarjo ini majelis hakim berpendapat, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017, terlapor (KPU Sidoarjo) tidak memiliki kewenangan dalam membuat peraturan. Terlapor tidak dapat diklasifikasi melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018.

"Karena itu, pelanggarannya tidak bisa dibuktikan," imbuhnya.

Dalam sidang, keduanya yang terpisah menjadi 2 persidangan itu, kata Rasul bunyi keputusan hampir sama. Namun disampaikan dalam sidang berbeda dan waktu terpisah. Sidang untuk Mustafad Ridwan (Bacaleg PBB) digelar lebih dulu dari sidang untuk Sumi Harsono (Bacaleg PDIP). Sementara seusai sidang, Mustafad Ridwan mengaku masih mau mempelajari putusan itu. Dia menilai putusan itu mengambang.

"Kami masih menunggu putusan tertulisnya untuk dipelajari. Karena keputusan itu sifatnya mengambang," katanya.

Sementara Ketua KPU Sidoarjo, M Zainal Abidin mengapresiasi proses dan hasil sidang itu. Menurutnya, apa yang diputuskan KPU Sidoarjo prosesnya sudah prosedur dan sesuai peraturan KPU.

"Karena itu, sejak awal kami sangat yakin laporan ini tidak terbukti," tandas pria yang akrab dipanggil Zainal ini seusai mengikuti sidang didampingi empat komisioner KPU Sidoarjo.

Sebelumnya, Mustafad Ridwan dan Sumi Harsono melaporkan KPU Sidoarjo ke Panwaslu. Hal ini terkait penyampaian berita acara hasil verifikasi Bacaleg pada 20 Juli 2018. Sehingga keduanya tidak memiliki waktu mengajukan permohonan sengketa Pemilu. Keduanya dicoret KPU karena pernah menjadi narapidana kasus korupsi saat menjadi anggota DPRD Sidoarjo periode 1999 - 2004 lalu. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Pertahankan WTP, Pemkab Sidoarjo Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Aset Bersama BPK RI

Pertahankan WTP, Pemkab Sidoarjo Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Aset Bersama BPK RI

Senin, 25 Mei 2026 22:02 WIB

Senin, 25 Mei 2026 22:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus memperkuat tata kelola keuangan daerah dan penatausahaan aset. Berbagai upaya itu dilakukan sebagai bagian …

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

Senin, 25 Mei 2026 15:33 WIB

Senin, 25 Mei 2026 15:33 WIB

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447…

Pilkades Serentak Digelar, Bupati Sidoarjo Minta Cakades dan Relawan Jaga Kondusifitas Pesta Demokrasi di Desa

Pilkades Serentak Digelar, Bupati Sidoarjo Minta Cakades dan Relawan Jaga Kondusifitas Pesta Demokrasi di Desa

Minggu, 24 Mei 2026 14:52 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 14:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak diSidoarjo berlangsung hari ini, Minggu (24/5/2026). Ada 80 desa dengan 230 Calon…

Bupati Sidoarjo Pastikan Kesiapan Seluruh TPS untuk Pilkades Serentak di 80 Desa

Bupati Sidoarjo Pastikan Kesiapan Seluruh TPS untuk Pilkades Serentak di 80 Desa

Minggu, 24 Mei 2026 11:54 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 11:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, Minggu 24 Mei 2026, Bupati Sidoarjo, Subandi didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP …

Lampaui Target, 33 Persen Lulusan SMK YPM 8 Sidoarjo Langsung Diserap di Dunia Kerja Sebelum Pelepasan 2026

Lampaui Target, 33 Persen Lulusan SMK YPM 8 Sidoarjo Langsung Diserap di Dunia Kerja Sebelum Pelepasan 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 13:09 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 13:09 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kebahagiaan dan rasa bangga tengah menyelimuti keluarga besar SMK YPM 8 Sidoarjo, Sabtu (23/05/2026). Dalam momen pelepasan 464…

Bantu Cetak Ijazah Terbakar, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Korban Kebakaran di Grinting Tulangan Bakal Direnovasi

Bantu Cetak Ijazah Terbakar, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Korban Kebakaran di Grinting Tulangan Bakal Direnovasi

Sabtu, 23 Mei 2026 09:07 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 09:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mendatangi rumah korban kebakaran, Suliyadi warga Desa Grinting, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Jumat …