Tak Terbukti Melanggar, KPU Sidoarjo Menangi Gugatan 2 Bacaleg TMS

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TAK TERBUKTI - Sidang putusan dua Bacaleg yang menuding KPU Sidoarjo melanggar administrasi dalam penentuan 2 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak terbukti dalam sidang putusan di Kantor Panwaslu Sidoarjo, Selasa (14/08/2018).
TAK TERBUKTI - Sidang putusan dua Bacaleg yang menuding KPU Sidoarjo melanggar administrasi dalam penentuan 2 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak terbukti dalam sidang putusan di Kantor Panwaslu Sidoarjo, Selasa (14/08/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Laporan gugatan dua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Sidoarjo terkait dugaan pelanggaran administrasi tidak terbukti. Dalam sidang putusan di kantor Panwaslu Sidoarjo, tim majelis hakim menyatakan gugatan kedua Bacaleg tidak terbukti atas dugaan pelanggaran administrasi KPU Sidoarjo yang menyatakan keduanya menjadi Bacaleg TMS. Hakim menyatakan gugatan keduanya secara sah dan meyakinkan tidak bisa dibuktikan dalam proses persidangan.

"Mengadili, menyatakan laporan Bacaleg tidak terbukti secara sah dan meyakinkan KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilihan umum," ucap Ketua Majelis Hakim, M Rasul saat membacakan putusan sidang didampingi hakim anggota Agung Nugroho dan Jamil, Selasa (15/08/2018).

Dalam pertimbangannya, lanjut Rasul yang juga menjabat Ketua Panwaslu Sidoarjo ini majelis hakim berpendapat, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017, terlapor (KPU Sidoarjo) tidak memiliki kewenangan dalam membuat peraturan. Terlapor tidak dapat diklasifikasi melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018.

"Karena itu, pelanggarannya tidak bisa dibuktikan," imbuhnya.

Dalam sidang, keduanya yang terpisah menjadi 2 persidangan itu, kata Rasul bunyi keputusan hampir sama. Namun disampaikan dalam sidang berbeda dan waktu terpisah. Sidang untuk Mustafad Ridwan (Bacaleg PBB) digelar lebih dulu dari sidang untuk Sumi Harsono (Bacaleg PDIP). Sementara seusai sidang, Mustafad Ridwan mengaku masih mau mempelajari putusan itu. Dia menilai putusan itu mengambang.

"Kami masih menunggu putusan tertulisnya untuk dipelajari. Karena keputusan itu sifatnya mengambang," katanya.

Sementara Ketua KPU Sidoarjo, M Zainal Abidin mengapresiasi proses dan hasil sidang itu. Menurutnya, apa yang diputuskan KPU Sidoarjo prosesnya sudah prosedur dan sesuai peraturan KPU.

"Karena itu, sejak awal kami sangat yakin laporan ini tidak terbukti," tandas pria yang akrab dipanggil Zainal ini seusai mengikuti sidang didampingi empat komisioner KPU Sidoarjo.

Sebelumnya, Mustafad Ridwan dan Sumi Harsono melaporkan KPU Sidoarjo ke Panwaslu. Hal ini terkait penyampaian berita acara hasil verifikasi Bacaleg pada 20 Juli 2018. Sehingga keduanya tidak memiliki waktu mengajukan permohonan sengketa Pemilu. Keduanya dicoret KPU karena pernah menjadi narapidana kasus korupsi saat menjadi anggota DPRD Sidoarjo periode 1999 - 2004 lalu. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Sidak Dewan Sidoarjo di Sejumlah Karaoke di Eks Tol Jabon Diduga Bocor, Karaoke Segelan Buka Lagi Usai Petugas Pergi

Sidak Dewan Sidoarjo di Sejumlah Karaoke di Eks Tol Jabon Diduga Bocor, Karaoke Segelan Buka Lagi Usai Petugas Pergi

Minggu, 25 Okt 2026 17:13 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 17:13 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya penertiban tempat hiburan malam (karaoke) tak berizin di kawasan eks Tol Jabon oleh tim gabungan Komisi A DPRD Kabupaten…

Luruskan Tuduhan Proyek Paving Rp 352 Juta, Kades dan Warga Tanggul Wonoayu Buka Suara

Luruskan Tuduhan Proyek Paving Rp 352 Juta, Kades dan Warga Tanggul Wonoayu Buka Suara

Minggu, 25 Okt 2026 10:27 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 10:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Desa (Pemdes) Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo memberikan klarifikasi resmi meluruskan tuduhan miring …

Ribuan Anak Padati Lapangan Pasmar 2, Bunda PAUD Sidoarjo Tekankan Pintar Bisa Dipelajari, Kejujuran Harus Dicetak Dini

Ribuan Anak Padati Lapangan Pasmar 2, Bunda PAUD Sidoarjo Tekankan Pintar Bisa Dipelajari, Kejujuran Harus Dicetak Dini

Sabtu, 24 Okt 2026 17:03 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 17:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Lapangan Pasmar 2 Gedangan, Sidoarjo tampak semarak dan penuh keceriaan, Sabtu (24/10/2026). Tidak kurang dari 5.000…

Diduga Tabrak Peraturan Musdes dan Temukan 177 Data Penerima Bermasalah, Penyaluran Bantuan Kalimati Diadukan Dewan

Diduga Tabrak Peraturan Musdes dan Temukan 177 Data Penerima Bermasalah, Penyaluran Bantuan Kalimati Diadukan Dewan

Sabtu, 24 Okt 2026 14:34 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 14:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dugaan pelanggaran prosedur dan semrawutnya data penerima bantuan pangan beras 30 kilogram di Desa Kalimati, Kecamatan Tarik,…

Perkuat Sinergi hingga Akar Rumput, Bupati dan Kapolresta Sidoarjo Gelar Subuh Keliling Perdana di Waru

Perkuat Sinergi hingga Akar Rumput, Bupati dan Kapolresta Sidoarjo Gelar Subuh Keliling Perdana di Waru

Sabtu, 24 Okt 2026 14:06 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 14:06 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo resmi meluncurkan program …

Sentuhan Hangat di Waru, Bupati Subandi Turun Langsung Bedah Rumah dan Bagikan Kursi Roda Warga Tak Mampu

Sentuhan Hangat di Waru, Bupati Subandi Turun Langsung Bedah Rumah dan Bagikan Kursi Roda Warga Tak Mampu

Sabtu, 24 Okt 2026 09:38 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 09:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan gas dalam mempercepat program jaring pengaman sosial dan perbaikan…