Tak Terbukti Melanggar, KPU Sidoarjo Menangi Gugatan 2 Bacaleg TMS

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TAK TERBUKTI - Sidang putusan dua Bacaleg yang menuding KPU Sidoarjo melanggar administrasi dalam penentuan 2 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak terbukti dalam sidang putusan di Kantor Panwaslu Sidoarjo, Selasa (14/08/2018).
TAK TERBUKTI - Sidang putusan dua Bacaleg yang menuding KPU Sidoarjo melanggar administrasi dalam penentuan 2 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak terbukti dalam sidang putusan di Kantor Panwaslu Sidoarjo, Selasa (14/08/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Laporan gugatan dua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Sidoarjo terkait dugaan pelanggaran administrasi tidak terbukti. Dalam sidang putusan di kantor Panwaslu Sidoarjo, tim majelis hakim menyatakan gugatan kedua Bacaleg tidak terbukti atas dugaan pelanggaran administrasi KPU Sidoarjo yang menyatakan keduanya menjadi Bacaleg TMS. Hakim menyatakan gugatan keduanya secara sah dan meyakinkan tidak bisa dibuktikan dalam proses persidangan.

"Mengadili, menyatakan laporan Bacaleg tidak terbukti secara sah dan meyakinkan KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilihan umum," ucap Ketua Majelis Hakim, M Rasul saat membacakan putusan sidang didampingi hakim anggota Agung Nugroho dan Jamil, Selasa (15/08/2018).

Dalam pertimbangannya, lanjut Rasul yang juga menjabat Ketua Panwaslu Sidoarjo ini majelis hakim berpendapat, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017, terlapor (KPU Sidoarjo) tidak memiliki kewenangan dalam membuat peraturan. Terlapor tidak dapat diklasifikasi melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018.

"Karena itu, pelanggarannya tidak bisa dibuktikan," imbuhnya.

Dalam sidang, keduanya yang terpisah menjadi 2 persidangan itu, kata Rasul bunyi keputusan hampir sama. Namun disampaikan dalam sidang berbeda dan waktu terpisah. Sidang untuk Mustafad Ridwan (Bacaleg PBB) digelar lebih dulu dari sidang untuk Sumi Harsono (Bacaleg PDIP). Sementara seusai sidang, Mustafad Ridwan mengaku masih mau mempelajari putusan itu. Dia menilai putusan itu mengambang.

"Kami masih menunggu putusan tertulisnya untuk dipelajari. Karena keputusan itu sifatnya mengambang," katanya.

Sementara Ketua KPU Sidoarjo, M Zainal Abidin mengapresiasi proses dan hasil sidang itu. Menurutnya, apa yang diputuskan KPU Sidoarjo prosesnya sudah prosedur dan sesuai peraturan KPU.

"Karena itu, sejak awal kami sangat yakin laporan ini tidak terbukti," tandas pria yang akrab dipanggil Zainal ini seusai mengikuti sidang didampingi empat komisioner KPU Sidoarjo.

Sebelumnya, Mustafad Ridwan dan Sumi Harsono melaporkan KPU Sidoarjo ke Panwaslu. Hal ini terkait penyampaian berita acara hasil verifikasi Bacaleg pada 20 Juli 2018. Sehingga keduanya tidak memiliki waktu mengajukan permohonan sengketa Pemilu. Keduanya dicoret KPU karena pernah menjadi narapidana kasus korupsi saat menjadi anggota DPRD Sidoarjo periode 1999 - 2004 lalu. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Garda Bangsa Sidoarjo Jamin Solid, Kecam Oknum Catut Nama Organisasi Dukung Mantan Kader Pecatan

Garda Bangsa Sidoarjo Jamin Solid, Kecam Oknum Catut Nama Organisasi Dukung Mantan Kader Pecatan

Jumat, 27 Mar 2026 09:18 WIB

Jumat, 27 Mar 2026 09:18 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Eskalasi politik menjelang pemilihan Ketua DPC PKB Sidoarjo kian menghangat. Terbaru, Dewan Koordinasi Cabang (DKC) Garda Bangsa …

KPU Sidoarjo Percepat Akselerasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2026

KPU Sidoarjo Percepat Akselerasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2026

Rabu, 25 Mar 2026 09:40 WIB

Rabu, 25 Mar 2026 09:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo secara resmi menerima hasil sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih…

Momentum Idul Fitri 1447 Hijriyah, Bupati Sidoarjo Ajak Warga Pererat Persaudaraan Perkuat Silaturrahmi

Momentum Idul Fitri 1447 Hijriyah, Bupati Sidoarjo Ajak Warga Pererat Persaudaraan Perkuat Silaturrahmi

Sabtu, 21 Mar 2026 20:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 20:49 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mengajak masyarakat memperkuat silaturahmi dan saling memaafkan pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1447…

Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan, Bupati Sidoarjo Bersama Forkopimda Pantau Arus Mudik Lebaran

Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan, Bupati Sidoarjo Bersama Forkopimda Pantau Arus Mudik Lebaran

Sabtu, 21 Mar 2026 18:28 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 18:28 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Inspeksi Mendadak (Sidak) dilaksankan Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Forkopimda Sidoarjo ke sejumlah pos pengamanan pada …

Pintu Terbuka Lebar di Candi Kala Hj Mimik Idayana Melebur Bersama Warga Sidoarjo di Momen Idul Fitri 1447 Hijriyah

Pintu Terbuka Lebar di Candi Kala Hj Mimik Idayana Melebur Bersama Warga Sidoarjo di Momen Idul Fitri 1447 Hijriyah

Jumat, 20 Mar 2026 17:11 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 17:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana di Perum TNI AL Blok C1 No 18, Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi, Sidoarjo tampak berbeda dari hari biasanya. Sejak…

Geger Klaim Dukungan Jelang Muscab PKB Sidoarjo, PCNU dan MWCNU Tegaskan Netral Tak Dukung Subandi di Acara Bukber

Geger Klaim Dukungan Jelang Muscab PKB Sidoarjo, PCNU dan MWCNU Tegaskan Netral Tak Dukung Subandi di Acara Bukber

Jumat, 20 Mar 2026 16:07 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 16:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang Musyawarah Cabang (Muscab) PKB Sidoarjo yang dijadwalkan pada awal April mendatang, tensi politik di internal partai…