Tak Terbukti Melanggar, KPU Sidoarjo Menangi Gugatan 2 Bacaleg TMS

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TAK TERBUKTI - Sidang putusan dua Bacaleg yang menuding KPU Sidoarjo melanggar administrasi dalam penentuan 2 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak terbukti dalam sidang putusan di Kantor Panwaslu Sidoarjo, Selasa (14/08/2018).
TAK TERBUKTI - Sidang putusan dua Bacaleg yang menuding KPU Sidoarjo melanggar administrasi dalam penentuan 2 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak terbukti dalam sidang putusan di Kantor Panwaslu Sidoarjo, Selasa (14/08/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Laporan gugatan dua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Sidoarjo terkait dugaan pelanggaran administrasi tidak terbukti. Dalam sidang putusan di kantor Panwaslu Sidoarjo, tim majelis hakim menyatakan gugatan kedua Bacaleg tidak terbukti atas dugaan pelanggaran administrasi KPU Sidoarjo yang menyatakan keduanya menjadi Bacaleg TMS. Hakim menyatakan gugatan keduanya secara sah dan meyakinkan tidak bisa dibuktikan dalam proses persidangan.

"Mengadili, menyatakan laporan Bacaleg tidak terbukti secara sah dan meyakinkan KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilihan umum," ucap Ketua Majelis Hakim, M Rasul saat membacakan putusan sidang didampingi hakim anggota Agung Nugroho dan Jamil, Selasa (15/08/2018).

Dalam pertimbangannya, lanjut Rasul yang juga menjabat Ketua Panwaslu Sidoarjo ini majelis hakim berpendapat, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017, terlapor (KPU Sidoarjo) tidak memiliki kewenangan dalam membuat peraturan. Terlapor tidak dapat diklasifikasi melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018.

"Karena itu, pelanggarannya tidak bisa dibuktikan," imbuhnya.

Dalam sidang, keduanya yang terpisah menjadi 2 persidangan itu, kata Rasul bunyi keputusan hampir sama. Namun disampaikan dalam sidang berbeda dan waktu terpisah. Sidang untuk Mustafad Ridwan (Bacaleg PBB) digelar lebih dulu dari sidang untuk Sumi Harsono (Bacaleg PDIP). Sementara seusai sidang, Mustafad Ridwan mengaku masih mau mempelajari putusan itu. Dia menilai putusan itu mengambang.

"Kami masih menunggu putusan tertulisnya untuk dipelajari. Karena keputusan itu sifatnya mengambang," katanya.

Sementara Ketua KPU Sidoarjo, M Zainal Abidin mengapresiasi proses dan hasil sidang itu. Menurutnya, apa yang diputuskan KPU Sidoarjo prosesnya sudah prosedur dan sesuai peraturan KPU.

"Karena itu, sejak awal kami sangat yakin laporan ini tidak terbukti," tandas pria yang akrab dipanggil Zainal ini seusai mengikuti sidang didampingi empat komisioner KPU Sidoarjo.

Sebelumnya, Mustafad Ridwan dan Sumi Harsono melaporkan KPU Sidoarjo ke Panwaslu. Hal ini terkait penyampaian berita acara hasil verifikasi Bacaleg pada 20 Juli 2018. Sehingga keduanya tidak memiliki waktu mengajukan permohonan sengketa Pemilu. Keduanya dicoret KPU karena pernah menjadi narapidana kasus korupsi saat menjadi anggota DPRD Sidoarjo periode 1999 - 2004 lalu. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Tren Kepuasan Subandi-Mimik Turun 14,3 Persen, Gerindra Sidoarjo Anggap Peringatan Dini, Bukan Bahan Saling Menyalahkan

Tren Kepuasan Subandi-Mimik Turun 14,3 Persen, Gerindra Sidoarjo Anggap Peringatan Dini, Bukan Bahan Saling Menyalahkan

Senin, 07 Sep 2026 13:00 WIB

Senin, 07 Sep 2026 13:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Hasil survei terbaru dari Surabaya Survey and Consulting / Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI) menunjukkan adanya…

Raih Peserta Terbaik, Ketua DPD Golkar Sumenep Ra Navis Wakili Indonesia di Pertemuan Parpol Se ASEAN

Raih Peserta Terbaik, Ketua DPD Golkar Sumenep Ra Navis Wakili Indonesia di Pertemuan Parpol Se ASEAN

Senin, 07 Sep 2026 09:38 WIB

Senin, 07 Sep 2026 09:38 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sumenep, A Navis El Zuhdi, mengukir prestasi membanggakan di kancah regional. Tokoh muda yang…

Ribuan Warga Pabean Sedati Antusias Ikut Jalan Sehat Bareng Ketua TP PKK Sidoarjo, Berhadiah Umrah hingga Motor

Ribuan Warga Pabean Sedati Antusias Ikut Jalan Sehat Bareng Ketua TP PKK Sidoarjo, Berhadiah Umrah hingga Motor

Minggu, 06 Sep 2026 22:55 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 22:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana segar dan cerah menyelimuti Lapangan Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Minggu (06/09/2026) pagi. Ribuan warga…

Sambut Muswil VI, KAHMI Jatim Integrasikan Spirit Maulid Nabi Dorong Kader Kuasai Ilmu, Harta dan Duduki Kekuasaan

Sambut Muswil VI, KAHMI Jatim Integrasikan Spirit Maulid Nabi Dorong Kader Kuasai Ilmu, Harta dan Duduki Kekuasaan

Minggu, 06 Sep 2026 22:27 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 22:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jawa Timur menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW…

Dari Lapangan ke Aksi Nyata, ISC Padel Club dan HIPMI Sidoarjo Mobilisasi 12 Komunitas Himpun Donasi Hingga Rp 36 Juta

Dari Lapangan ke Aksi Nyata, ISC Padel Club dan HIPMI Sidoarjo Mobilisasi 12 Komunitas Himpun Donasi Hingga Rp 36 Juta

Minggu, 06 Sep 2026 15:41 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 15:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sinergi antara komunitas olahraga dan jejaring pengusaha muda di Kabupaten Sidoarjo kembali membuktikan kolaborasi tidak melulu…

Perkuat Pembinaan dan Tatap Masa Depan Atlet, KONI dan MPI Sidoarjo Targetkan Runner Up di Porprov 2027

Perkuat Pembinaan dan Tatap Masa Depan Atlet, KONI dan MPI Sidoarjo Targetkan Runner Up di Porprov 2027

Minggu, 06 Sep 2026 11:26 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 11:26 WIB

​Sidoarjo (republikjatim.com) - Pengurus Cabang Modern Pentathlon Indonesia (MPI) Kabupaten Sidoarjo menggelar silaturahmi dan agenda ta'aruf bersama Ketua Um…