Peraturan Pajak Emas Berubah, Kanwil DJP Jatim I, II, dan III Kompak Gandeng 150 Pengusaha Bahas Perpajakan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SOSIALISASI - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jatim II, bersama Kanwil DJP Jatim I dan III menyelenggarakan sosialisasi dan diskusi perpajakan terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang baru diberlakukan 1 Mei 2023, Kamis (06/07/2023).
SOSIALISASI - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jatim II, bersama Kanwil DJP Jatim I dan III menyelenggarakan sosialisasi dan diskusi perpajakan terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang baru diberlakukan 1 Mei 2023, Kamis (06/07/2023).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II, bersama Kanwil DJP Jawa Timur I dan III menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan diskusi perpajakan, Kamis (07/07/2023). Pembahasannya, terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang baru diberlakukan pada 1 Mei 2023 kemarin.

Peraturan ini mengatur tentang Perpajakan Emas. Materi ini menjadi topik yang cukup penting bagi para pengusaha, produsen maupun pedagang emas di Indonesia. Peraturan perpajakan emas yang baru ini menjadi peraturan turunan dari Undang - Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan berlaku efektif sejak 1 Mei 2023 kemarin.

Hadir dalam kegiatan ini Yustinus Prastowo (Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis) yang memberikan keynote speech. Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin dan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar.

"Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang Peraturan Perpajakan Emas yang baru. Selain itu, dapat membantu para pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan atau pengusaha emas batangan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Kemenkeu RI, Yustinus Prastowo kepada republikjatim.com, Jumat (07/07/2023).

Beberapa perubahan yang diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023 itu diantaranya, kata Yustinus pertama Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk menetapkan harga patokan penjualan emas. Kedua peraturan ini memberi kejelasan peraturan bagi para wajib pajak yang memiliki kegiatan perdagangan terkait dengan emas.

"Serta ketiga memberikan kepastian hukum bagi para pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka," ungkapnya.

Sementara kegiatan sosialisasi ini dihadiri kurang lebih 150 pengusaha emas. Dalam acara ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Peraturan Perpajakan I Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi pembuat kebijakan untuk memberikan penjelasan kepada pengusaha sektor emas. Hel/Waw

Berita Terbaru

Kasus Alih Fungsi TKD Damarsi Jadi Kos Elit Seharga Ratusan Juta, Pidsus Kejari Sidoarjo Periksa Mantan Kades dan LPMD

Kasus Alih Fungsi TKD Damarsi Jadi Kos Elit Seharga Ratusan Juta, Pidsus Kejari Sidoarjo Periksa Mantan Kades dan LPMD

Jumat, 05 Jun 2026 13:26 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus mendalami kasus dugaan alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran,…

Gurita Korupsi MBG, Kongkalikong Vendor Hingga Mark-Up Pengadaan Miliaran 3 Bos BGN Ditahan Kejagung Usai Dicopot

Gurita Korupsi MBG, Kongkalikong Vendor Hingga Mark-Up Pengadaan Miliaran 3 Bos BGN Ditahan Kejagung Usai Dicopot

Rabu, 03 Jun 2026 22:11 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 22:11 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus…

Terlilit Skandal Jual-Beli Titik SPPG Bernilai Miliaran, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung

Terlilit Skandal Jual-Beli Titik SPPG Bernilai Miliaran, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung

Rabu, 03 Jun 2026 19:35 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 19:35 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu…

Kejar Target Kota Metropolis, Pemkab Sidoarjo Gandeng BPR Delta Artha Kebut Perbaikan Jalan Rusak Gunakan CSR

Kejar Target Kota Metropolis, Pemkab Sidoarjo Gandeng BPR Delta Artha Kebut Perbaikan Jalan Rusak Gunakan CSR

Selasa, 02 Jun 2026 21:37 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 21:37 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen untuk menyulap Kota Delta menjadi kota metropolis yang nyaman dan modern terus dikebut. Langkah besar ini, mendapat…

Desak Beri Jamin Netralitas Proses Seleksi Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Dewan Kompak ‘Semprot’ Pansel

Desak Beri Jamin Netralitas Proses Seleksi Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Dewan Kompak ‘Semprot’ Pansel

Selasa, 02 Jun 2026 21:05 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 21:05 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komisi B DPRD Sidoarjo bergerak cepat mengawal proses seleksi calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo. Pengawasan itu, untuk…

Lulus 100 Persen, Siswa Kelas VI SD Al Muslim Rayakan dengan Berbagi Sembako untuk Satpam dan Cleaning Service

Lulus 100 Persen, Siswa Kelas VI SD Al Muslim Rayakan dengan Berbagi Sembako untuk Satpam dan Cleaning Service

Selasa, 02 Jun 2026 20:10 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 20:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Seluruh siswa kelas VI SD Al Muslim dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan yang dilaksanakan pada Selasa (02/06/2026). Momen…