Peraturan Pajak Emas Berubah, Kanwil DJP Jatim I, II, dan III Kompak Gandeng 150 Pengusaha Bahas Perpajakan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SOSIALISASI - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jatim II, bersama Kanwil DJP Jatim I dan III menyelenggarakan sosialisasi dan diskusi perpajakan terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang baru diberlakukan 1 Mei 2023, Kamis (06/07/2023).
SOSIALISASI - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jatim II, bersama Kanwil DJP Jatim I dan III menyelenggarakan sosialisasi dan diskusi perpajakan terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang baru diberlakukan 1 Mei 2023, Kamis (06/07/2023).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II, bersama Kanwil DJP Jawa Timur I dan III menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan diskusi perpajakan, Kamis (07/07/2023). Pembahasannya, terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang baru diberlakukan pada 1 Mei 2023 kemarin.

Peraturan ini mengatur tentang Perpajakan Emas. Materi ini menjadi topik yang cukup penting bagi para pengusaha, produsen maupun pedagang emas di Indonesia. Peraturan perpajakan emas yang baru ini menjadi peraturan turunan dari Undang - Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan berlaku efektif sejak 1 Mei 2023 kemarin.

Hadir dalam kegiatan ini Yustinus Prastowo (Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis) yang memberikan keynote speech. Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin dan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar.

"Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang Peraturan Perpajakan Emas yang baru. Selain itu, dapat membantu para pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan atau pengusaha emas batangan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Kemenkeu RI, Yustinus Prastowo kepada republikjatim.com, Jumat (07/07/2023).

Beberapa perubahan yang diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023 itu diantaranya, kata Yustinus pertama Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk menetapkan harga patokan penjualan emas. Kedua peraturan ini memberi kejelasan peraturan bagi para wajib pajak yang memiliki kegiatan perdagangan terkait dengan emas.

"Serta ketiga memberikan kepastian hukum bagi para pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka," ungkapnya.

Sementara kegiatan sosialisasi ini dihadiri kurang lebih 150 pengusaha emas. Dalam acara ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Peraturan Perpajakan I Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi pembuat kebijakan untuk memberikan penjelasan kepada pengusaha sektor emas. Hel/Waw

Berita Terbaru

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (PemKab) Sidoarjo bergerak cepat mengamankan dan menyukseskan program strategis nasional. Bupati Sidoarjo,…

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan gugatan warga Perumahan Mutiara Regency melawan Bupati Sidoarjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)…

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah nyata untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terus digulirkan di Kabupaten Sidoarjo. Ketua Tim Penggerak (TP) PKK…

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan gas dalam melakukan digitalisasi tata kelola keuangan daerah. Langkah…

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Estafet kepemimpinan DPC PKB Kabupaten Sidoarjo di bawah komando H Rizza Ali Faizin, M PdI langsung bergerak cepat merajut…

Isi Libur 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan untuk 934 Warga Sukodono

Isi Libur 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan untuk 934 Warga Sukodono

Rabu, 17 Jun 2026 09:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mengisi hari libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo, Subandi memilih turun langsung ke masyarakat.…