Peraturan Pajak Emas Berubah, Kanwil DJP Jatim I, II, dan III Kompak Gandeng 150 Pengusaha Bahas Perpajakan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SOSIALISASI - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jatim II, bersama Kanwil DJP Jatim I dan III menyelenggarakan sosialisasi dan diskusi perpajakan terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang baru diberlakukan 1 Mei 2023, Kamis (06/07/2023).
SOSIALISASI - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jatim II, bersama Kanwil DJP Jatim I dan III menyelenggarakan sosialisasi dan diskusi perpajakan terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang baru diberlakukan 1 Mei 2023, Kamis (06/07/2023).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II, bersama Kanwil DJP Jawa Timur I dan III menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan diskusi perpajakan, Kamis (07/07/2023). Pembahasannya, terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang baru diberlakukan pada 1 Mei 2023 kemarin.

Peraturan ini mengatur tentang Perpajakan Emas. Materi ini menjadi topik yang cukup penting bagi para pengusaha, produsen maupun pedagang emas di Indonesia. Peraturan perpajakan emas yang baru ini menjadi peraturan turunan dari Undang - Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan berlaku efektif sejak 1 Mei 2023 kemarin.

Hadir dalam kegiatan ini Yustinus Prastowo (Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis) yang memberikan keynote speech. Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin dan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar.

"Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang Peraturan Perpajakan Emas yang baru. Selain itu, dapat membantu para pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan atau pengusaha emas batangan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Kemenkeu RI, Yustinus Prastowo kepada republikjatim.com, Jumat (07/07/2023).

Beberapa perubahan yang diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023 itu diantaranya, kata Yustinus pertama Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk menetapkan harga patokan penjualan emas. Kedua peraturan ini memberi kejelasan peraturan bagi para wajib pajak yang memiliki kegiatan perdagangan terkait dengan emas.

"Serta ketiga memberikan kepastian hukum bagi para pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka," ungkapnya.

Sementara kegiatan sosialisasi ini dihadiri kurang lebih 150 pengusaha emas. Dalam acara ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Peraturan Perpajakan I Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi pembuat kebijakan untuk memberikan penjelasan kepada pengusaha sektor emas. Hel/Waw

Berita Terbaru

Buka KISI 2026, Bupati Subandi Minta Inovasi Tidak Hanya Cari Penghargaan, Tapi Harus Bisa Dirasakan Warga Sidoarjo

Buka KISI 2026, Bupati Subandi Minta Inovasi Tidak Hanya Cari Penghargaan, Tapi Harus Bisa Dirasakan Warga Sidoarjo

Rabu, 16 Sep 2026 18:24 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memastikan inovasi di sektor pemerintahan tidak boleh berhenti sebatas mengejar piala…

Jadi Pilot Project Ekonomi Sirkular Jatim, Bupati Subandi All Out Perkuat Pengelolaan Sampah Plastik di Sidoarjo

Jadi Pilot Project Ekonomi Sirkular Jatim, Bupati Subandi All Out Perkuat Pengelolaan Sampah Plastik di Sidoarjo

Rabu, 16 Sep 2026 08:45 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 08:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Kabupaten Sidoarjo resmi terpilih menjadi salah satu daerah percontohan (pilot project) dalam pelaksanaan Proyek InCircular di …

Dekatkan Layanan Cuci Darah, ​Resmikan Instalasi Dialisis RSUD Sibar, Wabup Mimik Ajak Nakes Layani dengan Senyum

Dekatkan Layanan Cuci Darah, ​Resmikan Instalasi Dialisis RSUD Sibar, Wabup Mimik Ajak Nakes Layani dengan Senyum

Selasa, 15 Sep 2026 18:20 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 18:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam pemerataan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan kembali diwujudkan.…

Lamban Usut Dugaan Korupsi TKD Damarsi Jadi Rumah Kos Elit, Warga Siap Duduki Kejari Sidoarjo

Lamban Usut Dugaan Korupsi TKD Damarsi Jadi Rumah Kos Elit, Warga Siap Duduki Kejari Sidoarjo

Selasa, 15 Sep 2026 13:48 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 13:48 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan (GMPK) Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo berencana…

Meriahnya Gebyar HUT RI di Grabagan Bertabur Hadiah, Wabup Mimik Puji Keguyuban Warga hingga Dibuat Haru Peraih Umrah

Meriahnya Gebyar HUT RI di Grabagan Bertabur Hadiah, Wabup Mimik Puji Keguyuban Warga hingga Dibuat Haru Peraih Umrah

Minggu, 13 Sep 2026 23:22 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 23:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Lapangan Desa Grabagan, Kecamatan Tulangan, mendadak dipadati ribuan warga, Minggu (13/09/2026). Puncak perayaan Gebyar HUT ke…

Harlah ke 27 Ponpes Tanwirul Afkar Krian, Wabup Mimik Ajak Perkuat Akhlak dan Titip Doa Pemimpin yang Amanah

Harlah ke 27 Ponpes Tanwirul Afkar Krian, Wabup Mimik Ajak Perkuat Akhlak dan Titip Doa Pemimpin yang Amanah

Minggu, 13 Sep 2026 22:27 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 22:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana menghadiri Pengajian Umum memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus Hari…