Peraturan Pajak Emas Berubah, Kanwil DJP Jatim I, II, dan III Kompak Gandeng 150 Pengusaha Bahas Perpajakan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SOSIALISASI - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jatim II, bersama Kanwil DJP Jatim I dan III menyelenggarakan sosialisasi dan diskusi perpajakan terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang baru diberlakukan 1 Mei 2023, Kamis (06/07/2023).
SOSIALISASI - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jatim II, bersama Kanwil DJP Jatim I dan III menyelenggarakan sosialisasi dan diskusi perpajakan terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang baru diberlakukan 1 Mei 2023, Kamis (06/07/2023).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II, bersama Kanwil DJP Jawa Timur I dan III menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan diskusi perpajakan, Kamis (07/07/2023). Pembahasannya, terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang baru diberlakukan pada 1 Mei 2023 kemarin.

Peraturan ini mengatur tentang Perpajakan Emas. Materi ini menjadi topik yang cukup penting bagi para pengusaha, produsen maupun pedagang emas di Indonesia. Peraturan perpajakan emas yang baru ini menjadi peraturan turunan dari Undang - Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan berlaku efektif sejak 1 Mei 2023 kemarin.

Hadir dalam kegiatan ini Yustinus Prastowo (Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis) yang memberikan keynote speech. Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin dan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar.

"Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang Peraturan Perpajakan Emas yang baru. Selain itu, dapat membantu para pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan atau pengusaha emas batangan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Kemenkeu RI, Yustinus Prastowo kepada republikjatim.com, Jumat (07/07/2023).

Beberapa perubahan yang diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023 itu diantaranya, kata Yustinus pertama Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk menetapkan harga patokan penjualan emas. Kedua peraturan ini memberi kejelasan peraturan bagi para wajib pajak yang memiliki kegiatan perdagangan terkait dengan emas.

"Serta ketiga memberikan kepastian hukum bagi para pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka," ungkapnya.

Sementara kegiatan sosialisasi ini dihadiri kurang lebih 150 pengusaha emas. Dalam acara ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Peraturan Perpajakan I Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi pembuat kebijakan untuk memberikan penjelasan kepada pengusaha sektor emas. Hel/Waw

Berita Terbaru

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Di tengah gempuran era digital yang membuat anak-anak terpaku pada layar ponsel, sebuah oase keceriaan muncul dari sudut Desa…

Warga Wonoplintahan Prambon Sidoarjo Temukan Mayat Membusuk di Bawah Pohon Pisang

Warga Wonoplintahan Prambon Sidoarjo Temukan Mayat Membusuk di Bawah Pohon Pisang

Minggu, 03 Mei 2026 22:32 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 22:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana tenang saat kerja bakti warga Dusun Wonogiri, Desa Wonoplintahan, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, mendadak berubah menjadi…

Geger! Kades Buncitan Ditemukan Tewas di Kantor Balai Desa dengan Leher Terlilit Tali Biru dalam Posisi Duduk

Geger! Kades Buncitan Ditemukan Tewas di Kantor Balai Desa dengan Leher Terlilit Tali Biru dalam Posisi Duduk

Minggu, 03 Mei 2026 19:31 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 19:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Warga Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo mendadak gempar Minggu (03/05/2026) sore. Sosok pemimpin desa mereka, Mujiono…

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menyambut momentum bersejarah hampir empat dekade pengabdian di dunia pendidikan Islam, Yayasan Al Muslim Jawa Timur secara…

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Buntut viral video petugas Satpol PP menertibkan penjual mainan anak, mendorong Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana sidak Alun - Alun…

Kondisinya Tak Layak, Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Tarik Penghubung Kwatu Mojokerto Janji Dibangun Tahun 2027

Kondisinya Tak Layak, Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Tarik Penghubung Kwatu Mojokerto Janji Dibangun Tahun 2027

Minggu, 03 Mei 2026 11:56 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 11:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke jembatan penghubung antar kabupaten yang berada di…