Terbanyak Kasus Narkoba, Kemenkumham Jatim Pindahkan 40 Napi Resiko Tinggi ke Nusakambangan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PINDAHKAN - Kanwil Kemenkumham Jatim memindahkan 40 narapidana kategori high risk (resiko tinggi) dengan titik kumpul di Lapas Madiun menuju Lapas Nusakambangan, Senin (19/06/2023) malam.
PINDAHKAN - Kanwil Kemenkumham Jatim memindahkan 40 narapidana kategori high risk (resiko tinggi) dengan titik kumpul di Lapas Madiun menuju Lapas Nusakambangan, Senin (19/06/2023) malam.

i

Surabaya (republikjatim.com) - Kanwil Kemenkumham Jatim memindahkan 40 narapidana kategori high risk (resiko tinggi) ke Lapas Nusakambangan, Senin (19/06/2023) malam. Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari memimpin langsung pemindahan puluhan narapidana itu.

Imam Jauhari menyebutkan salah satu pertimbangannya adalah aspek keamanan lapas. Menurutnya, keempat puluh warga binaan yang dipindah berasal dari enam lapas besar di Jatim. Mulai dari Lapas I Surabaya (6 orang), Lapas I Malang (5) dan Lapas Narkotika Pamekasan (1). Selain itu dari Lapas Bojonegoro (10) serta Lapas Lamongan dan Lapas Pemuda Madiun masing-masing 9 orang.

"Sebelum dipindah ke Nusakambangan, kami telah melakukan assesment," ujar Imam Jauhari kepada republikjatim.com, Senin (19/06/2023) malam.

Lebih jauh, Imam menguraikan pemindahan ini sebagai implementasi dari UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hasilnya, menunjukkan 40 warga binaan itu dikatakan memiliki risiko tinggi.

"Assesor menjelaskan mereka tidak menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik atau positif," ungkap Imam.

Imam menjelaskan para narapidana itu berasal dari delapan latar belakang kasus yang berbeda. Mulai dari terorisme, korupsi, pencurian, penipuan, perampokan, perlindungan anak, pembunuhan dan penyalahgunaan narkotika.

"Narapidana dengan latar belakang penyalahguna narkotika menjadi yang paling banyak dengan jumlah 28 orang," tegasnya.

Sedangkan dari lama masa pidana, paling rendah adalah dengan pidana lima tahun penjara. Selain itu, ada juga dua terpidana mati dan satu terpidana 20 tahun penjara.

"Rata-rata mereka masuk dalam kategori pidana berat," ungkapnya.

Sementara pengawalan pemindahan narapidana high risk malam hari itu dipusatkan di Lapas Pemuda Madiun sebagai titik kumpul. Dengan menggunakan armada 1 bus dengan kapasitas 50 orang, petugas mengirim mereka sekitar pukul 23.00 WIB.

"Tujuannya adalah dua Lapas di Nusakambangan. Yaitu Lapas Batu dan Lapas Karanganyar," tandasnya.

Selama proses pengawalan, Kanwil Kemenkumham Jatim menyiagakan 15 personil anggota Batalion C Pelopor Kota Madiun. Selain itu juga ada pendamping dari Polisi Khusus Pemasyarakatan. Kem/Hel/Waw

Berita Terbaru

Sinergi Akademisi Umsida Dorong Penguatan Akuntansi Pelaku UMKM Lokal Tembus Pasar Internasional

Sinergi Akademisi Umsida Dorong Penguatan Akuntansi Pelaku UMKM Lokal Tembus Pasar Internasional

Jumat, 08 Mei 2026 20:24 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 20:24 WIB

Bandung (republikjatim.com) - Kegiatan pengabdian kepada masyarakat (Abdimas) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) kembali diselenggarakan dalam skala…

230 Cakades Ikut Pembekalan, Bupati Subandi Titip Pilkades Damai, Gaji Rp 5 Juta Jangan Terprovokasi Biaya Politik Mahal

230 Cakades Ikut Pembekalan, Bupati Subandi Titip Pilkades Damai, Gaji Rp 5 Juta Jangan Terprovokasi Biaya Politik Mahal

Kamis, 07 Mei 2026 19:29 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 19:29 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 230 Calon Kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Sidoarjo mengikuti acara pembekalan Cakades pada Pemilihan Kepala Desa…

Usai Tampung Keluhan Pedagang, Bupati Sidoarjo Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional Gandeng Pengelola Pasar

Usai Tampung Keluhan Pedagang, Bupati Sidoarjo Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional Gandeng Pengelola Pasar

Kamis, 07 Mei 2026 14:09 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 14:09 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, M Bahrul Amig serta Plt Kepala Dinas Perindustrian dan…

Komisi A DPRD Sidoarjo Tegaskan PP No 16 2026 Peraturan Main Perangkat Harus Mundur Saat Ditetapkan Jadi Cakades

Komisi A DPRD Sidoarjo Tegaskan PP No 16 2026 Peraturan Main Perangkat Harus Mundur Saat Ditetapkan Jadi Cakades

Kamis, 07 Mei 2026 13:24 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 13:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 80 desa pada 24 Mei 2026 mendatang, Komisi A DPRD Kabupaten…

Masa Tunggu Haji di Sidoarjo 29 Tahun, Tiga Kloter 1.133 CJH Diberangkatkan Bupati Subandi dari Pendopo Delta Wibawa

Masa Tunggu Haji di Sidoarjo 29 Tahun, Tiga Kloter 1.133 CJH Diberangkatkan Bupati Subandi dari Pendopo Delta Wibawa

Rabu, 06 Mei 2026 19:43 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ribuan Calon Jamaah Haji (CJH) Sidoarjo kembali diberangkatkan, Rabu (06/05/2026). Kali ini giliran Kelompok Terbang (Kloter)…

Jemput Sejatinya Jenggala, TACB Sidoarjo Gandeng Kementerian Kebudayaan dan BPK Siap Ekskavasi Situs Sendang Agung

Jemput Sejatinya Jenggala, TACB Sidoarjo Gandeng Kementerian Kebudayaan dan BPK Siap Ekskavasi Situs Sendang Agung

Rabu, 06 Mei 2026 09:30 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 09:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebuah gerakan kebudayaan berskala besar tengah ditiupkan dari bumi Sidoarjo. Dipelopori Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sidoarjo…