Tak Setor Pajak yang Dipungut, Terdakwa Perpajakan di Gresik Diganjar 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,1 Miliar

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
VONIS - Pengadilan Negeri Kabupaten Gresik, Jawa Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan berinisial SMR, Senin (22/05/2023) kemarin.
VONIS - Pengadilan Negeri Kabupaten Gresik, Jawa Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan berinisial SMR, Senin (22/05/2023) kemarin.

i

Gresik (republikjatim.com) - Pengadilan Negeri Kabupaten Gresik, Jawa Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan berinisial SMR, Senin (22/05/2023). Tindak pidana itu, dilakukan SMR melalui CV DKM yang berdomisili di Kabupaten Gresik.

Dalam putusannya, Hakim Pengadilan Negeri Gresik menyatakan terdakwa SMR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Yakni dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

"Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 1,1 miliar. Kalau terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka terhadap harta kekayaan milik terdakwa disita Jaksa dan dilelang untuk membayar dendanya. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta kekayaan yang mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," ujar Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin kepada republikjatim.com, Kamis (25/05/2023) menirukan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik.

Sebelumnya, kata Agustin tindak pidana yang dilakukan SMR berlangsung pada masa pajak Juni sampai Agustus 2020. Atas tindakannya, SMR dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Karena terdakwa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan keuangan negara," tegas Agustin.

Sementara itu, Agustin Vita Avantin menyatakan pihaknya bakal tetap berkomitmen untuk terus berupaya menegakkan hukum terhadap tindak pidana di bidang perpajakan. Yakni dengan melaksanakan koordinasi dan akan terus dilaksanakan dengan aparat penegak hukum di wilayah Jawa Timur untuk menindak Wajib Pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

"Kepada Wajib Pajak kami himbau agar melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kalau membutuhkan informasi perpajakan lebih lanjut dapat mengunjungi help desk Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau menghubungi Kring Pajak 1500200," pungkasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (PemKab) Sidoarjo bergerak cepat mengamankan dan menyukseskan program strategis nasional. Bupati Sidoarjo,…

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan gugatan warga Perumahan Mutiara Regency melawan Bupati Sidoarjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)…

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah nyata untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terus digulirkan di Kabupaten Sidoarjo. Ketua Tim Penggerak (TP) PKK…

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan gas dalam melakukan digitalisasi tata kelola keuangan daerah. Langkah…

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Estafet kepemimpinan DPC PKB Kabupaten Sidoarjo di bawah komando H Rizza Ali Faizin, M PdI langsung bergerak cepat merajut…

Isi Libur 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan untuk 934 Warga Sukodono

Isi Libur 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan untuk 934 Warga Sukodono

Rabu, 17 Jun 2026 09:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mengisi hari libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo, Subandi memilih turun langsung ke masyarakat.…