Tak Setor Pajak yang Dipungut, Terdakwa Perpajakan di Gresik Diganjar 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,1 Miliar

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
VONIS - Pengadilan Negeri Kabupaten Gresik, Jawa Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan berinisial SMR, Senin (22/05/2023) kemarin.
VONIS - Pengadilan Negeri Kabupaten Gresik, Jawa Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan berinisial SMR, Senin (22/05/2023) kemarin.

i

Gresik (republikjatim.com) - Pengadilan Negeri Kabupaten Gresik, Jawa Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan berinisial SMR, Senin (22/05/2023). Tindak pidana itu, dilakukan SMR melalui CV DKM yang berdomisili di Kabupaten Gresik.

Dalam putusannya, Hakim Pengadilan Negeri Gresik menyatakan terdakwa SMR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Yakni dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

"Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 1,1 miliar. Kalau terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka terhadap harta kekayaan milik terdakwa disita Jaksa dan dilelang untuk membayar dendanya. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta kekayaan yang mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," ujar Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin kepada republikjatim.com, Kamis (25/05/2023) menirukan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik.

Sebelumnya, kata Agustin tindak pidana yang dilakukan SMR berlangsung pada masa pajak Juni sampai Agustus 2020. Atas tindakannya, SMR dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Karena terdakwa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan keuangan negara," tegas Agustin.

Sementara itu, Agustin Vita Avantin menyatakan pihaknya bakal tetap berkomitmen untuk terus berupaya menegakkan hukum terhadap tindak pidana di bidang perpajakan. Yakni dengan melaksanakan koordinasi dan akan terus dilaksanakan dengan aparat penegak hukum di wilayah Jawa Timur untuk menindak Wajib Pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

"Kepada Wajib Pajak kami himbau agar melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kalau membutuhkan informasi perpajakan lebih lanjut dapat mengunjungi help desk Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau menghubungi Kring Pajak 1500200," pungkasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Waspada! Rokok Ilegal di Ngawi Kini Merambah Marketplace, Satpol PP dan Bea Cukai Perketat Pengawasan Gencar Sosialisasi

Waspada! Rokok Ilegal di Ngawi Kini Merambah Marketplace, Satpol PP dan Bea Cukai Perketat Pengawasan Gencar Sosialisasi

Rabu, 13 Mei 2026 19:58 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 19:58 WIB

Ngawi (republikjatim.com) - Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ngawi, kini semakin marak. Jika sebelumnya banyak dijual secara sembunyi-sembunyi melalui toko …

Sambut Hari Buku Nasional, SD Al Muslim Gelar Berbagai Kegiatan Literasi Mulai Pemilihan Hingga Bagikan Buku

Sambut Hari Buku Nasional, SD Al Muslim Gelar Berbagai Kegiatan Literasi Mulai Pemilihan Hingga Bagikan Buku

Selasa, 12 Mei 2026 20:50 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 20:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - SD Al Muslim menggelar berbagai kegiatan literasi sebagai bentuk komitmen sekolah dalam menumbuhkan budaya membaca dan menulis…

Sidak Makan Bergizi Gratis di SDN Pucang 1, Wabup Sidoarjo Pastikan Menu Layak Konsumsi dan Bergizi

Sidak Makan Bergizi Gratis di SDN Pucang 1, Wabup Sidoarjo Pastikan Menu Layak Konsumsi dan Bergizi

Selasa, 12 Mei 2026 14:22 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 14:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sidoarjo terus mendapat pengawalan ketat. Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik…

Siap Dijadikan Proyek Percontohan, Bupati Sidoarjo Ajak Para Pengembang Perumahan Dukung Pembangunan KDKMP

Siap Dijadikan Proyek Percontohan, Bupati Sidoarjo Ajak Para Pengembang Perumahan Dukung Pembangunan KDKMP

Senin, 11 Mei 2026 20:01 WIB

Senin, 11 Mei 2026 20:01 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus mensupport program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Bahkan, Bupati Sidoarjo, Subandi juga…

Siap Jadi Sekolah Rujukan, Kepala SMA Al Muslim Sidoarjo Raih Juara 1 Lomba Artikel PAIS Berkarakter Tingkat Jawa Timur

Siap Jadi Sekolah Rujukan, Kepala SMA Al Muslim Sidoarjo Raih Juara 1 Lomba Artikel PAIS Berkarakter Tingkat Jawa Timur

Senin, 11 Mei 2026 13:42 WIB

Senin, 11 Mei 2026 13:42 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Prestasi membanggakan kembali diraih keluarga besar SMA Al Muslim Sidoarjo. Setelah Tahun 2025 SMA Al Muslim dinobatkan sebagai…

Bupati Sidoarjo Mohon Doa Para Ulama Bangun Kota Delta Saat Semaan Jatman di Pendopo Delta Wibawa

Bupati Sidoarjo Mohon Doa Para Ulama Bangun Kota Delta Saat Semaan Jatman di Pendopo Delta Wibawa

Minggu, 10 Mei 2026 18:37 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 18:37 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Seribu jamaah Jatman dan JQH NU se Kabupaten Sidoarjo memadati pendopo Delta Wibawa, Sabtu (09/05/2026). Mereka berkumpul untuk…