Wabup Sidoarjo Pastikan Tak Ada Pemotongan BLT DD Karena Diproses Melalui Musdes


Wabup Sidoarjo Pastikan Tak Ada Pemotongan BLT DD Karena Diproses Melalui Musdes SERAHKAN - Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi minta kepada seluruh Kepala Desa (Kades) agar proses pendataan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seperti saat penyerahan BLT di Desa Durung Bedug, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Senin (09/08/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) di Sidoarjo dipastikan tidak ada yang dipotong. Untuk itu, Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Subandi minta kepada seluruh Kepala Desa (Kades) agar proses pendataan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes) dengan melibatkan RT dan RW. Pelaksanaan Musdes menurut Wabup harus dilakukan untuk mencegah agar tidak ada warga yang seharusnya menerima BLT tapi justru mala terlewati.

"Dengan adanya Musdes, harapannya keputusan penetapan KPM bantuan BLT DD lebih transparan dan mencegah penyimpangan. Termasuk pemotongan dan penggelembungan data," ujar Wabup Sidoarjo, Subandi usai menyerahkan BLT Dana Desa Tahap 6,7 dan 8 Tahun Anggaran 2021 di Balai Desa Durung Bedug, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Senin (09/08/2021).

Selain itu, Subandi mewanti - wanti para Kades dan Camat agar saat melakukan pendataan yang dilakukan melalui RT/RW dan dicek ulang. Ia tidak ingin ada warga yang mestinya mendapatkan hak sebagai KPM tapi justru terlewati.

"Saya ingatkan lagi kepada para Camat dan Kades agar saling komunikasi dan koordinasi. Jangan sampai setelah diputuskan jumlah penerima bantuan, masih ada yang terlewatkan. Kasihan nanti," tegas mantan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo ini.

Sementara Kepala Desa Durung Bedug, Mohammad Zainuri menegaskan ada sebanyak 72 warga yang masuk dalam KPM dan berhak menerima BLT DD. Masing - masing KPM mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 300.000 setiap bulan selama tiga bulan. "Mulai bulan Juni, Juli dan Agustus, tadi sudah disalurkan langsung 3 bulan. Jadi masing - masing menerima Rp 900.000 per orang," katanya.

Di Desa Durung Bedug, kata Zainuri pihaknya melibatkan RT/RW dan BPD dalam menyeleksi dan memutuskan siapa saja yang berhak sebagai KPM itu. Sehingga lewat Musdes diputuskan siapa saja yang memenuhi syarat masuk PKM.

"Kami melibatkan mulai dari tingkat RT/RW dan BPD diajak musyawarah bersama dan diputuskan transparan. Data calon KPM diusulkan melalui RT/RW selanjutkan dibahas bersama di kantor desa. Jadi hasilnya sudah menjadi keputusan bersama," tandasnya. Hel/Waw