Viralkan Video Hot di Medsos, Pemuda Ponorogo Diringkus Polisi


Viralkan Video Hot di Medsos, Pemuda Ponorogo Diringkus Polisi DIRINGKUS - Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant menunjukkan tersangka, CAP (21) dan barang kasus penyebaran video mesum di Medsos, Senin (22/07/2019).

Ponorogo (republikjatim.com) - Tersangka CAP (21) warga Dusun Krajan, Desa Pulungmerdiko, Kecamatan Pulung, Ponorogo diringkus anggota Polres Ponorogo di Balongpanggang, Gresik, Sabtu (20/07/2019) kemarin. Tersangka dituding menyebarkan video hot kekasihnya di Media Sosial (Medsos).

Kapolres Ponorogo AKBP Radiant mengatakan tersangka nekad menyebar video syur korban lantaran ajakan untuk berhubungan intim ditolak korban. Akibatnya, tersangka memviralkan video dan foto-foto milik korban di Medsos.

"Penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan orangtua korban. Apalagi, tersangka dan korban sudah beberapa kali berhubungan intim. Pertama di rumah tersangka, kemudian beberapa kali di penginapan yang berada di sekitar obyek wisata Telaga Ngebel," terang AKBP Radiant kepada republikjatim.com, Senin (22/07/2019).

Radiant mengungkapkan penangkapan tersangka bermula saat Rabu (17/07/2019) sekira pukul 18.00 WIB orangtua korban mendapat informasi dari warga sekitar soal tersebarnya foto dan video asusila korban di Medsos. Selanjutnya orangtua korban menanyakan informasi itu kepada korban. Hasilnya, korban mengaku yang ada dalam foto dan video yang tersebar di Medsos itu adalah dirinya.

"Korban mengakui jika foto dan video itu pernah dikirimkan korban kepada tersangka yang juga pacarnya itu," imbuhnya.

Laporan ke polisi itu, kata Radiant setelah orangtua korban mendatangi rumah tersangka untuk meminta penjelasan. Namun saat itu tersangka sedang tidur dan hanya ditemui orang tuanya. Karena tidak memiliki foto dan video serta korban tidak ikut, kemudian orangtua korban memutuskan untuk pulang.

"Namun saat korban di kosan yang berada di wilayah Kota Ponorogo mengetahui video-videonya sudah tersebar luas di Medsos. Saat itu korban menangis dan hanya diam saja tidak tahu harus berbuat apa. Setelah itu, korban menelepon ibunya dan menceritakan hal itu. Seketika orangtua korban menjemput korban di kosan dan mengajak pulang ke rumah hingga lapor ke Polsek Pulung itu," tegasnya.

Sementara atas perbuatanya, lanjut Radiant tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas). Selain itu dijerat UU ITE yaitu pasal 45 ayat (1) dan ayat (4) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun," tandasnya. Ami/Waw