Vigit Waluyo Serahkan Diri ke Kejaksaan Sidoarjo Langsung Ditahan


Vigit Waluyo Serahkan Diri ke Kejaksaan Sidoarjo Langsung Ditahan KETERANGAN - Kepala Kejari Sidoarjo, Budi Handaka memberikan keterangan pers soal Vigit Waluyo yang menyerahkan diri dan ditahan di Lapas Kelas II A Sidoarjo mulai pekan kemarin, Senin (31/12/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mantan Manager Deltras Sidoarjo, Vigit Waluyo akhirnya menyerahkan diri ke tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jumat (28/12/2018) pukul 20.00 WIB. Terpidana kasus korupsi uang PDAM senilai Rp 3 miliar Tahun 2010 ini, langsung dieksekusi dan ditahan di Lapas Kelas II A Sidoarjo.

"Terpidana menyerahkan diri bersama keluarganya. Terpidana memiliki niat dan kesadaran yang bersangkutan untuk menjalankan putusan di pengadilan tingkat kasasi," terang Kepala Kejari, Budi Handaka kepada republikjatim.com, Senin (31/12/2018).

Budi Handaka menguraikan terpidana bakal menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan. Putusan itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incrah).

"Putusannya sama dengan mantan Dirut PDAM Delta Tirta, Djayadi yang sudah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan sejak sebelumnya," imbuhnya.

Saat menyerahkan diri, terpidana langsung diperiksa tim jaksa eksekutor Kejari Sidoarjo. Seusai menjalankan serangkaian pemeriksaan terpidana langsung dikeler ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Sidparjo.

"Dia langsung kami eksekusi sesuai dengan amar keputusan MA," tegasnya.

Sementara soal uang kerugian PDAM Delta Tirta Sidoarjo, senilai Rp 3 miliar sudah dikembalikan ke Kas Negara. Uang Rp 3 miliar itu merupakan uang pinjaman Deltras ke PDAM Sidoarjo. Waw