Usai Rekapitulasi Suara Pilkada Sidoarjo, KPU Persilahkan Paslon Keberatan Ajukan Gugatan ke MK


Usai Rekapitulasi Suara Pilkada Sidoarjo, KPU Persilahkan Paslon Keberatan Ajukan Gugatan ke MK PLENO - Rekapitulasi tingkat KPU Sidoarjo dimulai dari Kecamatan Tulangan di Aula KPU Sidoarjo, Rabu (16/12/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo mempersilahkan bagi Pasangan Calon (Paslon) yang keberatan atas hasil Pilkada Sidoarjo untuk menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Guatan itu, dianggap KPU sebagai hak dari setiap Paslon yang merasa keberatan atas hasil akhir Pilkada Sidoarjo 2020.

"Kami persilahkan Paslon yang keberatan bisa mengajukan gugatan ke MK. Waktu pengajuan gugatan itu maksimal tiga hari setelah penetapan hasil akhir rekapitulasi suara," ujar Ketua KPU Sidoarjo, Mukhamad Iskak kepada republikjatim.com, Rabu (16/12/2020) disela rekapitulasi di Aula KPU Sidoarjo.

Iskak menjelaskan setelah proses gugatan sudah ada keputusan dari MK, baru KPU Sidoarjo menggelar penetapan Paslon terpilih. Menurutnya, jika dari ketiga Paslon tidak ada yang menggugat, maka. KPU Sidoarjo tetap menunggu pemberitahuan dari MK kalau Pilkada Sidoarjo tidak ada gugatan.

"Waktunya maksimal penetapan Paslon terpilih 5 hari setelah ada pemberitahuan dari MK itu," imbuhnya.

Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten ini dibacakan setiap kecamatan perolehan suara dari setiap paslon. Bagi Iskak rapat pleno terbuka ini merupakan tahapan yang sudah biasa dan normal dilakukan setiap pelaksanaan Pilkada.

"Kami berharap tidak usah tegang. Kalau ada hal yang perlu diperbaiki sudah ada mekanismenya," tegasnya.

Iskak memaparkan hasil rekapitulasi ini merupakan momentum KPU Sidoarjo menetapkan hasil suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo. Melalui rekap ini, diharapkan masyarakat mendapat informasi yang benar tentang hasil Pilkada Sidoarjo.

"Kami mengajak semua pihak yang mengikuti rapat terbuka baik saksi Paslon, PPK, Bawaslu maupun pemantau pemilu dapat menjalankan tugas dan fungsi masing-masing," tandasnya.

Sementara dalam rapat pleno ini dihadiri beberapa tamu undangan. Diantaranya Perwakilan KPU Jawa Timur, Ketua Bawaslu Sidoarjo bersama jajarannya. Selain itu, perwakilan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) se-Sidoarjo, dan saksi dari masing-masing calon dua orang, lembaga pemantau pemilu.

Bahkan dihadiri jajaran Forkopimda Sidoarjo. Diantaranya Ketua DPRD Sidoarjo Usman, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji dan perwakil lainnya. Hel/Waw