Usai Beli Sabu-Sabu dari Pengedar, Belum Sempat Konsumsi Warga Kemasan Krian Digerebek Polisi


Usai Beli Sabu-Sabu dari Pengedar, Belum Sempat Konsumsi Warga Kemasan Krian Digerebek Polisi LESU - Tersangka pengedar sabu-sabu Andik Pramana alias Gondrong diamankan petugas Polsek Krembung beserta barang bukti sabu-sabu 0,32 gram, Minggu (20/06/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Andik Pramana alias Gondrong warga Kelurahan Kemasan, Kecamatan Krian, Sidoarjo terpaksa digelandang petugas Unit Reserse Kriminal, Polsek Krembung. Pria 36 tahun ini tertangkap tangan menyimpan sabu-sabu seberat 0,32 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat di kawasan Kelurahan Kemasan bakal ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Dari informasi itu, petugas mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan," ujar Kapolsek Krembung AKP Imam Yuwono melalui Kanit Reskrim Aiptu M Sholeh kepada republikjatim.com, Minggu (20/06/2021).

Sholeh menceritakan saat petugas melakukan penyelidikan, melihat dua orang yang mencurigakan di depan salah satu rumah warga. Ketika didekati salah seorang diantaranya yakni B mengetahui kedatangan polisi. Seketika itu, B langsung kabur melarikan diri.

"Kami tidak mau buruan itu lolos dari sergapan. Kami langsung mengamankan tersangka ini. Kemudian diperiksa, digeledah dan dibawa ke rumahnya. Di rumah tersangka ditemukan sabu-sabu seberat 0,32 gram, yang disimpan dalam bungkus rokok gudang garam dan disembunyikan di speaker aktif yang ada di ruang tamu," tegasnya.

Sementara karena kedapatan barang bukti sabu-sabu yang disimpannya itu, tersangka langsung dibawa ke Polsek Krembung untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan temannya B masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

"Berdasarkan keterangan tersangka (Andik Pramana) dihadapan penyidik mengakui, barang haram itu didapat membeli dari B seharga Rp 200.000. Sabu-sabu itu rencana akan dikonsumsi sendiri, tapi keburu ditangkap polisi," tandasnya. Yan/Waw