Tunggu Percepatan Sinkronisasi Data Antar Lembaga, BPJS, BPN dan IPPAT Sidoarjo Siap Jalankan Inpres Nomor 1


Tunggu Percepatan Sinkronisasi Data Antar Lembaga, BPJS, BPN dan IPPAT Sidoarjo Siap Jalankan Inpres Nomor 1 ZOOM - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Yessy Novita memberi penjelasan sejumlah kru media siap Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN bersinergi dengan BPN dan IPPAT dalam zoom meeting, Rabu (02/03/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Sidoarjo siap melaksanakan pensyaratan kepesertaan Program JKN-KIS dalam proses pendaftaran peralihan hak tanah. Kesiapan itu, sebagai bentuk implementasi pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, BPJS, BPN dan IPPAT menjalankan tugasnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Yessy Novita dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara daring menjelaskan penerbitan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 titik awal penguatan kolaborasi BPJS Kesehatan dengan 30 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan sinergi dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS. Latar belakang dibentuknya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yakni memberikan perlindungan kesehatan yang menjadi hak dasar setiap warga negara.

"Kepesertaan Program JKN ini bersifat wajib. Harapannya dengan adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini dapat semakin mendorong keikutsertaan seluruh masyarakat bergotong royong mendukung pelaksanaan progam JKN-KIS," ujar Yessy Novita kepada republikjatim.com, Rabu (02/03/2022).

Lebih jauh, Yessy menjelaskan untuk memastikan pelaksaan Inpres Nomor 1 Tahun 2022, BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo bekerjasama dengan BPN Kabupaten Sidoarjo membuka layanan pengecekan status keaktifan peserta. Untuk saat ini, BPJS Kesehatan menyediakan layanan Mobile Customer Service (MCS) di Kantor BPN Kabupaten Sidoarjo. Langkah ini untuk mempermudah layanan kepesertaan Peserta JKN yang sedang mengurus peralihan tanah.

"Sekarang sambil menunggu integrasi sistem data host to host antara Kementerian ATR/BPN dengan BPJS Kesehatan pusat," tegasnya.

Perwakilan BPN Kabupaten Sidoarjo, Irmantanu Wilianto menilai secara kelembagaan BPN Kabupaten Sidoarjo mendukung penuh semua yang menjadi amanat Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Namun, terdapat beberapa substansi yang menjadi tupoksi Kementerian ATR/BPN. Khusunya mengenai pemberlakuan penyertaan Kartu KIS dalam transaksi jual beli.

"Kami tetap mendukung proses yang menjadi amanat Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Itu berkaitan dengan pelaksaan Program JKN-KIS di Indonesia, khusunya di wilayah Sidoarjo. Kami berharap proses integrasi sistem data antara BPJS Kesehatan dengan Kementerian ATR/BPN dapat berlangsung lebih cepat agar tidak terdapat anggapan dengan adanya peraturan baru ini malah memperlambat proses peralihan hak tanah," ungkapnya.

Harapan yang sama disampaikan Ketua Pengurus Daerah IPPAT Kabupaten Sidoarjo, Muhammad. Menurutnya sebagai pejabat yang diberikan kewenangan melakukan pengurusan akta tanah, PPAT memahami beberapa hal yang menjadi amanat dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Hal itu, sifatnya wajib dilaksanakan. Sebagai ujung tombak, PPAT berharap terdapat kesamaan persepsi dan kemudahan pelaksanaan kewajiban penyertaan Kartu KIS dalam transaksi jual beli tanah itu.

"Apa yang menjadi kesepakatan bersama dapat terwujud. Pendaftaran bisa lebih cepat dan proses peralihan dapat terlaksana tanpa kendala dengan diberlakukannya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini," pintahnya.

Sementara Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arif Supriyono menegaskan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini bukan produk baru. Peraturan ini merupakan turunan dari UUD 1945, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU BPJS dan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Program JKN. Arif mengapresiasi langkah pemerintah memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan melibatkan 30 Kementerian dan Lembaga. Program itu akan saling berkoordinasi sesuai tugas, fungsi dan tupoksi masing-masing.

"Kami berharap terdapat sinergi antara BPN, IPPAT dan BPJS Kesehatan dalam optimalisasi pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Karena jutaan masyarakat Indonesia merasakan manfaat Program JKN-KIS. Kami juga berharap Program JKN-KIS menjadi lebih maju, lebih baik dan berkelanjutan untuk memberikan mutu pelayanan kesehatan. Peserta JKN-KIS harus bisa mendapatkan pelayanan prima tanpa diskriminasi. Semoga Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini Sidoarjo dapat mengembalikan pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) lagi. Karena UHC menjadi tanggung jawab kita semua, tidak hanya BPJS Kesehatan," tandasnya. Hel/Waw