Tukang Kunci Cabuli Ponakan 150 Kali Hingga Hamil, Dilaporkan Istri Sendiri


Tukang Kunci Cabuli Ponakan 150 Kali Hingga Hamil, Dilaporkan Istri Sendiri DITANGKAP - Tersangka pencabulan anak dibawah umur, Wahyudi (35) warga Desa Gelung, Kecamatan Paron, Ngawi diringkus anggota Reskrim, Polres Ngawi, Selasa (25/12/2018).

Ngawi (republikjatim.com) - Tukang kunci, Wahyudi warga Desa Gelung, Kecamatan Paron, Ngawi tak bisa berkutik saat ditangkap anggota Satuan Reskrim, Polres Ngawi. Pria 35 tahun ini diringkus karena laporan istrinya sendiri.

Bapak 4 anak ini dituding mencabuli keponakannya sendiri hingga hamil. Bahkan tersangka mengaku aksi pencabulan ini, sudah dilakukan terhadap keponakannya AS (16) itu sekitar lebih dari 150 kali. Selain itu, juga sempat ketahuan istri tersangka hingga dilaporkan ke polisi karena korban hamil 3 bulan.

"Memang tak ada perlawanan saat ditangkap. Tapi, petugas sudah mencari tersangka sejak sepekan terakhir. Tersangka ditahan karena diduga kuat menjadi pelaku persetubuhan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia dibawah umur," terang Kapolres Ngawi, AKBP Pranatal Hutajulu kepada republikjatim.com, Selasa (25/12/2018).

Lebih jauh, Pranatal menceritakan sebelum ditangkap polisi di tempat kerjanya di depan Pasar Paron, polisi menyaruh dengan menghubungi nomor ponsel tersangka. Yakni polisi menyaruh membutuhkan keahlian tersangka melepas kunci. Namun pasca keluar dari persembunyiannya tersangka ditangkap di tempat prakteknya itu.

"Tersangka ditangkap karena laporan istrinya sendiri. Tersangka sudah mencabuli korban yang masih duduk dibangku salah satu SMK di Ngawi itu. Apalagi, korban kini hamil 3 bulanan," imbuhnya.

Kasus pencabulan ini terbongkar karena istri tersangka memergoki suaminya mencabuli korban. Aksi pencabulan selalu dilakukan tersangka saat istrinya tidak berada di rumah. Sedangkan korban sejak kecil sudah tinggal bersama tersangka dalam satu rumah.

"Kemarahan istri tersangka memuncak setelah memergoki tersangka mencabuli keponakannya itu. Tersangka bakal dijerat pasal pencabulan dan perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

Sementara tersangka Wahyudi mengaku tega menyetubuhi keponakannya sendiri karena tergilur kemolekan korban. Menurutnya aksi pencabulan dilakukan tersangka berulang kali hingga berkisar lebih dari 100 kali.

"Saya tergiur kecantikannya. Dia berbadan tinggi. Seingat saya sudah berulang kali saya cabuli. Sekitar 150 kali dan sekarang hamil. Memang pernah ketahuan istri saya sendiri. Saya tidak kabur tapi saya tidak bekerja sejak dilaporkan sepekan kemarin," kilahnya. And/Waw