Transaksi Sabu-Sabu di Warung, Warga Kediri Diringkus Polisi


Transaksi Sabu-Sabu di Warung, Warga Kediri Diringkus Polisi SABU - Tersangka Imam Mustofa beserta barang bukti sabu-sabu seberat 0,31 gram didampingi petugas Polsek Tanggulangin, Selasa (17/04/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka peredaran sabu-sabu, Imam Mustofa warga Dusun Ngadirejo, Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri dijebloskan ke tahanan Polsek Tanggulangin. Pria 52 tahun ini tertangkap tangan saat digeledah dan diperiksa petugas.

Dari penggeledahan itu, petugas menemukan sabu-sabu seberat 0,31 gram dikemas pada kantong plastik kecil yang disembunyikan pada bungkus rokok di saku celananya. Tersangka ditangkap saat berada di Warung Nasi Sudimampir yang terletak di JL Raya Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin.

"Saat kami tangkap tersangka tak bisa mengelak," terang Kapolsek Tangulangin, Kompol Sirdi melalui Kanit Reskrim, Ipda Idham Chalid kepada republikjatim.com, Selasa (17/04/2018).

Lebih jauh, Idham menguraikan tersangka berhasil ditangkap Minggu 15 April 2018 pukul 06.45 WIB. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari informasi itu, tersangka berhasil kami tangkap petugas di lokasi tersangka membawa barang haram itu.

"Sebelum penangkapan, tersangka sedang transaksi di warung nasi Sudimampir bersama dengan seorang pria.Namun seorang pria itu, lebih dahulu kabur ketika melihat kedatangan polisi," imbuhnya.

Oleh karenanya, rekan tersangka yang sudah diketahui identitasnya itu, kini masih dalam pengejaran petugas untuk pengembangan perkara.

"Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Penyalahgunaan Narkotika. Sedangkan sabu-sabu seberat 0,31 gram disita sebagai barang bukti," tandasnya. K1/Waw