Tiga Warga Blitar Jual Beli Senpi Ilegal Diringkus Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo


Tiga Warga Blitar Jual Beli Senpi Ilegal Diringkus Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo SENPI - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dan Wakapolresta Sidoarjo AKBP Denny menunjukkan senpi yang bakal dikirim ke Makassar yang diamankan di Polresta Sidoarjo, Jumat (24/02/2023).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim  Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo mengungkap sindikat peredaran senjata api ilegal antar provinsi. Hasilnya petugas menyita sejumlah barang bukti senjata api (senpi) berbagai jenis beserta ratusan amunisinya.

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh pada pertengahan Februari adanya pengiriman paket senjata api dari Blitar tujuan Makasar. Barang dikirim melalui ekspedisi dan paket itu berada di kawasan pergudangan Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Kami mendapat dua kodi paket bertuliskan spare part. Saat kami cek berisi Pistol Merk G2 Combat tanpa nomor seri dan tanpa amunisi," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (24/02/2023).

Kemudian, tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berupaya mengungkap orang yang mengirim paket itu. Hingga berhasil meringkus seorang sebagai pelaku pengirim paket senpi ke Makasar yakni TS (34) warga Kademangan, Blitar.

"Saat ditangkap, anggota mendapat satu barang bukti kepemilikan senpi pistol glock dan amunisi tajam di dalam jok sepeda motornya," imbuh Kusumo.

Selanjutnya, dengan membawa TS, polisi lanjut menggeledah rumahnya di Kademangan, Blitar. Polisi berhasil menemukan dan menyita dua senpi laras panjang yaitu jenis M24 Kal 5,56 mm dan senpi laras panjang Sniper SR25 No KM140077 Kal 7,62 mm, ratusan amunisi tajam dan peralatan reparasi senjata api.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap TS didapatkan keterangan ia mengakui sebagai senpi G2 Combat melalui paket jasa ekspedisi, Senpi awalnya berasal dari A (Jakarta) dan sebagai pemesan adalah T (Makasar)," urainya.

Senpi G2 Combat ini, lanjut Kusumo pernah dijual kepada EK (Blitar). Selanjutnya, ditukar tambah dengan Senpi Zoraki 917. Dari pengakuan TS sudah 9 tahun ini melayani jasa servis dan perakitan senjata api.

"Kami menyebut pernah menjual senpi kepada EK dan AS," urai Kapolresta Sidoarjo.

Selanjutnya, pada 20 Pebruari 2023 penyidik melakukan penindakan dan berhasil mengamankan EK dan AS di Blitar serta melakukan penyitaan barang bukti. Barang bukti yang ditemukan sewaktu penggeledahan rumah EK di Bakung, Blitar berupa satu pucuk pistol merk Zoraki 914 kaliber 9 mm dibeli dari TS pada Maret 2022 seharga Rp 27 juta, satu pucuk pistol merk Zoraki 917 kaliber 9 mm (tukar dengan G2 Combat milik TS pada Oktober 2022), 101 butir amunisi tajam caliber 9 mm, empat butir selongsong amunisi.

"Sedangkan barang bukti yang ditemukan sewaktu penggeledahan rumah AS di Wonotirto, Blitar berupa satu pucuk senpi Jenis Revolfer SW (40) butir amunisi kaliber 22 mm, satu butir selongsong amunisi kaliber 22 mm. Dia membeli Revolfer SW dari TS seharga Rp.10.500.000,- pada tahun 2021," jelasnya.

Sementara terkait kepemilikan senpi beserta amunisi yang ada pada ketiga orang itu, motif masing-masing berbeda. TS memiliki motif karena gemar merakit senjata dan diperjual belikan untuk mendapat keuntungan. EK untuk jaga diri karena profesinya sebagai pedagang sering transaksi keuangan dalam jumlah banyak. Lalu AS, hanya sebagai hobi menembak di hutan.

"Ketiga tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya. Zak/Waw