Tebang 4 Pohon Sengon Laut, Tukang Kayu Asal Pacitan Dibui


Tebang 4 Pohon Sengon Laut, Tukang Kayu Asal Pacitan Dibui BARANG BUKTI - Petugas menunjukkan barang bukti kayu yang ditebang Jemikan (37) tukang kayu asal Desa Wonoasri, Kecamatan Ngadirojo, Pacitan saat diringkus petugas polisi hutan dan Polsek Ngrayun, Jumat (14/09/2018).

Ponorogo (republikjatim.com) - Seorang tukang kayu, Jemikan (37) warga Desa Wonoasri, Kecamatan Ngadirojo, Pacitan dijebloskan tahanan Polsek Ngrayun. Tersangka ditangkap anggota Polisi Hutan (Polhut) dan anggota Polsek Ngrayun setelah menebang 4 kayu sengon laut yang dipotong menjadi 13 batang.

"Tersangka dan barang buktinya sudah diamankan di Polsek Ngrayun," terang Kapolsek Ngrayun, AKP Sutriatna melalui Kasubag Humas Polres Ipda Teguh Satriyo kepada republikjatim.com, Jumat (14/09/2018).

Satriyo menceritakan tersangka ditangkap bermula saat dua mandor Perhutani Eko Wahyudi (42) dan Susanto (47) warga Dusun Patuk, Desa Baosankidul, Kecamatan Ngrayun berpatroli bersama anggota Polsek Ngrayun. Saat melintas di petak 3F RPH Mrayan masuk Dusun Tempuran, Kecamatan Mrayan, petugas mendapati empat tunggak kayu sengon laut bekas digergaji mesin. Selain itu, didekatnya didapati 13 batang kayu sengon laut yang masih baru digergaji.

"Melihat kejadian itu, petugas segera menindaklanjuti dan mencari pelaku penebang kayu itu," imbuhnya.

Sementara atas kasus illegal logging itu, lanjut Satriyo Perhutani mengalami kerugian Rp 205.000.

"Tersangka dan barang bukti berupa 13 batang kayu sengon laut dan satu gergaji mesin ukuran 80 sentimeter dijadikan barang bukti," tandasnya. Ami/Waw