Tahun Ini, Sidoarjo Ditarget 50.000 Bidang Tanah Bersertifikat Lewat PTSL


Tahun Ini, Sidoarjo Ditarget 50.000 Bidang Tanah Bersertifikat Lewat PTSL JATAH - Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah memberikan pemaparan soal pelaksanaan PTSL Tahun 2019 yang mendapatkan jatah 50.000 bidang tanah kepada para Kades dan BPD penerima program PTSL di Pemkab Sidoarjo, Kamis (03/01/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang dikenal dengan Prona dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali digelar untuk warga Sidoarjo. Tahun 2019 ini, Sidoarjo mendapatkan alokasi target 50.000 bidang tanah. Jatah ini lebih sedikit dibandingkan Tahun 2018 yang ditargetkan sebanyak 60.000 bidang tanah.

Target 50.000 bidang tanah ini, rencananya untuk 38 desa/kelurahan di Sidoarjo. Oleh karena itu, para Kepala Desa (Kades) beserta Sekretaris Desa (Sekdes) dan Ketua BPD yang menerima program ini diundang BPN Sidoarjo untuk mengikuti Rapat Koordinasi PTSL yang digelar di Aula Delta Graha Setda Sidoarjo, Kamis, (03/01/2019).

Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah menyambut baik program PTSL ini. Pihaknya meminta aparatur desa membantu proses pendaftaran sertifikat tanah milik warganya itu. Selain itu, menghimbau kepada Pemerintah Desa untuk tidak menarik biaya diluar ketentuan hukum yang berlaku.

"Hal ini untuk menghindari masalah hukum yang dapat menjerat aparat desa terkait program itu," katanya.

Lebih jauh, Saiful mengungkapkan ada biaya dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL. Besarnya mencapai Rp 300.000 perbidang. Akan tetapi warga hanya membayar separuhnya atau sebesar Rp 150.000 per bidang tamah.

"Separuhnya lagi ditanggung Pemkab Sidoarjo. Biaya tersebut sebagai pengganti patok tanah dan materai serta lainnya dalam proses pendaftaran sertifikat tanah," tegasnya.

Sementara Kepala BPN Sidoarjo, Humaidi menegaskan tahun ini Sidoarjo mendapatkan alokasi PTSL sebanyak 50.000 bidang tanah. Jumlah ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya masyarakat Sidoarjo. Baginya program PTSL ini secara serentak di seluruh Indonesia. Obyek PTSL meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, baik bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya maupun bidang tanah yang memiliki hak.

"Bidang tanah yang masuk program PTSL diupayakan letaknya berdekatan. Lokasi desa/kelurahan diupayakan dalam satu kecamatan. Ini untuk mencapai kecamatan lengkap program PTSL. Kedepan diterapkan pelayanan secara online. Masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah melalui aplikasi yang disediakan BPN. Melalui aplikasi itu masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor pertanahan. Pengurusan sertifikat tanah cukup melalui HP yang terinstal aplikasi itu," ungkapnya.

Selain itu, Humaidi berharap dukungan perangkat desa terkait program PTSL di desanya. Pihaknya berharap aparat desa menyusun tim pelaksana yang transparan dalam pengelolaan program PTSL. Dengan begitu program PTSL akan dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pada Tahun 2018 lalu target 60.000 bidang tanah bersertifikat di Sidoarjo telah tercapai. Bahkan capaiannya melebihi target sebesar 102 persen. Semoga PTSL ini dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sidoarjo," tandasnya. Waw