Soal Pembangunan TPST, Puluhan Perwakilan Warga Perum Nirwana Krian Ngaduh ke Dewan


Soal Pembangunan TPST, Puluhan Perwakilan Warga Perum Nirwana Krian Ngaduh ke Dewan HEARING - Puluhan perwakilan warga Perum Nirwana Asri, Desa Kemasan, Kecamatan Krian, Sidoarjo mengikuti hearing dengan para pimpinan dan anggota DPRD Sidoarjo soal pembangunan TPST di depan perumahan itu, Rabu (11/09/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Puluhan perwakilan warga Perum Nirwana Asri, Desa Kemasan, Kecamatan Krian, Sidoarjo akhirnya mengaduh ke DPRD Sidoarjo. Dalam hearing itu, dipimpin langsung Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD Sidoarjo, Usman dan Suyarno. Sedangkan para anggota dewan yang turut dalam hearing itu merupakan anggota dewan lintas fraksi.

Namun sayangnya dalam hearing itu, belum menghasilkan kata sepakat atas tuntutan warga yang mendesak pemindahan lokasi pembangunan Tempat Penampungan Sampah Terpaduh (TPST) yang berjarak sekitar 25 meter dari pintu masuk perumahan itu. Selain itu disebabkan dewan tidak bisa menghasilkan keputusan juga masih alotnya masalah pembangunan TPST itu.

"Kami tidak menolak pembangunan TPST itu. Tapi tempatnya tidak pantas dan bakal berdampak bagi kesehatan warga perumahan. Selain jarak berdekatan perumahan juga berdekatan dengan sekolah," terang koordinator warga, Mulyono kepada republikjatim.com, Rabu (11/09/2019).

Wakil Ketua Sementara DPRD Sidoarjo, Suyarno meminta masalah itu bisa diselesaikan di tingkat kecamatan. Menurutnya pembangunan TPST itu menjadi masalah ditolak warga lantaran minimnya sosialisasi.

"Harusnya masalah ini bisa diselesaikan di tingkat kecamatan. Masalah utamanya karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan Kades Kemasan maupun Camat Krian," tegasnya.

Sementara Ketua DPRD Sidoarjo Sementara, Usman menegaskan jika dewan saat ini belum bisa mengambil keputusan dan sikap. Hal ini lantaran Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum terbentuk. Oleh karenanya, rencananya masalah itu bakal diserahkan ke Komisi C DPRD Sidoarjo yang membidangi masalah itu.

"Lokasi TPST di depan perumahan dan kurangnya sosialisasi itu menjadi pokok masalahnya. Kades dan Camat harusnya memikirkan dampak sosial, ekonomi dan kesehatan bagi warga. Ini harus ditindaklanjuti Camat dan Kades sebelum ditangani dan diserahkan ke Komisi C DPRD Sidoarjo. Sekarang dewan belum punya kewenanga meneruskan atau menghentikan tuntutan warga itu," paparnya.

Sementara salah satu anggota fraksi PKB, Pujiono mengaku seharusnya ada sidak ke lokasi pembangunan agar bisa diambil keputusan pembangunan TPST diteruskan atau dipindahnya.

"Sidak dewan itu untuk memastikan kondisi di lapangan," ungkapnya.

Sementara Camat Krian, Agus Maulidy mengaku pembangunan TPST 500 meter persegi yang menelan anggaran Rp 352,9 juta itu sudah disosialisasikan dan diterima warga. Menurutnya Tahun 2019 pembangunan gedung, tungku dan jembatan TPST. Disusul tahun 2020 pembangunan pagar, tungku dan taman TPST. Selanjutnya Tahun 2021 pengurukan ruang pilah sampah, mesin conveyor, dan pembelian incenerator.

"Nah, Tahun 2020 baru TPST akan digunakan. Warga juga siap mengelolah sampahnya kalau sudah beroperasi," tandasnya. Waw