Sidang Penyerobotan Lahan Puskopkar Jatim, Terungkap Mantan Kepala BPN Terbitkan Peta Bidang Atas Nama Terdakwa 


Sidang Penyerobotan Lahan Puskopkar Jatim, Terungkap Mantan Kepala BPN Terbitkan Peta Bidang Atas Nama Terdakwa  KESAKSIAN - Sejumlah saksi memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan para saksi kasus dugaan penyerobotan tanah Puskopkar Jatim di Pengadilan Negeri Sidoarjo, termasuk mantan Kepala BPN Sidoarjo, Minarto, Senin (16/12/2019) malam.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan akta otentik lahan milik Pusat Koperasi dan Karyawan (Puskopkar) Jawa Timur semakin menemui titik terang, Senin (16/12/2019) malam. Ini menyusul, dalam sidang pemeriksaan para saksi kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo menghadirkan 5 saksi mulai mantan dan karyawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo serta BPN Surabaya I Provinsi Jatim.

Kelima saksi ini yaitu, Gufron Munif (staf BPN), Minarto (mantan Kepala BPN Sidoarjo), Gembong (mantan pejabat BPN Sidoarjo) serta Hari Sanjoyo dan Taufik S Wibowo (pejabat BPN Surabaya I Provinsi Jatim). Kelima saksi ini memberikan keterangan di ruang sidang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri Sidoarjo. Sidang ini diketuai majelis hakim, Ahmad Peten Sili.

Seperti sebelumnya, sidang kasus dugaan penyerobotan lahan milik Puskopkar Jatim dibagi dua tahap. Sidang pertama dimulai dengan terdakwa Henry J Gunawan dan Yuli Ekawati. Dalam persidangan, kesaksian para saksi menerangkan, Puskopkar Jawa Timur melalui Kepala Divisi Perumahan Puskopkar Jatim, Iskandar sudah memiliki Gambar Situasi (GS) yang terdaftar di BPN Sidoarjo Tahun 1997 dengan luas sekitar 19,4 hektare.

Ironisnya, kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo menerbitkan dua peta bidang permohonan atas nama terdakwa Reny Susetyowardhani (anak almarhum Iskandar) sabagai Direktur PT Dian Fortuna Erisindo Tahun 2008 dengan luas 9,8 dan 9,7 hektare. 

"Kami mengeluarkan surat peta bidang karena ada permohonan dari Reny selaku Direktur PT Dian Fortuna yang dilengkapi akte peralihan hak dengan bukti notaris," terang saksi mantan Kepala BPN Sidoarjo, Minarto dalam persidangan, Senin (16/12/2019).

Hal sama disampaikan tiga saksi lainnya yakni Taufik, Hari Sanjoyo dan Gembong. Para saksi menilai instansi BPN menerbitkan peta bidang yang diajukan Reny selaku Direktur PT Dian Fortuna bukan tanpa alasan.

"Karena pemohon sudah melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan. Soal persyaratan akte peralihan dari Puskpokar ke PT Dian Fortuna itu sah atau tidak, kami tidak tahu," ungkapnya.

Selama itu, lanjut saksin BPN sudah menerima surat pemblokiran dari Puskopkar Jatim seminggu sebelum peta bidang atas nama PT Dian Fortuna dikeluarkan. 

"Kami sudah disposisi ke staf untuk mengecek surat itu. Tapi, proses peta bidang sudah terlanjur diproses dan dikeluarkan," paparnya.

Saat ditanya JPU Budhi Cahyono mengenai surat peta bidang atas nama PT Dian Fortuna diblokir BPN Jatim. Alasannya, mendapat protes dari Puskopkar Jatim. Namun, saksi Minarto mengaku tidak mengetahuinya.

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan, JPU Kejari Sidoarjo mendakwa Henry Jocosity Gunawan dengan pasal berlapis. Yakni pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta dinyatakan melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat sesuatu gedung, bangunan, di atas tanah yang belum bersertifikat. Padahal diketahui yang memiliki atau turut memiliki hak di atasnya adalah orang lain.

"Terdakwa Henry J Gunawan didakwa melanggar pasal 264 ayat (2) KUHP pasal 266 ayat (1) KUHP serta pasal 385 ke 1 KUHP," tandas JPU Budhi Cahyono.

Diketahui, dugaan pemalsuan akta otentik itu dilakukan lima orang tersangka. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani (anak H Iskandar alm) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari. Zal/Waw