Selundupkan 4 Kilogram Sabu, Bea Cukai Juanda Ringkus 3 Warga Madura


Selundupkan 4 Kilogram Sabu, Bea Cukai Juanda Ringkus 3 Warga Madura PAMERKAN - Kepala KPP Bea Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto didampingi sejumlah pejabat lainnya menunjukkan (memamerkan) tiga tersangka dan barang bukti penyelundupan sabu-sabu, Jumat (31/05/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sedikitnya 3 warga asal Madura diringkus petugas Customs Narcotics Team (CNT) Bandara Internasional Juanda. Ketiga tersangka ini menyelundupka sabu-sabu 4 kilogram dan 2 bungkus ganjal asal Malaysia dengan berbagai modus.

Ketiga tersangka itu, masing-masing adalah Ilmih Fauzi (27) warga Klampis, Bangkalan dengan barang bukti narkotika jenis sabu (methamphetamine) total 3 bungkus berat bruto ± 2.070 gram ( 2,07 kilogram) yang disembunyikan di dalam speaker. Kemudian tersangka Ainul Yaqin (31) asal Bangkalan dengan barang bukti narkotika jenis sabu (methamphetamine) total 4 bungkus berat bruto ± 540 gram dan 1 bungkus ekstasi sebanyak 50 butir seberat ± 25 gram yang disembunyikan di dalam Televisi pada paket kiriman pos.

Terakhir tersangka Suparto (38) warga Batu Marmar, Pamekasan, Madura dengan barang bukti narkotika jenis sabu (methamphetamine) total 20 bungkus dengan berat bruto ± 670 gram (enam ratus tujuh puluh gram) yang disembunyikan di dalam kemasan minuman bubuk.

"Dua tersangka masing-masing Ainul Yaqin dan Suparto diamankan petugas di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda Surabaya karena kedapatan membawa sabu-sabu yang disimpan di dalam sachet minuman coklat dan speaker aktif yang dibawanya dari Malaysia," terang Kepala KPP BC Tipe Madya Juanda, Budi Harjanto kepada republikjatim.com, Jumat (31/05/2019).

Lebih jauh, Budi menguraikan untuk tersangka Ilmih Fauzi diamankan petugas karena menerima sabu melalui paket pos dari Malaysia. Menurutnya berdasarkan hasil pemeriksaan petugas diketahui jika ketiga tersangka yang diduga kuat sebagai kurir narkoba dari Malaysia. Mereka sengaja membawa dan menerima paket kiriman sabu dari seseorang di Malaysia yang dikenalnya saat berada di Madura 5 bulan lalu.

"Ketiga tersangka ini nekat menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia ke Madura karena tergiur janji bandar sabu-sabu di Malaysia yang menjanjikan akan memberi sejumlah uang tunai jika barang kiriman bisa sampai di Madura," tegasnya.

Namun sayangnya, sebelum barang kiriman tiba di Madura, ketiga tersangka ditangkap dan diamankan petugas berikut barang bukti yang dibawa oleh petugas CNT.

"Kami berupaya mengembangkan kasus ini. Karenanya demi kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, ketiga tersangka berikut barang buktinya sekitar 4 kilogram sabu-sabu dan dua bungkus ganja diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim," tandasnya. Waw