Segera Disidang, Rutan Medaeng Terima 2 Tahanan KPK Soal Dugaan Suap Dana Hibah Pimpinan DPRD Jatim


Segera Disidang, Rutan Medaeng Terima 2 Tahanan KPK Soal Dugaan Suap Dana Hibah Pimpinan DPRD Jatim LIMPAHKAN - Dua tahanan jaksa KPK, Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid penahanannya dilimpahkan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jumat (10/02/2023) sore.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kanwil Kemenkumham Jatim membenarkan jajarannya menerima pelimpahan dua orang tahanan baru dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/02/2023) sore. Dua orang tahanan itu yakni Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid.

Keduanya merupakan tahanan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim melalui pimpinan DPRD Jatim.

"Memang tadi sekitar pukul 15.00 WIB, Rutan Kelas I Surabaya yang berada di Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo menerima dua tahanan baru dari KPK," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari kepada republikjatim.com, Kamis (10/02/2023) petang.

Imam menyatakan kedua tahanan KPK itu diantar oleh jaksa KPK, Arif Suhermanto. Keduanya diterima oleh Staf Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Surabaya. Baik Ilham maupun Abdul akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Sambil menunggu agenda sidang pertama, keduanya akan ditempatkan dalam blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) maksimal selama dua pekan ke depan," imbuhnya.

Sementara Kepala Rutan Kelas I Surabaya Wahyu Hendrajati menyatakan kedua narapidana itu dalam keadaan sehat. Sehingga tidak ada yang perlakuan khusus untuk pelayanan kesehatannya.

"Keduanya sudah diperiksa oleh perawat dan dokter Rutan. Hasilnya, keduanya dalam keadaan sehat," ungkap Hendra.

Hendra menegaskan keduanya akan diperlakukan dan dilayani sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di Rutan dan Lapas. Bahkan, tidak ada keistimewaan bagi keduanya.

"Keduanya juga belum boleh dikunjungi siapa pun selama menjalani masa orientasi. Kecuali, ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara," tandas Hendra. Kem/Hel/Waw