Ratusan Pelanggar Sidang di Tempat, Didominasi Pengendara Dibawah Umur


Ratusan Pelanggar Sidang di Tempat, Didominasi Pengendara Dibawah Umur PERIKSA - Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Bambang Prakoso saat memeriksa kelengkapan pengendara motor bule di lahan Eks Sub Terminal Cargo Tambakbayan, Ponorogo, Kamis (24/10/2019). Foto/Kamaluddin

Ponorogo (republikjatim.com) - Suasana berbeda dirasakan ratusan pengendara motor yang terjaring Operasi Zebra 2019 yang digelar di JL Trunojoyo, Tambakbayan, Ponorogo Kamis (24/10/2019). Mereka menjalani sidang di tempat dan membayar denda, usai hakim memutuskan nilai besaran sanksi.

Setelah mereka mendapatkan sanksi tilang, pengendara dapat mengikuti sidang di tempat dan membayar denda di meja hakim yang di sediakan di Eks Sub Terminal Cargo Tambakbayan, Ponorogo itu.

"Personil yang dilibatkan dalam Operasi Zebra 2019 antara lain, dari Polri sebanyak 32 personil, Kejaksaan Negeri 3 personil, Pengadilan Negeri 4 personil dan Dispenda sebanyak 10 petugas," terang Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Bambang Prakoso kepada republikjatim.com, Kamis (24/10/2019).

Menurut Bambang Prakoso razia kendaraan bermotor di JL Trunojoyo itu untuk mendukung Operasi Zebra 2019 dan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan Lalu Lintas. Karenanya, Polres Ponorogo menggelar razia dan sidang tilang di tempat.

"Ternyata masih banyak pengguna jalan yang melanggar," imbuhnya.

Rincian pelanggaran itu, diantaranya ada sebanyak 135 surat tilang yang diterbitkan dan 9 pengendara hanya dapat teguran. Jumlah itu sesuai dari jumlah kendaraan yang terlibat pelanggaran yaitu 135 kendaraan. Rinciannya sepeda motor ada 114, mobil penumpang sebanyak 12 mobil, mobil pikup sejumlah 6 kendaraan dan untuk truk sebanyak 3 kendaraan.

"135 pelanggar yang sidang di tempat itu, karena melanggar beberapa jenis pelanggaran. Diantaranya pelanggaran karena helem 6 pelanggar, safety belt 16 pelanggar, pelanggaran surat - surat 12 pelanggar, pengendara dibawah umur 94 pelanggar, perlengkapan berkendara 4 pelanggar dan lain -lain sebanyak 3 pelanggar. Untuk barang bukti yang diamankan yang berupa STNK sebanyak 114 lembar, SIM sebanyak 15 keping serta roda dua sebanyak 6 unit," tegasnya.

Ketika disinggung ketiga orang turis mancanegara yang menggunakan tiga kendaraan Moge jenis Mercy yang ikut dihentikan petugas, ketiga warga asing itu lengkap surat-suratnya. Mereka memiliki tujuan ke Surabaya dari touring mulai Jateng.

"Sidang di tempat ini diapresiasi pelanggar karena efesiensi waktu dan tidak menunggu proses sidang di pengadilan," tandasnya. Mal/Waw