Polsek Sambit Ringkus Jaringan Penggelapan Truk di Borobudur


Polsek Sambit Ringkus Jaringan Penggelapan Truk di Borobudur PENGGELAPAN - Tersangka penggelapan truk Arif Joko Nugroho (37) warga JL Puntodewo, Dusun Krajan, Desa Bedingin, Kecamatan Sambit, Ponorogo dijebloskan tahanan Polsek Sambit, Jumat (04/10/2019) petang.

Ponorogo (republikjatim.com) - Usai berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas kota, kini petugas Polsek Sambit berhasil mengungkap penggelapan truk. Tersangka berhasil ditangkap di kawasan Borobudur, Magelang, Jawa Tengah.

Tersangka berhasil diciduk di Magelang setelah korban, Kartono warga Dusun Krajan, Desa Wringinanom, Kecamatan Sambit, Ponorogo melapor ke Polsek Sambit 18 Sepetember 2019 lalu. Tersangka Arif Joko Nugroho (37) warga JL Puntodewo, Dusun Krajan, Desa Bedingin, Kecamatan Sambit, Ponorogo. Dalam laporannya, Kartono merasa dirugikan secara materi oleh tersangka.

"Tersangka dijerat kasus penipuan dan penggelapan," terang Kapolsek Sambit, AKP Sutriatno kepada republikjatim.com, Jumat (04/10/2019) petang.

Sutriatno menceritakan awalnya korban (Kartono) bertemu tersangka di rumahnya. Tersangka berniat menyewa truk dan akan dibayar sewanya setiap tiga hari sekali. Tawaran tersangka dikabulkan korban. Kemudian korban pun menyerahkan truk miliknya jenis Mitsubishi Tahun 1991 bernopol AE 8488 SB warna kuning dengan bak biru.

"Awalnya tersangka mentransfer uang Rp 1,5 juta untuk bayar sewa truk. Tapi, tanggal 6 Agustus 2019 Nugroho sudah tidak bisa lagi dihubungi. Nomor HPnya sudah tidak aktif dan satu unit truk milik korban tidak jelas keberadaan dan tidak dikembalikan," imbuhnya.

Kemudian, kata Kapolsek karena korban menyadari dirinya ditipu, kemudian korban berusaha mencari truknya dan mencari tersangka. Akan tetapi korban tidak berhasil menemukanya. Merasa menjadi korban penipuan kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Unit Reskrim Polsek Sambit .

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta. Saat Unit Reskrim Polsek Sambit mendapat informasi keberadaan tersangka di Jawa Tengah. Akhirnya Kamis (03/10/ 2019) sekira pukul 03.00 wib, Unit Reskrim kami berhasil menangkap tersangka di Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Tersangka langsung dibawa ke Polsek Sambit," tegasnya.

Sementara dihadapan penyidik, tersangka Nugroho mengaku truk korban sudah dipindahtangkan ke orang lain sebesar Rp 15 juta. Bahkan unit truknya ada di Malang.

"Tersangka dijerat tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkas mantan Kapolsek Ngrayun ini. Mal/Waw