Polres dan Perhutani Ponorogo Simulasi Kesiapsiagaan Tanggulangi Kebakaran Hutan


Polres dan Perhutani Ponorogo Simulasi Kesiapsiagaan Tanggulangi Kebakaran Hutan SIMULASI - Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis memimpin langsung Apel Simulasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan serahkan bantuan ke warga sekitar lokasi, Sabtu (22/08/2020).

Ponorogo (republikjatim.com) - Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis memimpin langsung Apel Kesiapsiagaan dan Simulasi Penanganan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Ponorogo di masa pandemi Covid-19. Apel ini digelar di Petak 74 RPH Dusun Setonggo Desa/Kecamatan Pulung, Ponorogo, Sabtu (22/08/2020).

Apel Kesiapsiagaan ini dihadiri Dandim 0802 Ponorogo Letkol Inf Sigit Sugiharto, PJU Polres Ponorogo, Kapolsek Jajaran Polres Ponorogo, Kepala Dinas Sosial Supriadi, Kasi Kedaruratan BPBD Ponorogo Arim Mandala, Adm KPH Madiun Ir Wakhid Nurdin dan Adm KPH Lawu DS, Asep Dedi Mukyadi.

Peserta apel yakni Kodim 0802 ada 15 personil, Polres 15 personil, Satpol PP 10 personil, Damkar 6 personil, BPBD 10 personil, Tagana 10 personil, KPH Lawu DS 15 personil, KPH Madiun 15 personil dan Kelompok Tani Hutan 20 personil.

Selain apel, Kapolres Ponorogo juga menyerahkan bantuan dan pemasangan masker serta penyerahan sarana peralatan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan ke perwakilan secara simbolis.

"Apel ini salah satu langkah awal dalam menghadapi kemungkinan Kebakaran Hutan dan Lahan. Saat ini di Indonesia sebagian besar wilayah memasuki musim kemarau. Jawa Timur khususnya Ponorogo juga berada pada musim kemarau. Seperti tahun lalu banyak kejadian pembakaran hutan dan lahan di wilayah Indonesia yang berdampak signifikan terhadap polusi udara," ujar Mochamad Nur Azis kepada republikjatim.com, Sabtu (22/08/2020).

Menurut Azis hutan merupakan paru-paru dunia yang menghasilkan sumber oksigen sangat besar. Karena itu, sangat dibutuhkan makhluk hidup.

"Mari kita jaga dan melestarikan bersama agar hutan tetap asri," pintahnya.

Bagi Azis, untuk meminimalisir kebakaran hutan dan lahan, pihaknya menekankan kepada anggotanya untuk selalu meningkatkan Patroli kewilayahan dengan sasaran tempat rawan terjadinya Karhutla. Menurutnya aksi pembakaran hutan bisa diancam pidana.

"Barang siapa sengaja membakar hutan maka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat (3) menyebutkan pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Mari jadi pelopor dalam menjaga dan melestarikan alam bagi diri sendiri, keluarga dan sesama," tegasnya.

Sementara secara geografis Ponorogo memiliki luas wilayah 1.306 kilometer persegi dan memiliki Kesatun Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani Ponorogo seluas 13.405,8 hektar. Tanamannya terdiri dari pohon jati, pohon pinus dan beberapa pohon jenis lain yang dikategorikan memiliki lahan yang cukup luas dan rentan terjadinya kebakaran hutan di musim kemarau. Mal/Waw