Polisi Ungkap Kasus Penipuan Penjualan Tanah Kavling Beromzet Rp 3 Miliar di Sidoarjo


Polisi Ungkap Kasus Penipuan Penjualan Tanah Kavling Beromzet Rp 3 Miliar di Sidoarjo PENIPUAN - Tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus berjualan tanah kavling seharga Rp 55 juta, Heru Susanto (35) warga JL G Kendeng Jombangan, Desa Tretek, Kecamatan Pare, Kediri ditahan Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, Jumat (21/06/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo berhasil membekuk tersangka Heru Susanto warga JL G Kendeng Jombangan, Desa Tretek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Pria berusia 35 tahun ini menjadi bos penjualan tanah kavling dan pembangunan perumahan di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

Namun, sayangnya kini pria kelahiran Kediri Tahun 1984 ini dilaporkan konsumennya atas kasus penipuan dan penggelapan penjualan tanah kavling De Millenium dan The Millenium di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Omzetnya, sudah mencapai Rp 3 miliaran. Akan tetapi, yang berhasil diamankan polisi hanya tinggal uang tunai Rp 220 juta.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti uang tunai Rp 220 juta, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya. Diantaranya, bukti Surat Pemesanan Pembelian Tanah Kvling “De Millenium” PT Waringin Karya Samudera Desa Seketi, bukti Kwitansi pembayaran dari para pembeli (user) yang diterima dan ditandatangani tersangka, Akta Warmeking berupa Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Kavling notaris, brosur Penjualan Tanah Kavling De Millenium, denah Lokasi (site plan) Tanah Kavling PT Waringin Karya Samudra, bendera Tanah Kavling De Millenium, dan pamflet roll. Sedangkan alamat kantor PT yang digunakan tersangka ada di Perum Griya Bhayangkara A 17 Masangan Kulon, Sukodono, Sidoarjo.

"Tersangka diproses karena adanya laporan para korban dari kosumen (user). Konsumen membayar Rp 50 juta sampai Rp 200 juta tapi bangunan rumah tak kunjung ada. Tersangka menjalankan aksinya sendiri," terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada republikjatim.com, Jumat (21/06/2019).

Selain itu, lanjut Harris menceritakan kasus ini terungkap karena para korban sudah menjadi konsumen mulai Tahun 2015 hingga 2016 lalu. Bahkan hingga Tahun 2018 pun masih banyak korban lainnya karena pembeli tak mengecek kondisi lahan kavling itu.

"Pembeli percaya karena ada brosur, banner, spanduk dan site plan yang dibuat tersangka sendiri. Apalagi pemasangan iklan di media sosial. Makanya korbannya ada 78 orang dengan sudah membayar Rp 50 juta sampai Rp 200 juta. Makanya omzet mencapai Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar," ungkapnya.

Tersangka tidak hanya dilaporkan korban asal Sidoarjo dan Surabaya di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo saja. Akan tetapi juga di TKP lainnya yakni di Perum Bhayangkara Sukodono dan Ruko Gateway, Pepelegi, Kecamatan Waru, Sidoarjo dalam kurun waktu sekitar Tahun 2015 sampai Tahun 2018.

"Tersangka kami jerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Karena modus penipuan ini sudah disiapkan tersangka selama 4 tahun terakhir," tandasnya.

Sementara tersangka Heru Susanto hanya menunduk lesu saat dipamerkan dihadapan media. Saat ditanya tersangka hanya diam semberi menutup wajahnya. Waw