Polisi Tangkap Pelajar Sidoarjo Pengubur Bayinya Sendiri


Polisi Tangkap Pelajar Sidoarjo Pengubur Bayinya Sendiri TERSANGKA - Tim Unit Reskrim, Polsek Sedati akhirnya menetapkan RM (18) sebagai tersangka kasus dugaan penguburan bayi perempuan hingga menjnggal dunia, Rabu (02/01/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Unit Reskrim, Polsek Sedati akhirnya menangkap RM (18) yanb diduga sebagai bapak kandung bayi yang dimakamkan secara paksa hingga meninggal dunia. Usai diperiksa, pelajar asal Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo ini ditetapkan tersangka pelaku pengubur bayi hasil dugaan hubungan gelap dengan pacarnya itu.

Saat diperiksa tim penyidik, RM tak bisa mengelak atas dugaan perbuatan keji terhadap bayi perempuan yang dilahirkan ML pacarnya sendiri itu. Selain itu, RM diduga merasa ketakutan dan kebingungan lantaran hasil percintaannya diluar batas hingga menghamili kekasihnya. Bahkan kekasihnya melahirkan anak sebelum melangsungkan pernikahannya itu.

Kapolsek Sedati AKP l Gusti Made Merta mengatakan RM saat ini masih menjalani pemeriksaan tim penyidik di Polsek Sedati. Mrnurutnya, RM juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya bayi perempuan ini.

"Sekarang yang bersangkutan (RM) masih menjalani pemeriksaan tim penyidik. Kalau sudah selesai, akan kami sampaikan semuanya ke media," katanya, Rabu (02/01/2019).

Rencananya dalam kasus ini, tersangka RM bakal dijerat Pasal 80 ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Mengenai pasal dan ancaman hukumannya, akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai semuanya," tandas mantan Wakasat Lantas Polresta Sidoarjo ini.

Diberitakan sebelumnya, Warga Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo digemparkan dengan kasus dugaan bayi perempuan yang baru dilahirkan dikubur dalam kondisi hidup oleh orangtuanya. Diduga kuat, bayi ini hasil hubungan gelap kedua orangtuanya yang masih berstatus sebagai pelajar itu.

Kini, pemuda asal Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, RM (18) ini diamankan petugas Polsek Sedati. Pelajar ini diduga tega mengubur bayinnya hasil hubungan gelap dengan kekasihnya ML (15) siswi asal Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Kasus dugaan pemakaman bayi masih dalam kondisi hidup ini terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Wagir, Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Selasa (01/01/2019) malam.

Kasus ini terungkap lantaran laporan warga yang melihat pelaku berada di TPU itu. Karena curiga langsung melaporkan peristiwa malam itu ke Polsek Sedati. Berdasarkan datanya, korban ML melahirkan bayi perempuan di kamar tidur rumah temannya, AG (18). Saat korban melahirkan pelaku berada di dalam kamar itu. Saat itu bayi dalam keadaan sehat. Selanjutnya pada pukul 18.00 WIB, pelaku dan korban kebingungan antara memberitau orang tuanya atau membuang bayi itu.

Tak berselang lama, mereka menuju TPU Dusun Wagir. Seketika pelaku membuat lubang dan memasukkan bayi yang masih hidup dan kondisi menangis keliang kubur itu. Kemudian bayi perempuan itu, ditimbun tanah, sehingga bayi itu ditemukan dalam keadaan sudah dalam kondisi meninggal dunia. Waw